wacana-edukasi.com– Kasus Novia menjadi sorotan publik, setelah diketahui bahwa novia meninggal dengan cara mengenaskan. Dilansir dari Liputan 6 .com. pada tanggal 5/12/2021, polisi membeberkan awal mula kasus Novia Widyasari dan pacarnya Bripda Randy yang berujung kematian mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut di makam ayahnya pada 2 Desember 2021.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan bahwa keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan mulai tahun 2020 hingga 2021 di tempat kos, hotel di Malang dan Batu. Bukti lain bahwa selama pacaran, telah melakukan aborsi dua kali, yang pertama di aborsi pada usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan.
Desakan untuk aborsi, teror dan ancaman pun dilayangkan kepada Novia. Aborsi dilakukan karena paksaan dari pihak laki-laki, dengan diberikannya pil untuk menggugurkan janin, ternyata itu berhasil. Hal ini membuat Novia depresi, dan ingin mengakhiri hidupnya dengan menegak racun.
Sang pacar, Bripda Randy disangka dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP, yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus Novia adalah salah satu kasus dari ribuan potret buram buah kekerasan di masa pacaran. Hal ini terjadi karena pergaulan yang dianut oleh masyarakat sekarang adalah pergaulan sekuler liberal, yang mana sistem ini menyuburkan gaya hidup bebas. Kesenangan dunia, kebebasan HAM tujuan utamanya. Aturan agama dipandang suatu keharusan yang wajib ditinggalkan karena dianggap kuno dan mengekang. Wajar, jika dalam pacaran dibumbui oleh pelampiasan nafsu dan kekerasan terhadap pasangannya.
Pelaku melakukan kekerasan terhadap pasangannya, memerintahkan aborsi bahkan sampai berujung hilangnya nyawa seseorang, tidak cukup hanya dengan penangkapan sang pacar korban. Hal ini tidak akan membuat orang lain jera, mungkin akan ada kasus – kasus seperti ini lagi dikemudian hari. Yang perlu kita perbaiki adalah mendorong dan memperbaiki bagaimana tata cara pergaulan dan menghapuskan beragam nilai liberal yang sekarang sedang marak.
Oleh karena itu, syariat Islam memberikan solusi untuk permasalahan ini melalui tiga pilar penjaga. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Seorang yang bertakwa akan berusaha menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari aturan Allah. Keimanannya yang kuat kepada Allah akan menjadi benteng dalam menjalani kehidupan. Pilar kedua adalah adanya kontrol masyarakat, melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar. Saling mengingatkan jika ada salah seorang yang melakukan perilaku menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan. Pilar ketiga adalah negara yang dapat menerapkan aturan Islam secara paripurna. Untuk perbuatan zina, Al-Qur’an dan hadis memperingatkannya. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32). Sanksinya sendiri adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali, serta diasingkan selama setahun. Aturan ini dapat dilaksanakan jika Islam diterapkan secara totalitas dalam semua aspek kehidupan. Dan sanksi ini akan membuat jera bagi para pelaku.
Islam tegak, maka kehormatan wanita akan terjaga, karena Islam sangat memuliakan wanita.
Irma Legendasari
Views: 32
Comment here