Opini

Blok “Harta Karun” Kembali Dikelola Asing, Siapa yang Untung?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Teti Ummu Alif
(Pemerhati Kebijakan Publik)

wacana-edukasi.com, OPINI– Bumi Indonesia dikenal dengan serpihan surga di dunia karena kaya akan potensi “Harta Karun” berupa sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas). Teranyar, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meneken kerja sama dengan perusahaan migas asal Singapura untuk menggarap gas bumi di dua blok gas di Aceh. Kedua blok atau Wilayah Kerja (WK) migas itu diantaranya Offshore North West Aceh/ONWA (Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh/OSWA (Singkil). Kedua WK tersebut kelola oleh Conrad Asia Energy Ltd, perusahaan migas raksasa Singapura, setelah sebelumnya dilakukan lelang pada kedua WK itu (cnbcindonesia.com 6/1/2023).

CEO Conrad Asia Energy Ltd, Miltos Xynogalas mengatakan hal ini menjadi penting mengingat Conrad sudah menjajaki proyek di Indonesia dalam beberapa tahun ke belakang. WK barunya di Aceh khususnya pada bagian barat akan terus dieksplorasi untuk potensi migasnya dalam beberapa tahun ke depan. Selain itu, Miltos menyebutkan pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat dan komunitas lokal di sana untuk berpartisipasi dalam mendongkrak perekonomian di Aceh.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Muchsin. Ia mengungkapkan dengan adanya kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan migas raksasa asal Singapura ini bisa menghijaukan kembali perekonomian wilayah Aceh serta bisa menjadi sumber pendapatan devisa baru bagi Indonesia.

Lantas benarkah pengelolaan dua blok migas tersebut mampu memperbaiki ekonomi rakyat Aceh sekaligus menambah devisa negara?

Jika dicermati, pengelolaan berbagai sumber daya alam khususnya di sektor hilir oleh asing sejatinya adalah penjajahan gaya baru yang sudah dimulai sejak masa orde baru. Betapa tidak, mayoritas tambang hingga migas negeri ini dikuasai asing. Alhasil, rakyat bagai tamu di negeri sendiri dalam hal pengelolaan sumber daya alam termasuk migas. Sementara hasil kekayaan alam tersebut mengalir deras pada pihak asing dan hanya menetes pada penduduk negara ini. Sungguh miris.

Ya, konsep liberalisasi dalam sistem kapitalisme mengakibatkan dibukanya semua sektor untuk investasi asing. Bahkan, kepemilikan asing dibolehkan hingga lebih dari 90 persen. Sementara, negara selalu berdalih bahwa pengelolaan ladang migas yang diserahkan pada asing terjadi karena negara tidak sanggup menggarap semua blok migas itu secara mandiri melalui tangan Pertamina. Modal untuk eksplorasi migas tersebut sangat luar biasa besar. Sedang Pertamina sebagai BUMN plat merah dipandang tidak mampu dengan segala beban pembiayaannya. Sehingga, bisa dibayangkan jika sistem ekonomi kapitalis liberal dibiarkan mengatur negeri ini maka negeri ini akan terjual karena sumber daya alamnya habis dirampok asing. Angka pengangguran semakin meningkat karena pasar kerja dikuasai SDM asing. Kalaupun ada fakta perekonomian rakyat di sekitar blok migas meningkat sejak asing mengelola kilang minyak, percayalah semua itu tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh asing. Juga tidak sebanding dengan kerugian yang menimpa rakyat negara ini. Pasalnya, pengelolaan migas oleh asing justru menjadikan harga migas di negeri ini mahal dan terus melonjak.

Padahal, islam telah hadir menawarkan solusi realistis untuk masalah ini yaitu dengan mengubah haluan politik ekonomi Indonesia menjadi berbasis islam dalam institusi Khilafah. Semua kebijakan yang menyengsarakan rakyat akan ditata ulang karena tidak sesuai dengan prinsip islam. Solusi untuk mengembalikan kedaulatan migas atau energi dan terbebas dari cengkeraman kapitalisme global adalah dengan menerapkan syariat islam. Sehingga, pengelolaan sumber daya alam seperti minyak, gas dan batubara serta sumber energi lainnya menjadi milik umum yang wajib dikelola negara. Dalam konsep ekonomi islam sumber energi yang jumlahnya melimpah masuk dalam kategori milik publik. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara secara profesional dan bebas korupsi. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada publik. Ia tidak boleh diserahkan atau dikuasakan pada swasta apalagi asing. Sebagaimana sabda Rasulullah “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal:padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Api dalam pengertian energi termasuk minyak dan gas bumi serta batubara merupakan harta milik umum yang harus dikelola negara. Dengan segenap kewenangannya negara akan mampu mendistribusikan kekayaan ini dengan sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat.

Jika produksi berlebih dan negara mengekspor migas hingga memperoleh keuntungan darinya maka keuntungan tersebut akan dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dll. Pengelolaan harta kepemilikan umum termasuk migas oleh negara menjadi salah satu sumber pemasukan besar negara Khilafah selain pos fa’i – kharaj, dan pos zakat. Ini menjadi kekuatan dalam sistem keuangan Khilafah yang berbasis syariah. Olehnya, kebutuhan dana negara yang sangat besar dapat ditutup dengan penguasaan atas sebagian harta milik umum. Semua ini juga didukung oleh pemimpin yang amanah dan bertakwa kepada Allah SWT. Sehingga, mereka akan menjalankan kewajiban pengurusan terhadap rakyat sesuai dengan syariat islam. Wallahu a’lam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here