Opini

Bogor Kasohor, Longsor

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurmilati

Wacana-edukasi.com — Sepanjang sejarah, baru kali ini kawasan puncak di Kabupaten Bogor diterjang banjir bandang. Tepatnya di Kampung Rawa Dulang, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor. Hujan deras yang turun semalaman, pada Selasa 19 Januari 2021, mengakibatkan beberapa tempat di kota hujan ini tergenang air meskipun tidak berimplikasi banjir, tetapi tingginya curah hujan yang turun hampir setiap hari membuat masyarakat khawatir akan terjadinya banjir.

Banjir bandang yang terjadi berawal dari longsor kecil di aliran anak sungai Ciliwung, tepatnya di Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Longsor yang menutupi saluran sungai bisa menjadi tanggul dan membentuk kubangan seperti danau, jika air berada di titik jenuh, maka akan terjadi limpasan air yang mengakibatkan air bah.

Banjir bandang atau air bah adalah banjir besar yang datangnya tiba-tiba dengan meluap, menggenangi dan mengalir deras yang menghanyutkan benda-benda besar dengan material yang dibawanya berupa batu, kerikil, lumpur, dan batang pohon.

Menurut Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBP), banjir bandang yang baru kali ini terjadi mengakibatkan 9 rumah dan warung milik warga rusak, sehingga 900 jiwa kampung Gunung Mas harus dievakuasi ke tempat yang aman.

Pakar lingkungan IPB University Dr. Omo Rusdiana, mengatakan, salah satu penyebab banjir bandang adalah tutupan lahan akibat penggundulan hutan, lahan kritis, kondisi sungai yang dangkal karena tumpukan sampah dan penyimpangan penggunaan tata ruang kawasan puncak kabupaten Bogor.

Sudah menjadi sunatullah setiap makhluk yang bernyawa pasti akan menemui ajalnya, begitupun dengan alam semesta, suatu saat akan mengalami kerusakan. Namun, peristiwa kerusakan alam yang terjadi berkorelasi dengan perilaku manusia yang melampaui batas dalam memperlakukan alam sehingga berujung pada kerusakan ekosistem alam.
Sebagaimana yang tertuang dalam ayat Al-Qur’an,

ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ ٱلَّذِى عَمِلُوا۟ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum:41)

Penggundulan hutan dengan cara penebangan liar dan banyaknya pembangunan lahan di daerah resapan air berimplikasi pada keterbatasan hutan menyerap air dalam volume yang banyak. Akibatnya curah hujan tidak bisa terserap oleh lapisan tanah secara memadai.

Jika pembangunan sesuai dengan kaidah dan aturan tata ruang yang telah ditetapkan, kejadian dan risiko bencana alam dapat diminimalisir. Sehingga, peluang terjadinya banjir pun kemungkinan sangat kecil.

Sanksi bagi pelanggar tata ruang dan kerusakan lingkungan, termuat di Undang-Undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden dan peraturan daerah tiap-tiap daerah.

Kerusakan alam menjadi tanggung jawab pemangku kepentingan dan yang melanggar aturan. Hukum pun tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Dalam sistim Islam, ada cara bagaimana agar banjir tidak melanda negerinya. Khalifah akan secara berkala mengeruk lumpur sungai atau Daerah Aliran Sungai (DAS) agar tidak terjadi pendangkalan sungai, menjaganya secara ketat agar selalu bersih dan memberlakukan sanksi bagi siapa pun yang mencemari dan merusaknya.

Maka, sudah seharusnyalah para pengusaha, penguasa dan rakyatnya berlaku bijak dalam pemanfaatan lahan, sesuai dengan fungsinya secara produktif dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dengan pengelolaan lahan pertanian dan pendirian bangunan sesuai dengan aturannya, keselarasan alam akan tercipta manakala aturan dari Sang Maha Pencipta dilaksanakan oleh seluruh manusia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here