Wacana-edukasi.com — Penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. kembali terjadi di negara sekuler terbesar Eropa yakni Prancis pada bulan Oktober lalu. Penghinaan berupa pembuatan karikatur Nabi dianggap bentuk kebebasan berekspresi atau berpendapat oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Penghinaan ini tentu memantik kemarahan umat islam di seluruh dunia. Kemarahan ditunjukkan dengan melakukan pemboikotan terhadap produk Prancis. Turki melalui presdiennya, menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan pemboikotan terhadap produk Prancis (24/10). Berbeda dengan Indonesia, pemerintah justru enggan untuk melakukan pemboikotan produk Prancis karena faktor ekonomi (4/11).
Padahal Nabi Muhammad saw. adalah manusia mulia pilihan Allah Swt. yang sangat dicintai. Tidak ada satu pun manusia di muka bumi ini berhak menghina, kecuali akan mendapat azab dunia maupun akhirat. Maka, sudah sepantasnya umat muslim yang mencintai Baginda Nabi menunjukkan kemarahannya, paling tidak melakukan boikot produk negara penghina nabi. Pun sejatinya, balasan berupa boikot bukanlah balasan atau hukuman setimpal atas penghina nabi.
Namun saat ini, tak ada upaya lain selain boikot dan kecaman yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat muslim. Sebagai wujud kemarahan atas penghinaan Rasulullah saw. Sejatinya jikalau umat melihat di masa Rasulullah dan para Sahabat Rasul, hukuman yang pantas untuk penghina nabi adalah dihukum mati. Ibn Mundzir menyatakan, mayoritas ahli ilmu sepakat tentang sanksi bagi orang yang menghina Nabi saw. adalah hukuman mati.
Waode Rachmawati, S.Pd.,M.Pd
Kendari, Sulawesi Tenggara
Views: 5
Comment here