Opini

Bullying Merajalela Tanpa Sistem Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh. Riannisa Riu

wacana-edukasi.com, OPINI– Melansir berita terbaru dari CNNindonesia.com Kamis, 02/11/2023, seorang siswa Sekolah Dasar negeri (SDN) di Tambun Selatan, Bekasi, berinisial F (12) terpaksa harus diamputasi kakinya usai mendapat perundungan (bully) dari temannya. Menurut kuasa hukum yang bersangkutan, F diamputasi kakinya pada hari Kamis, setelah sebelumnya disleding oleh salah satu temannya saat sedang bersama-sama menuju kantin sekolah.

Setelah itu F tidak berani menceritakan mengenai kakinya pada sang ibu hingga beberapa hari kemudian. Diana, ibu korban membujuk F untuk menceritakannya ketika menyadari ada yang salah dengan kaki anaknya. Diana pun membawa F ke rumah sakit terdekat, dan mendapat hasil diagnosis bahwa kaki F infeksi.

F masih tetap dibully di sekolah, apalagi setelah memakai tongkat ke sekolah. Sementara kakinya semakin membengkak dan akhirnya dirujuk ke RS Hermina. Dokter di RS tersebut mendiagnosis F dengan kanker tulang dan harus diamputasi. Namun ibu F tidak memercayai diagnosis tersebut dan membawa putranya ke dua rumah sakit lagi, yakni RS Pondok Indah dan RS Cipto. Sayangnya diagnosis dokter lain pun tetap sama.

F akhirnya dibawa ke RS Dharmais spesialis kanker, dan ternyata memang benar bahwa kakinya harus diamputasi. Sehingga F pun diamputasi pada Februari lalu. Namun, berdasarkan laporan dari kompas.com, 31/10/2023, pihak SDN Jatimulya 09 menyebut aksi sliding kaki antar siswa merupakan candaan yang biasa terjadi di sekolah. Hal itu disampaikan Wakil Kepala Sekolah SDN Jatimulya 09 sekaligus Wali Kelas F, Sukaemah. Menurutnya sama sekali tidak ada perundungan yang terjadi di sekolah, hanya candaan biasa saja.

Belum lama ini juga terjadi kasus perundungan (bullying) di kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur. Korban adalah siswi SD berusia 8 tahun yang dicolok matanya menggunakan tusuk bakso oleh pelaku yang adalah kakak kelasnya karena korban menolak memberikan uang. Ayah korban sudah meminta rekaman cctv di sekolah namun pihak sekolah terkesan menutup-nutupi hal tersebut.

Masih banyak lagi kasus bullying alias perundungan yang terjadi di sekitar. Sayangnya tidak ada yang mampu mengubah fakta mengerikan ini, termasuk program pemerintah. Pelaku bully dengan mudah lolos karena masih berada di bawah umur. Hari ini mungkin cuma colok mata atau amputasi. Tetapi jika tidak segera diatasi, perundungan mungkin akan berubah menjadi pembunuhan. Sementara pihak sekolah berpura-pura tidak mau tahu. Berlepas diri dari seluruh kasus bullying ini. Mengapa kasus bullying bisa menjadi separah ini?

Pertama, tidak adanya pendidikan Islam dalam keluarga. Anak yang broken home, memiliki luka pengasuhan berat, memiliki kecemburuan sosial, iri hati, tak pernah mendapatkan kasih sayang orang tua yang cukup, kemiskinan struktural dan berbagai sebab lain telah menyebabkan seorang anak ataupun beberapa anak berani membully dan menyakiti anak lain.

Tentu, pribadi anak yang membully sangatlah bermasalah. Namun, orang tua dan guru yang mengajar di sekolah pun perlu dipertanyakan. Bagaimana cara mereka mendidik si anak hingga ia tega membully orang lain? Bagaimana bisa anak tersebut tidak memiliki adab dan menyakiti orang lain sambil tertawa dengan begitu mudahnya?

Bercanda akan menyenangkan jika ada batasan adab di dalamnya. Islam telah mengajarkan dengan tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam untuk mendidik anak shalat sejak usia 7 tahun. Adab-adab terhadap orang lain dan sesama muslim pun wajib diajarkan dengan baik. Anak SD usia 10 tahun ke atas seharusnya sudah mampu berpikir membedakan mana yang benar dan yang salah. Sebab sudah harus bersiap-siap untuk menjadi mukalaf, mengetahui kewajiban dan tanggung jawabnya dihadapan Allah Taala.

Ketika perbuatan menyakiti fisik muncul, seperti memukul, menendang, menyleding atau mencolok mata, hal ini jelas sudah bukan bercanda lagi. Sudah sepatutnya guru atau orang dewasa lainnya mencegah dan menghentikan perbuatan bullying ini. Bukan malah membiarkan lalu menutup-nutupi fakta ketika bullying telah berdampak buruk.

Kedua, tidak adanya kepedulian sesama muslim dalam masyarakat. Seharusnya manusia muslim itu, ketika muslim yang lain sedang sakit, mereka pun merasakannya, seperti hubungan antara anggota tubuh manusia. Namun, muslimin hari ini telah memelihara penyakit Wahn begitu parah dalam dirinya. Sehingga sama sekali tidak peduli dengan penderitaan muslimin terdekatnya. Sungguh tidak berperikemanusiaan.

Ketiga adalah faktor yang paling penting. Tidak adanya peran negara dalam mengurus masyarakat. Sesungguhnya peran negara amat sangat dibutuhkan dalam mengurus setiap permasalahan masyarakat. Termasuk permasalahan bullying seperti ini. Sekecil apapun permasalahan masyarakat, termasuk hubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya, semua butuh aturan tetap dari negara.

Sayangnya, negara saat ini menganut paham kapitalisme sekuler demokrasi, yang menjadikannya hanya sebagai regulator semata dalam permasalahan masyarakat, lalu berlepas tangan tanpa peduli terhadap masalah rakyat kecil. Hukum rimba pun berlaku. Siapa yang kuat, siapa yang punya modal dan kekuasaan akan menang. Hukum pun menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah karena tunduk pada cuan. Maka rakyat kecil yang tak punya kekuasaan dan lemah hanya akan mampu menjerit tanpa seorang pun peduli pada jeritan tersebut.

Karena itulah sistem Islam sangat diperlukan untuk mengatasi seluruh permasalahan umat yang terjadi pada hari ini. Seluruh aturan Islam wajib dijalankan, dan yang mampu mengimplementasikannya hanyalah sebuah negara Islam, yaitu negara Khilafah.

Ketika syariat Islam diterapkan seluruhnya dalam sistem, maka saat itu pulalah permasalahan masyarakat akan mulai teratasi, termasuk bullying. Islam akan ditanamkan sejak dini agar membangun kepribadian Islam pada anak, dengan membangun aqliyah (pemikiran) Islam dan nafsiyah (perasaan) Islam pada mereka. Sehingga hal ini akan menanamkan keimanan kepada Allah Taala yang kuat dalam diri setiap anak sejak dini. Iman dan perasaan takut kepada Allah inilah yang akan mampu mencegah anak dari melakukan perbuatan yang tidak disukai Allah, seperti bullying.

Demikian pula guru dan orang tua pun diwajibkan untuk membangun kepribadian (syakhsiyah) islam dalam diri mereka sehingga mampu memberikan teladan yang baik dan tuntunan yang benar dalam berperilaku. Islam akan hidup dalam setiap diri masyarakat, yang muda maupun yang tua. Maka kepedulian masyarakat pun akan terjalin. Masyarakat akan terdorong untuk saling menasehati dan tolong menolong, sehingga tidak akan terjadi bullying verbal, apalagi fisik. Media pun akan diatur agar hanya menayangkan konten yang mampu meningkatkan nilai iman dan ketundukan kepada Allah semata, bukan konten-konten menyimpang seperti pornografi, L9btq++, konten kekerasan dan penyiksaan, dan lain sebagainya.

Apabila dalam sistem yang telah menerapkan syariat Islam tersebut masih terjadi bullying, jika pelaku belum baligh, maka tidak bisa mendapatkan hukuman atau sanksi pidana islam (uqubat syar’iyyah) karena belum bisa terkena taklif. Jika orang tua/wali pelaku mengetahui bullying yang dilakukan pelaku dan melakukan pembiaran atasnya, maka orang tua pelaku tersebutlah yang akan mendapatkan sanksi pidana. Tetapi jika orang tua tidak melakukan kelalaian dalam mendidik pelaku, dan hal ini terjadi bukan karena kelalaiannya, maka orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman. Meskipun demikian, orang tua dan pelaku bully tersebut tetap akan mendapatkan edukasi dari negara atas kesalahan tersebut.

Namun jika pelaku telah mencapai usia baligh, maka ia telah dianggap sebagai mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi pidana. Bullying seperti yang dilakukan pada F diatas dapat dikategorikan sebagai menyakiti organ tubuh atau tulang manusia. Sehingga hukuman untuk hal ini adalah diat.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Pada dua biji mata, dikenakan diat. Pada satu biji mata, diatnya 50 ekor unta. Pada dua daun telinga dikenakan diat penuh.” (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhamul’ Uqubat).

Akan tetapi, sanksi pidana ini hanya dapat dilaksanakan dalam negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera menyadari urgensinya penerapan seluruh aturan Islam dalam setiap permasalahan yang terjadi hari ini, termasuk bullying. Tanpa tegaknya syariat Islam, ketidakadilan terhadap korban bullying akan terus terjadi dalam sistem kapitalis demokrasi saat ini. Wallahu’alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 59

Comment here