Surat Pembaca

Butuh Sistem Islam untuk Menangani Prostitusi

blank
Bagikan di media sosialmu

Prostitusi, sebuah kejahatan asusila yang kian marak terjadi. Permasalahan yang sudah lama terdengar dan belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas hingga saat ini. Parahnya, masalah prostitusi ini tak hanya terjadi pada orang yang berumur saja. Tetapi sudah merembet ke anak-anak dan remaja sebagai korbannya.

Dilansir dari www.CNNIndonesia.com (19/3), 15 anak berumur 14 sampai 16 tahun telah diamankan oleh polisi saat dilakukan penggrebekan di hotel Alona yang disebut sebagai tempat prostitusi online. Beberapa diantara anak tersebut mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa ia akan dipekerjakan sebagai pekerja seks di hotel tersebut.

Miris, anak usia remaja yang harusnya masih dalam masa pencarian jati diri malah terjebak ke dalam kehidupan yang sangat merusak masa depannya. Hal tersebut pun disayangkan oleh Nurdin, seorang tukang yang pernah bekerja di hotel tersebut yang merasa kesal dan ingin mencari kekuatan untuk bisa menghentikan aktivitas tercela itu.

Sayangnya, tiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu pemilik hotel, muncikari dan pengelola hotel. Ketiganya hanya dikenakan sanksi ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Sama sekali bukan sanksi yang setimpal dan mampu menghentikan kegiatan prostitusi ini.

Dalam Islam, tentu diterapkan sistem yang berasal dari ilahi, zat yang menciptakan alam beserta isinya. Yang akan memberikan sanksi tegas nan menjerakan. Dengan harap tak memperbanyak korban. Sehingga, negara dalam hal ini memiliki peran untuk bisa menghapus segala bentuk kekerasan dan prostitusi agar tak kian membelenggu negeri.

Oleh : Sri Purwanti
Sambas, Kalimantan Barat

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here