Oleh Galuh Metharia (Aktivis Muslimah DIY dan Pegiat Literasi)
wacana-edukasi.com– Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan dengan sosok mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari (NWR). Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini ditemukan tewas bunuh diri di samping makam ayahnya di Dusun Sugian, Kabupaten Mojokerto. Sebelum mengakhiri hidupnya NWR diduga diperkosa dan dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial RB. Saat ini RB, anggota polisi yang berpangkat Brigadir Dua (Bripda) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kabar ini pun langsung menarik berbagai komentar netizen yang meminta pihak berwajib segera menindak tegas pelaku (cnnindonesia.com, 05/12/2021).
Dikutip dalam laman detiknews.com (05/12) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga menyebutkan kasus yang menimpa NWR termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence. Sementara dari hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui bahwa NWR dan RB sudah berkenalan sejak Oktober 2019 lalu berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2020 hingga 2021. Selain itu, temuan lain juga menyebutkan pasangan kekasih ini sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021 (nasional.tempo.co, 05/12/2021).
Banyak pihak yang memberikan dukungan untuk pengusutan tuntas kasus tersebut. Tagar #SaveNoviaWidyasari pun menjadi trending di beberapa platform media sosial.
Dalam kasus hubungan seks di luar nikah, perempuan memang dianggap pihak yang sangat dirugikan. Dan sering dikatakan sebagai korban meskipun saat melakukannya berdasarkan suka sama suka.
Hal lain yang perlu kita perhatian juga yakni tentang kasus kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) pun semakin meningkat. Berdasarkan data yang tercatat dalam kompas.com pada bulan Febuari 2019, jumlah kasus aborsi akibat KTD di Indonesia setiap tahun mencapai 2,3 juta dan 30 persen diantaranya dilakukan oleh remaja. Nyatanya sampai sekarang kasus seperti ini masih menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan secara tuntas.
Imbas dari Sistem Kapitalisme Sekuler
Diakui atau tidak, muara permasalahan di atas dikarenakan tatanan sistem pergaulan bebas. Ideologi kapitalisme yang mengusung kebebasan dan memisahkan peran agama dari kehidupan inilah sumber utamanya. Sistem kapitalisme sekuler yang menyuburkan gaya hidup bebas tanpa aturan. Aturan agama hanya diijinkan mengatur ranah ibadah ritual saja. Maka, sangat wajar jika kerusakan termasuk pergaulan bebas yang mengakibatkan KTD, aborsi atau kasus bunuh diri tak akan bisa terselesaikan hingga akarnya.
Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja merupakan produk sistem kapitalisme-sekuler. Kasus seperti ini akan terus muncul selama sistem ini diterapkan dalam kehidupan. Lalu, bagaimana dengan pandangan Islam?
Islam, Solusi Tuntas Problematika Umat
Segala kerusakan, kemaksiatan dan keburukan saat ini tidak terlepas dari ditinggalkannya hukum Allah SWT. dan lebih memilih hukum buatan manusia. Pemahaman masyarakat tentang pergaulan saat ini amat jauh dari hakikat Islam dan hukum-hukum Islam. Mereka menganggap pacaran adalah hal yang biasa. Lebih pahit lagi, muncul gelombang pembelaan terhadap para pelaku perzinaan. Ancaman kerusakan juga semakin nyata ketika negara justru terlibat di dalamnya.
Islam adalah agama yang sempurna. Dengan menetapkan seperangkat aturan untuk mencegah segala bentuk pelanggaran syariat di dalamnya. Tentu saja ketentuannya tidak bisa lepas dari peran individu, masyarakat serta menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.
Individu yang memiliki rasa ketakwaan kepada Allah SWT akan memalingkan seorang muslim dari perbuatan mungkar dan kemaksiatan seperti berzina, aborsi, atau bunuh diri. Seseorang yang terkena kasus bunuh diri bisa dipastikan sudah mengalami depresi terhadap kehidupan dunia, namun sayangnya tak kunjung beranjak pada aturan Sang Khaliq.
Aturan Islam sangat tegas dan khas. Keharaman berzina merupakan perkara agama yang jelas hukumnya dan tidak ada perdebatan di dalamnya. Sistem pergaulan Islam akan menjaga interaksi antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya. Dalam sistem sanksi, Islam juga menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dan pelanggar syariat lainnya. Semua ini adalah bentuk penjagaan Islam terhadap kehidupan masyarakat.
Aturan Islam yang terperinci bersumber dari Al Qur’an dan As-sunah akan memberikan solusi yang tepat. Solusi tuntas untuk mengatasi problematika umat saat ini hanya dengan mengembalikan syariat Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Juga tidak kalah penting adalah adanya peran negara sebagai pemangku kebijakan. Segala pemecahan ini tidak akan efektif manakala negara tidak hadir melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk meriayah rakyatnya dengan benar. Tentu saja negara seperti ini hanya ada dalam Daulan Islamiyah dengan sistem khilafah.
Wallahu a’lam bish shawab
Views: 54
Comment here