Opini

Butuhnya Peran Negara, bagi Kesehatan Warga Terpencil

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Linda Anggraini

wacana-edukasi.com, OPINI– Betapa kesehatan ditengah masyarakat sangat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ekonomi. Indikator pembangunan manusia meletakkan kesehatan menjadi salah satu komponen yang utama pengukuran selain pada pendidikan dan pendapatan.

Kondisi umum kesehatan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil. Sementara itu pelayanan kesehatan ini terdiri dari beberapa unsur antara lain seperti ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan dan perbekalan kesehatan, tenaga kesehatan, pembiayaan dan manajemen kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dasar seperti Puskesmas yang diperkuat lagi dengan Puskesmas Pembantu serta Puskesmas Keliling yang telah didirikan pada hampir seluruh wilayah Indonesia. Akan tetapi pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan masih banyak menjadi kendala dilapangan.

Kondisi sangat mencekam dan menegangkan harus dialami seorang ibu bernama Rosalita (33) bersama suaminya, setelah kurang lebih 4 jam perjalanan melewati sungai dari Desa Merakai, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, dalam kondisi sangat lemah dan kritis pasca melahirkan. Hampir saja Rosalita hanyut terbawa arus Sungai Kapuas, setelah speed boat yang membawanya kehabisan bahan bakar. 

Syukur Alhamdulillah keberuntungan berpihak pada Rosalita ketika salah satu prajurit Kodim Sintang yang sedang patroli, melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim Sintang Letkol Inf Rangga Bayu dan Danrem 121 Alambhana Wanawai Brigjen TNI Luqman Arief yang berada tidak jauh dari lokasi. Sehingga Kapal penyelamat dari Denbekang XII/Sintang diterjunkan dan berhasil menarik speed boat yang hanyut ke pinggir Sungai Kapuas.
https://www.rri.co.id (19/06/2024)

Tipikal Kalbar dengan daerah sungai dan berbukit, sangatlah memerlukan sarana transportasi yang memadai dan perlu siap siaga memberikan sarana mobilitas menuju ke fasilitas kesehatan. Kejadian diatas dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk menyediakan transportasi yang layak bagi warga desa terpencil.

Hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, minimnya sarana kesehatan. Kedua, sarana transportasi yang masih sangat minim. Sarana kesehatan di Kalbar setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka ini, masih memprihatinkan. Sebagaimana yang diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, ia mengungkapkan bahwa banyak wilayah-wilayah terpencil Indonesia yang belum memiliki fasilitas kesehatan memadai. Dengan angka cakupan kesehatan yang sebesar 98% belum sebanding dengan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil.

Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia, karena dengan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Indonesia mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia yang bisa berdampak pada Pembangunan Ekonomi.

Ketimpangan pelayanan kesehatan menjadi salah satu pekerjaan berat bagi Indonesia. Ketimpangan-ketimpangan itu dapat berdampak besar terhadap kualitas kesehatan juga Sumber Daya Manusia (SDM), sampai produktivitas tenaga kerja.

Hak-hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Akan tetapi, banyak sekali dari masyarakat Indonesia yang nyatanya tidak bisa mendapatkan hak tersebut dikarenakan keterbatasan tenaga kesehatan (nakes), keterbatasan obat-obatan, hingga keterbatasan fasilitas kesehatan yang minim khususnya di desa.

Sementara itu, salah satu indikator penentu yang digunakan untuk mengukur derajat kesehatan suatu penduduk antara lain angka kematian, angka kesakitan, serta angka harapan hidup. Semakin rendahnya angka kematian dan juga angka kesehatan, maka itu menunjukkan semakin baik pula kondisi kesehatan penduduk di wilayah tersebut.

Ketika layanan kesehatan masyarakat berada di dalam naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tampak bahwa pemerintah tak mampu memberikan jaminan yang layak kepada masyarakat dalam hal kesehatan. Dengan kata lain, BPJS Kesehatan hanyalah badan yang mengelola dana masyarakat dalam bentuk iuran wajib demi menyelenggarakan layanan kesehatan masyarakat. Artinya, masyarakat sendiri, bukan Pemerintah yang menjamin layanan kesehatan untuk mereka.

Oleh karena itu, istilah “jaminan kesehatan” sebetulnya istilah yang menipu. Pasalnya, yang ada bukan jaminan kesehatan, tetapi asuransi sosial kesehatan. Konsekuensinya, seluruh rakyat wajib membayar iuran/premi bulanan. Belum lagi banyaknya keluhan masyarakat dalam menggunakan sistem jaminan kesehatan ini.

Dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara wajib menyediakan rumah sakit, klinik, dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Sebabnya, fungsi negara/pemerintah adalah mengurus segala urusan dan kepentingan rakyatnya. Dalilnya adalah sabda Rasul saw.:

 “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR Al-Bukhari).

Jaminan kesehatan dalam Islam itu memiliki tiga sifat. Pertama, berlaku umum tanpa diskriminasi, dalam arti tidak ada pengkelasan dalam pemberian layanan kesehatan kepada rakyat, baik muslim maupun nonmuslim. 

Kedua, bebas biaya alias gratis. Rakyat tidak boleh dikenai pungutan biaya apapun untuk mendapat pelayanan kesehatan oleh negara. 

Ketiga, seluruh rakyat harus diberi kemudahan untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan oleh negara.

Pengadaan layanan, sarana dan juga prasarana kesehatan mesti wajib diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya, apabila pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada, maka dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak boleh menimbulkan mudharat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudharat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here