Opini

Cara Islam Membasmi LGBT

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nana Juwita, S.Si.

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Perilaku menyimpang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dapat menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia, diantaranya merebaknya penyakit menular akibat pergaulan bebas yang terjadi di antara manusia juga perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Srikurnia Yati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang menyampaikan bahwa ditemukan 308 kasus HIV di Padang, sekitar 166 kasus (53,8 persen) berasal dari luar kota, sementara itu 142 kasus (46,2 persen) lainnya adalah warga Padang. Kasus terbanyak dengan 40 kasus yaitu ditemukan di Kecamatan Koto Tangah, diikuti Kecamatan Lubuk Begalung dengan 22 kasus. Kecamatan Lubuk Kilangan memiliki kasus terendah dengan 4 kasus. Lebih dari separuh pengidap HIV berada dalam rentang usia produktif, yakni 24 – 45 tahun. Perilaku lelaki seks lelaki (LSL) menjadi salah satu penyebab utama peningkatan angka HIV di Kota Padang (regional.kompas.com,04/01/24).

Dengan ditemukannya kasus HIV, akibat perilaku seksual yang menyimpang. Nanda Satria selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar menyampaikan bahwa mereka sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) dalam hal pemberantas penyakit masyarakat terutama LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Ranah Minang. Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”. Selain itu, DPRD setempat mendesak pemerintah untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan penyakit menular lewat berbagai publikasi seperti baliho dan videotron milik pemerintah.(sumbar.antaranews.com,04/01/25).

Pada dasarnya manusia telah diberikan naluri (Ghorizah) oleh Allah SWT dengan tujuan agar manusia mampu meneruskan keturunannya di muka bumi ini. Ketika timbul rasa ketertarikan antara dua insan yaitu laki-laki dan perempuan ini merupakan penampakan dari naluri tersebut. Di satu sisi manusia memiliki keinginan untuk berkuasa dan memiliki sesuatu maka ini juga merupakan penampakan dari naluri mempertahankan diri. Di sisi lain manusia juga butuh terhadap mengagungkan sesuatu sehingga manusia melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Oleh karena itu maka sudah semestinya manusia dalam memenuhi kebutuhan nalurinya membutuhkan aturan. Aturan tersebut harus lah datang dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT.

Manusia yang beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW wajib taat dan tunduk terhadap aturan Islam tanpa kecuali, karena ini merupakan konsekuensi dari sebuah keyakinan. Dengan demikian segala sesuatu harus berlandaskan hukum syariah ketika melakukan amal/perbuatan. Baik itu terkait aturan yang mengatur tentang makan minum, berpakaian, beribadah (shalat), pergaulan laki-laki dan perempuan, ekonomi, dan politik. Intinya tidak ada satu pun celah yang tidak diatur dengan Islam.

LGBT adalah perilaku yang menyimpang dan Islam mengharamkannya. LGBT timbul akibat dari sistem sekuler yang diterapkan hari ini. HAM yang lahir dari sekularisme membuat manusia bebas menentukan kehendaknya sendiri termasuk dalam menentukan orientasi seksualnya. Sistem hari ini menumbuhsuburkan kemaksiatan ini, sehingga meminggirkan aturan Allah SWT dalam mengatur urusan kehidupannya.

Adanya upaya untuk membuat Perda berdasarkan hukum Islam dalam hal memberantas LGBT adalah langkah yang sangat tepat. Namun hal ini akan kah efektif? Karena sudah begitu banyak perda syariah yang dibuat daerah tapi terus menerus dipermasalahkan pihak pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini wajar karena dalam sistem demokrasi sekuler, bukan Islam yang menjadi acuan, tetapi HAM (Hak Asasi manusia). Maka tidak ada tempat bagi penerapan syariat islam kafah. Asas yang batil tidak akan mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan manusia, apalagi bersumber pada akal manusia yang jelas lemah dan serba kurang.

Oleh karena itu, solusi tuntas dari LGBT adalah penerapan Islam kafah oleh Negara. Di mana Islam tidak dapat diterapkan hanya di beberapa tempat ataupun wilayah, namun Islam diterapkan oleh negara secara menyeluruh, dan Khalifah sebagai pelaksana hukum syariah yang akan menjadi asas bagi pengaturan seluruh aspek kehidupan umat, termasuk aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan, diantaranya perempuan wajib menutup aurat, menundukkan pandangan, dan lain-lain. Semua aturan tersebut mampu mencegah terjadinya praktik LGBT, dan rusaknya hubungan antara laki-laki dan perempuan, karena Islam menjelaskan bahwa hubungan yang boleh terjadi diantara keduannya adalah hubungan saling tolong menolong, dan juga hubungan dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah secara syariah dalam masalah orientasi seksualnya.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual. Ketika Islam diterapkan secara totalitas maka akan terwujud individu-individu yang bertaqwa, adanya kontrol masyarakat dengan adanya aktifitas dakwah Islam, juga di dukung oleh sistem di mana Pemimpin (Khalifah) sebagai pelaksana hukum syariah yang diterapkan.

Maka Islam akan secara tegas akan menghukum setiap orang yang memudahkan orang lain untuk berzina atau melakukan liwath (homoseksual/LGBT) dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri atau orang lain, tetap akan dikenakan sanksi misalnya penjara hingga beberapa Tahun dan juga dijilid. Jika orang tersebut adalah suami atau mahramnya, maka sanksi akan diperberat, semua hal ini akan menjadi tugas qadhi(Hakim) dalam memutuskan hukuman sesuai dengan hukum Islam.

Tidakkah umat belajar dari umat terdahulu yaitu umat Nabi Luth yang juga mempraktikkan LGBT, yang kemudian Allah SWT timpakan musibah/azab kepada umat Nabi Luth dengan hujan batu sehingga mereka dimusnahkan dari muka bumi akibat mereka berpaling dari peringatan Allah SWT agar menghentikan perbuatan sodom tersebut. Cukuplah semua itu menjadi pelajaran bagi seluruh kaum Muslim yang menyakini Al-Quran sebagai Kalamullah, dan akhirat sebagai tempat kembali manusia.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here