Oleh : Umi Rizkyi (Komunitas Setajam Pena)
wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kasus bunuh diri tiap tahun jumlahnya semakin naik. Data Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas) Polri menyebut laporan kasus bunuh diri di Bali sepanjang 2023 angkanya mencapai 3,07. Tingkat bunuh diri dihitung berdasarkan jumlah kasus bunuh diri dibandingkan dengan jumlah penduduk.
Angka ini jauh melampaui provinsi-provinsi lain di Indonesia. Peringkat ke dua kasus bunuh diri duduki oleh daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan angkan1, 58. Sementara peringkat ke tiga diduduki oleh Maluku, kemudian disusul Aceh yang menempati posisi buncit dari seluruh provinsi di Indonesia, angkanya hanya 0,02.
Pada 2023 ada 135 kasus bunuh diri di Bali yang dilaporkan. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang berkisar 4,3 juta jiwa, angka tersebut tergolong tinggi hal ini berdasarkan data Pusiknas Polri.
Dua penyebabnya, kata dia, yaitu meliputi faktor biologis dan psikososial.
Menurut Sri ada dua penyebab terjadinya peningkatan angka kasus bunuh diri terjadi. Yaitu faktor biologis dan psikososial. Adapun penyebab secara biologis karena memang ada kelainan mental pada seseorang seperti depresi, skizofrenia, atau gangguan bipolar. Dan faktor, psikososial seperti terbelit utang, terutama saat ini adalah pinjol (pinjaman online) ketika ditemui di RSUD Prof Ngoerah, Denpasar, Bali dilansir dari detik.com Kamis (27/6).
Kebanyakan informasi yang ia dapatkan dari tetangga atau keluarga (seseorang yang bunuh diri) biasanya karena penyakit kronis atau penyakit yang lama dan tidak sembuh-sembuh. Kemudian belitan utang, terutama karena terlibat dengan judi slot online
Dari beberapa fakta yang terjadi, hal ini menunjukkan betapa lemahnya kesehatan mental masyarakat saat ini. Ini pun membuktikan bahwa masyarakat tak mampu untuk menghadapi tantangan hidup. Semua ini disebabkan oleh pandangan hidup sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Sehingga masyarakat mengalami krisis identitas sebagai seorang hamba serta krisis keimanan yang membuat seseorang mudah goyah, gampang tersulut emosi, nafsu sesaat, hingga pikiran yang kalut.
Kasus ini juga didorong oleh ideologi kapitalisme yang memandang kehidupan berjalan dengan visi hidup materialistis. Standar kebahagiaan diukur dengan materi semata. Kemuliaan dan kemapanan hidup juga dinilai dengan segala sesuatu yang bersifat fisik, seperti jabatan, harta, kedudukan, dan kemewahan.
Akibatnya masyarakat tidak lagi malu mencari pinjaman uang padahal hanya demi memenuhi gaya hidup. Bahkan ada yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apapun yang diinginkan. Termasuk riba yang berkembang pesat di masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara berfungsi untuk melayani dan mengurusi kepentingan rakyat. Salah satunya ialah menyelenggarakan pendidikan Islam berbasis akidah Islam. Dengan tujuan, pendidikan diselenggarakan dengan tujuan membentuk kepribadian Islam pada diri peserta didik.
Sistem pendidikan Islam akan mewujudkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai akidah Islam. Sehingga generasi akan mampu menyelesaikan permasalahan kehidupan, baik itu pada level individu, masyarakat bahkan negara.
Negara (Islam) akan menerapkan sistem ekonomi Islam secara kafah. Di antara faktor terbanyak seseorang melakukan bunuh diri adalah ekonomi. Khilafah akan melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang memicu seseorang melakukan bunuh diri dengan menetapkan kebijakan yang sesuai Islam.
Pertama, mengontrol harga pangan agar mudah didapatkan, murah dan terjangkau, serta seluruh lapisan rakyat pun dapat membelinya. Negara akan bertindak tegas bagi pedagang atau pengusaha yang melakukan penimbunan barang yang mengakibatkan barang susah untuk diakses oleh masyarakat.
Negara melakukan pengawasan ekonomi rakyat melalui lembaga pengawas pasar. khalifah akan menunjuk kadi hisbah agar mekanisme pasar dapat berjalan sehat dan stabil serta menangani beragam masalah yang terjadi di pasar.
Kedua, menetapkan pendidikan dan kesehatan secara gratis kepada rakyat. Dua bidang ini tidak boleh dijadikan ladang bisnis. Namun demikian, Kholifah tetap mengijinkan pihak swasta untuk mendirikan sekolah atau rumah sakit. Dengan suara kurikulum dan standart praktek sesuai dengan Islam.
Ketiga, negara melarang dengan tegas praktik judi dan pinjaman berbasis riba. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah [5]: 90). Keempat, negara membuka lapangan kerja yang luas.
Kelima, negara mengedukasi kepada masyarakat dengan penerapan sistem pergaulan Islam, semisal larangan berkhalwat, ikhtilat, pacaran, dan aktivitas maksiat lainnya. Keenam, jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku akan dikenai sanksi.
Demikianlah konsep sistem Islam dalam menjalankan tanggung jawabnya secara totalitas sebagai pengatur dan pelayan bagi urusan masyarakat. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat terjamin, termasuk kesehatan mental rakyat stabil, sebagai wujud negara telah mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara amanah, adil, dan bertanggung jawab. Allahuaklam bishowab.
Views: 44
Comment here