Oleh: Fatimah Al-Fihri (Pontianak)
wacana-edukasi.com, OPINI-– Darurat judi online di Indonesia telah menyebar hingga ke lembaga pendidikan, ada 14.823 konten judi online menyusup ke sana. Menyoroti masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat, dari situs berita cnbcindonesia[dot]com (23/5/2024) bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online, setidaknya ada 1.904.246 konten Judi online. Termasuk pengawasan dari platform digital, melihat ada 20.241 keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta. Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup. Pada 19 April lalu, pemerintah sudah sudah memblokir 290.850 konten judi online dan 300 pemblokiran rekening e-wallet.
Diberitakan juga melalui situs berita cnbcindonesia[dot]com dan tirto[dot]id pada 24 Mei 2024 lalu bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberi peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online, secara spesifik seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok terancam terkena denda jika ditemukan memfasilitasi konten judi online. Masih didapati banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci judi online, di Meta terdapat sebanyak 2.702 keyword serupa sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Seperti live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9. Pemerintah akan memberi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta per konten jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital. Sebagaimana langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemberian denda juga merujuk pada ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahan. Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelaksanaan denda juga berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Sekalipun pemerintah telah melakukan tindakan kuratif, seharusnya memberlakukan sanksi yang lebih keras dan tindakan preventif terhadap para pengusaha judi online agar dapat menekan pertumbuhan industri ilegal ini. Namun, hingga saat ini, sanksi yang diberlakukan belum cukup efektif dalam menangani masalah ini, sehingga judi online terus berkembang. Diperparah dengan budaya korup di Indonesia, yakinkah sanksi denda dan pemblokiran akan memberikan efek jera, atau malah menambah masalah baru yaitu menyuburkan korupsi di lembaga pemerintahan atau mungkin akan melegalisasikan praktik perjudian tersebut dengan manipulasi regulasi.
Fenomena judi online mencerminkan lemahnya iman dalam rejeki yang halal serta dampak dari tingginya tingkat kemiskinan yang mendorong orang untuk mencari jalan pintas, terutama dalam masyarakat yang terpengaruh oleh kehidupan kapitalistik berorientasi sekuler. Judi online tidak hanya merusak kehidupan masyarakat, tapi juga mengakibatkan kerusakan keluarga dan generasi. Miris, korban judi online didominasi kaum muda berusia 17—20 tahun (Viva, 30-4-2024). Judi online hanya akan menyebabkan kecanduan, mental illness, kemiskinan, permusuhan, kerusakan moral, meningkatnya kriminalitas dan pinjaman online.
Putaran uang judi online di Indonesia telah menyentuh angka Rp327 triliun selama 2023. Sementara itu, pada triwulan pertama 2024, perputaran dana mencapai Rp100 triliun. Berdasarkan data yang ada di PPATK 2023, sebanyak 3,2 juta warga bermain judi online. Sekitar 80% bermain di bawah nilai Rp100 ribu, sebanyak 2,1 juta orang miskin merupakan pemain judi online dengan taruhan seratus ribu ke bawah. (Kompas, 13/10/2023)
Sekalipun diblokir, apakah mampu mencegah munculnya situs judi lainnya jika lalai di hulu dan hanya berfokus di hilir. Menumbuhkan rasa takut akan diawasi Allah swt merupakan hal mendasar dalam menanamkan pondasi akidah pada manusia. Selama pondasi akidah Islam tidak ada dalam diri manusia, bisa dipastikan arah perbuatan manusia hanya ingin memenuhi kepuasan jasmani dan materi serta tidak memandang life rules halal ataukah haram.
Di masa Jahiliyah, praktik perjudian juga terjadi. Ada beberapa istilah seperti Al-qimar (menggunakan dadu sebagai alat untuk bermain), Al-maisir (menggunakan uang sebagai taruhan), dan Al-hijar (menggunakan batu sebagai alat untuk bermain). Untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh, Rasulullah saw sebagai kepala Daulah Islamiyah di Madinah, Beliau menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku judi karena judi merupakan dosa besar “dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5) dan Allah swt mengaharamkannya.
Daulah Islamiyah memiliki komitmen tinggi, strategi yang tepat, serta langkah-langkah preventif dan kuratif dalam memberantas judi. Rasulullah saw menjunjung tinggi akidah Islam dan menerapkan syariat Islam dalam mengatur kehidupan, menjaga stabilitas ekonomi dalam dan luar negeri, dan memberikan pendidikan berbasis akidah Islam agar umat memiliki kesadaran penuh akan konsekuensi sebagai makhluk ciptaan Allah swt. Para pelaku judi mendapatkan sanksi cambuk (jilid), dan hal ini juga diikuti oleh para sahabat hingga kekhilafahan utsmaniyah. Dengan penerapan syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari tatanan pemerintahan hingga masyarakat dan individu, regulasi ini mampu menekan praktik perjudian di masa kejayaan Islam.
Ketika penerapan Islam secara praktis telah hilang dengan runtuhnya Khilafah Utsmaniyah dan kemudian diterapkan sistem Kapitalisme-Sekulerisme, maka praktik perjudian mulai merebak dan merajalela kembali. Apalagi sangat mengkhawatirkan bahwa praktik judi online memasuki lembaga pendidikan. Untuk mengakhiri kerusakan ini, umat harus meninggalkan sistem rusak tersebut dan mengambil sistem Allah swt. Semoga keberuntungan selalu diraih oleh umat dan negara yang taat pada syariat Islam. Allah swt berfirman yang artinya, “Dan tolong menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Wallahu a’lam[]
Views: 13
Comment here