Surat Pembaca

Darurat Judi Online di Lembaga Pendidikan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Melani N (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Saat ini masyarakat dihadapkan pada berbagai macam persoalan yang menghimpit kehidupan mereka. Satu persatu persoalan muncul tanpa tahu bagaimana solusinya. Dengan berbagai tawaran yang menggiurkan juga tidak berfikir halal ataupun haram telah berhasil membius masyarakat untuk memanfaatkan apa yang ada. Dengan mengamati beberapa tahun terakhir ini bermunculan konten judi online di media sosial dan kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Tirto.com Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online. Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/2024).

Menurut Pusat penelitian dan Analisa (PPATK) sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp.517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Sebanyak 2 juta warga yang terjerat judi online adalah warga miskin, mahasiswa, pelajar hingga ibu rumah tangga.

Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dana analisa media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama dunia sebagai negara dengan warga yang menikmati judi online.

Penyebab orang mengunakan judi online adanya keinginan mendapatkan uang atau penghasilan yang cepat dan mudah tanpa harus bekerja keras, kesulitan ekonomi, biaya hidup yang tidak terjangkau, dan judi merupakan solusi tanpa berpikir panjang resiko yang dihadapi ke depannya.

Banyak fakta yang terjadi ketika orang kecanduan judi online, seperti perceraian dan kehilangan keluarga, pencurian, depresi atau stres hingga sampai bunuh diri. Akibat semua itu tidak membuat jera karena cara berfikir yang kacau.

Dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, kalangan anak-anak hingga dewasa mudah mengakses internet. Apalagi judi online dipromosikan ke semua jaringan. Penyebarannya hingga sampai ke situs-situs lembaga pendidikan, tentu saja hal ini mudah sekali di akses oleh pelajar dan mahasiswa.

Situs lembaga pendidikan merupakan situs yang sering dikunjungi. Sebelum judi online menyebar ke situs lembaga pendidikan, sudah banyak terjadi korban akibat judi online. Bagi yang belum pernah melakukan judi online, hal ini akan menambah keingintahuaan mereka makin besar. Hal ini merupakan daya tarik tersendiri dengan kemudahan dan kenyamanan. Pada akhirnya para pemain judi akan mudah mengakses situs judi online dimanapun, dan kapanpun tanpa harus meninggalkan kenyamanan mereka.

Langkah pemerintah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap konten yang terindikasi judi online dan menghentikan beberapa rekening dengan saldo mencapai milliar rupiah, merupakan tindakan yang terkesan lamban. Mengingat korban judi online terus bertambah dan sampai saat ini masyarakat bisa dengan mudah berbagai situs judi online termasuk yang yang berkedok mainan. Dalam hal ini artispun berperan menyebarkan judi online, diberbagai platform media sosial dan sampai dengan hari ini belum ada yang terjerat hukum.

Akar persoalan judi online karena diterapkannya sistem kaliptalisme di negara ini, telah berhasil menjerat rakyat, menginginkan keuntungan dan penghasilan secara instan tanpa usaha yang maksimal. Menguntungkan bagi bandar dan pemain secara materi. Apalagi Menkominfo tahun lalu mewacakan untuk memungut pajak dari permainan judi online, artinya pemerintah melegalkan judi online, sedangkan pajak merupakan pemasukan bagi negara.

Lemahnya keimanan masyarakat dalam sistem kapitalisme membuat masyarakat mudah terjerat ke perbuatan maksiat, mudah tergiur dengan kenikmatan sesaat yang dapat menjerumuskan pada kesengsaraan. Mereka tidak meyakini bahwa Allah adalah maha pemberi rejeki dan mengatur atas mahluk hidup di dunia ini.

Dalam Islam judi merupakan keharaman, Allah berfirman: ” Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundang nasib dengan panah adalah perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keuntungan (TQS al-Maidah (5):90). Dalam ayat tersebut Allah SWT menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib, ini menunjukan keharaman mutlak.

Syariat Islam pun menegaskan bahwa tugas negara untuk memberikan sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan judi. Sanksi diberlakukan kepada bandar, pemain, pembuat program, penyedia server dan yang mempromosikan serta siapa saja yang mempromosikan penyebaran judi. Sanksi berupa ta’zir yang keputusannya di serahkan kepada Khalifah sebagai pemimpin negara Islam.

Hukuman tegas membuktikan bahwa sistem Islam adalah sistem yang paling adil dan membawa perlindungan bagi masyarakat. Dengan mengharamkan perjudian akan memberikan keberkahan terhadap harta yang diperoleh. Umat akan didorong untuk mencari nafkah yang halal dengan tidak mengharapkan susuatu yang serba instan. Wallahu a’lam bi ash shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 35

Comment here