Surat Pembaca

Darurat Kekerasan Anak

blank
Bagikan di media sosialmu

Sebagian besar anak Indonesia di beberapa daerah dihadapkan pada ancaman ganda saat pandemi. Covid-19 akan siap mengintai mereka kapan pun saat beraktivitas di luar rumah, Namun, berada di dalam rumah pun belum tentu membuat mereka merasa aman. Belum genap 2020 berakhir, kasus kekerasan pada anak kian meningkat.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendapat ribuan laporan terkait kasus kekerasan terhadap anak. Lebih dari 4.600 anak telah mengalami kekerasan selama Januari-Juli 2020. Bahkan, angka tersebut kian meningkat per 18 Agustus 2020. Per tanggal 18, angkanya sudah naik lagi menjadi 4.833 kasus. (suara.com, 24/8/2020)

Hampir 60 persen kejahatan itu terjadi di dalam rumah (voaindonesia.com, 28/7/2020). Paling banyak laporan yang disampaikan ialah soal kekerasan seksual. Tidak berlebihan jika ini disebut ancaman ganda. Pada faktanya, inilah yang tengah dialami anak-anak kita.

Absennya perhatian pemerintah terkait kasus kekerasan anak, menyebabkan kasus ini kian merajalela. Tidak adanya sanksi tegas yang dapat memberikan efek jera, sehingga kasus yang sama terus berulang. Tidak salah jika kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin luntur.

Ketidakmampuan pemerintah mengatasi pandemi covid-19 dan memberikan rasa aman, menyebabkan masyarakat mulai bersikap apatis dengan berbagai kebijakan yang dicanangkan pemerintah. Apalagi berbagai kebijakan tersebut tidak pro-rakyat, tapi pro para kapitalis.

Di lain pihak, Islam sudah menjelaskan berbagai solusi untuk problematika umat. Kasus kekerasan anak bisa diatasi dengan ditegakkannya tiga pilar. Ketiga pilar itu adalah ketaqwaan individu, masyarakat yang peduli dan negara yang menerapkan syariat.

Chaya Yuliatri
Depok, Sleman, Yogyakarta

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here