Opini

Dating Violence, Buah dari Pergaulan Rusak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Wardani (Penggiat Literasi)

wacana-edukasi.com– Kasus bunuh diri Novia Widyasari di makam ayahnya menjadi perbincangn akhir-akhir ini. Dilansir dari detik com Novia Widyasari (23) menenggak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Sontak kasus ini mengundang banyak rekasi. Mulai dari masyarakat umum sampai pejabat. Banyak yang bersimpati kepada korban dan mencaci Bripka Randy.

Menteri PPPA, menyebut kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran. Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Beliau meminta polisi mengusut tuntas kasus Novia ini dan juga meminta pelaku Bripda Randy Bagus diproses hukum.

Kasus kekerasan dalam pacaran sebenarnya tidak hanya dialami Novia Widyasari saja. Berdasarkan data Komnas Perempuan ada sekitar 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan dalam periode Januari-Oktober 2021. Jumlah ini Ini sudah dua kali lipat lebih banyak daripada jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada 2020. (www.wolipop.detik.com,7/12/2021)

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyatakan bahwa kekerasan dalam pacaran ini setiap tahunnya juga mengalami peningkatan, bahkan termasuk kasus kekerasan terbanyak ketiga. Jumlah kasus kekerasan di dalam pacaran ini rata-rata setiap tahunnya mencapai 150 kasus. Menyedihkannya, berbagai kasus KDP ini lebih sering penindakan hukumnya lemah. (www.wolipop.detik.com, 7/12/2021).

Yang menjadi pertanyaan apakah cukup dengan menghukum si pelaku akan menuntaskan permasalahan kekerasan masa pacaran? Apalagi ternyata kasus ini ditenggarai semakin banyak setiap tahunnya. Menghukum si pelaku bisa dikatakan solusi sementara di bagian hilir, yang tidak serta merta bisa menghentikan kasus ini.

Kekerasan di masa pacaran (Dating Violence) diawali dari aktivitas pacaran itu sendiri. Perbuatan maksiat yang sudah dianggap lumrah di peradaban sekuler-kapitalisme yang dilakukan oleh para remaja. Dianggap aneh kalau remaja tidak berpacaran. Bahkan ada orang tua yang malah mendorong anaknya untuk pacaran karena khawatir anaknya tidak laku.

Maraknya tayangan sinetron pun yang mempertontonkan aktivitas pacaran, membuat aktivitas ini diterima sebagai hal yang biasa. Para remaja yang sedang dalam masa pencarian jati diri pada akhirnya akan meniru aktivitas tersebut.

Mungkin kita masih ingat beberapa waktu lalu sepasang anak SMP yang berfoto meniru gaya film titanic yang sempat beredar di medsos. Pose foto yang tidak pantas dibumbui dengan kata-kata mesra layaknya suami istri. Naudzubillahi mindzalik.

Itulah potret dari pergaulan bebas yang terjadi di masa sekarang ini yang diakibatkan gaya hidup liberalis yang bersandar dari ideologi sekulerisme. Asas ini menafikan agama untuk mengatur kehidupan. Setiap orang bebas melakukan apa saja, tidak hirau kepada halal dan haram.

Jadi penyelesaian kasus kekerasan masa pacaran tidak cukup hanya dengan menghukum si pelaku, tetapi harus merombak tata pergaulan bebas yang ada. Dengan cara merombak cara pandang masyarakat dari cara pandang sekuler menjadi cara pandang Islam.

Kenapa Islam? Karena Islam tidak hanya agama namun juga ideologi atau mabda yang bersumber dari Allah, Dzat yangg Maha Tahu. Dimana darinya lahir berbagai aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Islam menawarkan paket komplit untuk memandu manusia agar selamat dunia dan akhirat.

Islam mempunyai seperangkat aturan terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan. Pada dasarnya kehidupan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah terpisah. Interaksi antara lelaki dan perempuan hanya boleh dalam 3 perkara yaitu muamalah, pendidikan dan kesehatan. Selain perkara tersebut tidak boleh perempuan dan laki-laki berinteraksi.

Islam juga melarang seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berduan atau berkhalwat.Rasul bersabda dalam hadist yang diriwayatkan HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim yang berbunyi ‘”Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan”.

Aktivitas campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau yang biasa disebut ikhtilat juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Berdesak-desakan, salah satu contoh dari ikhtilat.

Dari sisi invidu, Islam telah mengatur juga batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan. Bagiamana cara bermuslimah berpakaian ketika keluar rumah. Perintah untuk menundukan pandangan ketika bertemu dengan lawan jenis . Serta aturan-aturan lainnya demi kemashlatan umat.

Selanjutnya Islam juga akan membentuk masyarakat yang gemar beramar makruf nahi munkar. Saling menginggatkan , saling menasehati, untuk ketaatan kepada Allah. Masyarakat tidak akan segan menegur jika melihat lelaki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duan.

Aturan tata pergaulan dalam Islam tentu saja tidak bisa berjalan tanpa disertai dengan penerapan aturan-aturan Islam yang lain dalam segala aspek. Diperlukan peranan institusi yang akan memastikan penerapan Islam dalam segala aspek tadi atau yang biasa dikenal dengan Daulah Islamiyah.

Daulah mempunyai peranan penting sebagai pihak yang berwenang untuk membuat kebijakan. Penghentian tayangan-tayangan yang mengumbar syahwat hanya bisa dilakukan oleh negara, sebagai bentuk penjagaan aqidah atau ketaqwaan individu.

Jadi untuk menghentikan dating violence hanya bisa dilakukan dengan kembali ke aturan yang shahih, yaitu Islam. Bukan hanya dengan menghukum si pelaku. Atupun solusi liberal seperti pembuatan aturan seperti RUU PKS. (wallahu a’lam)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here