Surat Pembaca

Deforestasi, Islam Solusi Pasti

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Putri Atu Wulandari (Freelance Writer)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA-– Indonesia merupakan negara penghasil hutan terbesar yang menduduki peringkat ke-9 di dunia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas hutan Indonesia kurang lebih mencapai 128.000.000 hektar. Jenis hutan Indonesia terdiri atas hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi, hutan adat, dan lain-lain.

Namun, hal itu nyatanya tidak akan berlangsung lama, sebab negeri ini telah banyak kehilangan hutan tropisnya. Menurut catatan dalam laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI), Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak kehilangan hutan primer tropis (humid tropical primary forest) dalam dua dekade terakhir, yakni mencapai 10,2 hektar dan menduduki peringkat ke 2 dalam periode 2002-2020. Angka kehilangan tersebut mencakup area hutan primer tropis yang mengalami deforestasi serta degradasi (katadata.co.id, 19/01/2024).

Hal ini dikarenakan kawasan hutan yang seharusnya dijadikan sebagai cagar alam, tetapi justru dialihfungsikan sebagai lahan pertanian, pemukiman, bahkan tempat pariwisata. Kondisi ini tentu sangat mempengaruhi ekosistem hutan, baik flora maupun fauna yang ada didalamnya.

Tak hanya itu, pengalihan fungsi hutan sebagai kawasan pertanian dan pemukiman juga sangat mempengaruhi cadangan karbon untuk kelangsungan hidup manusia dan keragaman hayati. Lebih parah lagi, pengalihan fungsi hutan sebagai kawasan pertanian dan pemukiman adalah faktor utama terjadinya bencana alam yang berakibat pada kesulitan hidup bagi masyarakat.

Kerusakan alam seperti ini adalah dampak nyata dari sistem kapitalisme sekularisme, di mana sebuah sistem yang menjadikan manusia berperilaku materialis dan hanya memikirkan materi, sehingga menjadikan hutan sebagai sebuah komoditas keuntungan. Akibatnya, hutan kehilangan keseimbangan alam dan menjadi alasan utama terjadinya kerusakan hutan.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk dapat mengembalikan fungsi hutan seperti rehabilitasi, konservasi mangrove, pengurangan deforetasi, hingga pembentukan management karkutla, nyatanya belum mampu menyelesaikan masalah ini. Sebab, akar dari masalah yang terjadi adalah buah dari diterapkannya sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, yakni sistem kapitalisme.

Sejatinya, sistem Islamlah yang dapat mengembalikan keselarasan hidup umat manusia dan alam menjadi lebih baik. Sebab Islam bukan hanya sekedar agama mayoritas atau hanya sebuah keyakinan, tetapi Islam adalah agama yang didalamnya mengatur segala urusan manusia dan juga kehidupan, termasuk juga pengelolaan lingkungan. Aturan dalam Islam adalah aturan yang pasti dikarenakan aturan tersebut berasal dari sang pencipta yaitu Allah SWT.

Islam mengaharuskan pemimpin untuk menjadi penjaga rakyatnya dan alam sekitarnya, Rasulullah saw. bersabda,
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat)dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari).

Dalam hadits tersebut jelas disebutkan bahwa seorang pemimpin wajib mengurus segala urusan umat termasuk juga lingkungan (pengelolaan hutan). Islam memiliki beberapa kriteria untuk menjadikan seseorang sebagai pemimpin dalam sebuah negara.

Pertama, seorang pemimpin harus memiliki pemahaman mengenai pengurusan, baik pengurusan umat dan lingkungan sehingga seorang pemimpin dapat mengambil kebijakan yang tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Kedua, seorang pemimpin harus mampu membuat aturan mengenai pemanfaatan hutan agar tidak berlebihan apalagi sampai terjadi kerusakan, sebab sejatinya hutan adalah milik umat yang tidak boleh dijadikan sebagai objek komoditas.

Ketiga, seorang pemimpin harus mampu menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan serta memanfaatkan hutan dengan baik sehingga kelestarian hutan tetap terjaga. Seorang pemimpin bertugas untuk mengawasi masyarakat dan membagi seberapa luas kawasan hutan yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan umat dalam mengelola sumber daya alam agar tidak terjadi kerusakan.

Keempat seorang pemimpin berkewajiban untuk memberikan sangsi yang tegas bagi para pelaku kerusakan lingkungan dan hutan. Begitulah cara Islam menjaga kelestarian lingkungan hutan dan menghentikan adanya Deforestasi hutan. Wallahu A’alam Bissawab. []

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here