Opini

Derita Nakes, Kapan Berakhir?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhaniu Ode Hamusa, A. Md. Keb.

Wacana-edukasi.com — Tenaga medis di era pandemi diibaratkan sebagai pahlawan terdepan memerangi covid 19, namun apa jadinya jika yang diandalkan juga mengalami penularan yang mengakibatkan kematian. Sungguh merupakan kerugian sekaligus kekalahan yang sangat nyata jika terjadi dalam sebuah peperangan.

Seperti yang diungkapkan Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi, kematian tenaga medis dan kesehatan di Indonesia tercatat paling tinggi di Asia. Selain itu, Indonesia juga masuk ke dalam lima besar kematian tenaga medis dan kesehatan di seluruh dunia. “Sejak Maret hingga akhir Desember 2020 terdapat total 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat akibat terinfeksi Covid-19,” ujar Adib dikutip dari siaran pers PB IDI (Kompas.com, 03/01/2021).

Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan terus bertambahnya dokter yang meninggal dunia akibat Covid-19 adalah kerugian besar bagi Indonesia. Dicky mengungkapkan, berdasarkan data Bank Dunia, jumlah dokter di Indonesia terendah kedua di Asia Tenggara, yaitu sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk. “Artinya, Indonesia hanya memiliki 4 dokter yang melayani 10.000 penduduknya. Sehingga, kehilangan 100 dokter sama dengan 250.000 penduduk tidak punya dokter,” kata Dicky. Selain itu, kehilangan ini juga merugikan Indonesia dalam hal investasi sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan (Kompas.com, 29/12/2020).

Selain itu, Inisiator Pandemic Talks, Firdza Radiany, mengatakan jumlah tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal karena Covid-19 lebih besar dari jumlah kematian warga di 6 negara Asia Tenggara.

Firdza mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia belum maksimal atau sangat buruk. Bahkan, positivity rate atau tingkat penularan di Indonesia konsisten 14-15 persen selama beberapa bulan. “Padahal standar WHO itu maksimal 5 persen,” katanya.

Menurut Firdza, kondisi itu terjadi karena pemerintah tidak pernah bisa mencapai standar 3T, yaitu testing, tracing, treatment. Kapasitas testing di Indonesia, kata dia, belum pernah stabil dan masih di bawah standar WHO.

Studi terbaru dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menunjukkan semua tenaga kesehatan mengalami burnout atau gejala yang timbul karena stresor dan konflik di tempat kerja seperti kelelahan emosi, kehilangan empati, dan berkurangnya rasa percaya diri. Sebanyak 83 persen tenaga kesehatan mengalami gejala sedang hingga berat.

Belum lagi lama waktu pendidikan kedokteran sampai menjadi spesialis, tentu tidak pendek. Di Indonesia butuh waktu sekitar 6 tahun untuk lulus mendapatkan gelar dokter dan sekitar 8-10 semester tambahan untuk menempuh spesialisasi tertentu.

Negara tidak boleh main-main dengan jiwa manusia, “tidak ada jalan lain, kesehatan harus di utamakan,” tandas cendekiawan muslim M. Ismail Yusanto.

Beliau mengutip pernyataan Presiden Zambia:

“Saya bisa membangkitkan ekonomi yang mati, tapi saya tidak bisa membangkitkan orang yang mati” (Tabloid MU, 25/6/2020).

Jelas negara punya andil besar akibat terjadinya kematian nakes yang tinggi. Atas berbagai kebijakan dalam upaya penanggulangan covid-19, butuh berapa banyak lagi tumbal nakes yang jadi korban untuk membuat penguasa atau pemerintah untuk lebih perhatian dan empati akan masalah kesehatan ini. Bukankah jauh hari sebelumnya para ahli kesehatan masyarakat sudah mengingatkan pantaskah new normal diterapkan?

Adapun dalam Islam, nyawa seseorang apalagi banyak orang termasuk nakes benar-benar dimuliakan dan dijunjung tinggi. Menghilangkan satu nyawa manusia disamakan dengan membunuh seluruh manusia (QS. Al Maidah: 32).

Nabi Saw. juga bersabda:

“Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).

Perlindungan dan pemeliharaan syariah islam atas nyawa manusia diwujudkan melalui berbagai hukum. Di antaranya melalui pengharaman segala hal yang membahayakan dan mengancam jiwa manusia.

Di sisi lain, pelayanan kesehatan dalam sejarah Islam, dibagi dalam tiga aspek, yaitu: Pertama, tentang pembudayaan hidup sehat.  Kedua, tentang pemajuan ilmu dan teknologi kesehatan.  Ketiga, tentang penyediaan infrastruktur dan fasilitas kesehatan.

Di samping itu dalam aplikasi praktisnya, sistem islam melakukan regulasi sebagai berikut: Pertama, peraturan, baik peraturan berupa syariat Islam, kebijakan maupun peraturan teknis administratif. Kedua, sarana dan peralatan fisik seperti rumah sakit, alat-alat medis, dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga, sumber daya manusia (SDM) sebagai pelaksana sistem kesehatan yang meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Karenanya dalam sistem Islam, wajib membangun berbagai rumah sakit, klinik, laboratorium medis, apotek, pusat dan lembaga litbang kesehatan, sekolah kedokteran, apoteker, perawat, bidan, dan sekolah lainnya yang menghasilkan tenaga medis, serta berbagai sarana prasarana kesehatan dan pengobatan lainnya.

Negara juga wajib mengadakan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan, menyediakan SDM kesehatan baik dokter, apoteker, perawat, psikiater, penyuluh kesehatan, dan lainnya.

Semua hal itu disediakan dalam sistem Islam, sejumlah kebutuhan yang ada di seluruh wilayah institusi Islam. Jumlah tenaga medis sebanding dengan jumlah warga negara, dengan perbandingan berdasarkan kapasitas optimum pelayanan kesehatan.

Tidak boleh tenaga medis over-capacity dalam pelayanan. Negara wajib menjamin tidak ada kondisi kekurangan tenaga medis baik kondisi biasa maupun kondisi pandemi.

Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas baitulmal, baik dari pos harta milik negara ataupun harta milik umum. Biaya pendidikan kedokteran dan keperawatan juga kebidanan, semua di-cover penuh baitulmal. Masyarakat sama sekali tidak dibebani pungutan pendidikan.

Pembangunan kesehatan tersebut pun meliputi keseimbangan aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Promotif ditujukan untuk mendorong sikap dan perilaku sehat. Preventif diprioritaskan pada pencegahan perilaku distortif dan munculnya gangguan kesehatan. Kuratif ditujukan untuk menanggulangi kondisi patologis akibat penyimpangan perilaku dan munculnya gangguan kesehatan. Rehabilitatif diarahkan agar predikat sebagai makhluk bermartabat tetap melekat.

Dengan demikian, tidak mudah meminimalisir jumlah korban para nakes, jika kebijakan yang ada belum bisa memberikan solusi. Karenanya, hanya kembali pada sistem yang telah terbukti membawa kebaikan, yakni sistem yang bersumber dari sang pencipta. Maka segala permasalahan kehidupan, tak terkecuali persoalan pandemi seperti sekarang ini, negara telah siap menanggulanginya dan meminimalisir jumlah korban jiwa. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here