Surat Pembaca

Derita Pekerja Migran Akibat Tak Disejahterakan Negara Sendiri

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dua pekerja migran Indonesia (PMI) kembali ke Indonesia dengan berjalan kaki melalui jalur tikus perbatasan RI-Malaysia di Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Keduanya memilih meninggalkan Malaysia karena tak digaji oleh majikan. Kedua PMI laki-laki itu adalah warga NTT dan NTB yang sudah satu tahun bekerja di perkebunan sawit Malaysia (https://kalbar.inews.id/berita/kerja-tak-digaji-2-pmi-tinggalkan-malaysia-jalan-kaki-lewat-jalur-tikus-perbatasan/2) .

Ketika melintas di jalur tikus dalam hutan di wilayah Badau, mereka terlihat oleh anggota Satgas Pamtas Yonarmed 10/Brajamusti. Setelah diperiksa, keduanya hanya membawa KTP dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi keimigrasian. Keduanya lalu diserahkan ke petugas imigrasi di Nanga Badau. Dia mengatakan, kedua PMI tersebut selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya masing-masing. Terkait kasus ini, dia mengimbau agar para PMI mengikuti prosedur resmi apabila ingin bekerja di Malaysia.

Kisah sedih para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri seolah tiada henti. Namun kejadian demi kejadian buruk yang dialami para pekerja migran tidak mengurangi animo masyarakat untuk mencari rejeki di negeri orang dengan segala risiko yang harus diterima.

Masalah derita pekerja migran adalah ketiadaan pekerjaan di negeri sendiri serta kemiskinan dan kesusahan yang menghimpit mereka. Mereka tidak perlu perlindungan hukum di luar negeri. Yang mereka perlukan adalah jaminan perlindungan kesejahteraan di tanah mereka sendiri. Kemiskinan dan ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri mendorong ribuan masyarakat Indonesia nekat merantau ke luar negeri. Tanpa skill, tanpa pendidikan dan kemampuan berbahasa asing yang memadai.

Kondisi penawaran pekerjaan (job order) dengan upah yang tinggi di negara lain dibandingkan dengan upah di Indonesia menjadi alasan meningkatnya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memilih untuk bekerja di luar negeri. Namun, mereka harus bertarung dengan kehidupan asing yang tidak memberikan jaminan keamanan.

UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur perlindungan terhadap pekerja migran sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja hingga saat ini belum mampu memberikan perlindungan maksimal. Begitupun, Permenaker No. 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru saja ditandatangani.

Tidak bisa dipungkiri, jaminan kesejahteraan untuk rakyat tidak akan pernah bisa diraih jika negara masih memisahkan agama dari kehidupan. Karena Islam, telah memberikan seperangkat aturan yang akan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, penerapan sistem pendidikan Islam, politik swasembada pangan dan tata kelola tanah yang diperintahkan ajaran Islam serta politik industri alat berat akan membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi rakyat sekaligus menjadikan negara kuat dan memiliki bargaining position di hadapan negara asing. Dengan menerapkan sistem politik ekonomi Islam, negara berdaulat, rakyat terhormat, tidak ada lagi penyiksaan demi penyiksaan kepada pekerja migran yang merantau ke luar negeri. Wallahualam bishawab.***

Halimah
Kuburaya, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here