Opini

Desa Wisata Perlu Penataan Secara Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Hj. Lathifah M. Lubis, SE

wacana-edukasi.com, OPINI– Desa wisata di Kalbar sudah berhasil masuk dalam 500 besar ADWI 2023 yakni Desa Wisata Sungai Kupah Kabupaten Kubu Raya, Desa Wisata Sungai Kakap Kubu Raya, Desa Wisata Sahan Kabupaten Bengkayang, Desa Wisata Kampoeng Budaya Tambelan Sampit Kota Pontianak, Desa Wisata Temajuk Sambas, Desa Wisata Cempedak Jaya Ketapang, dan Desa Wisata Batu Belimbing Singkawang.

Kali ini makin serius, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dalam mendorong keikutsertaan desa wisata dalam mengikuti ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023. Dari puluhan desa wisata di Kalbar yang mendaftar melalui link Jadesta, Provinsi Kalbar patut berbangga atas terpilihnya dua desa wisata di Provinsi Kalbar yang masuk dalam 75 besar ADWI 2023. Adapun dua desa wisata Provinsi Kalbar yang berhasil masuk 75 Besar ADWI 2023 yakni Desa Wisata Jeruju Besar di Kabupaten Kubu Raya, dan Desa Wisata Dewi Cika di Kabupaten Bengkayang (suarapemredkalbar.com, 28/03/2023).

Kadisporapar Provinsi Kalbar Windy Prihastari pihaknya telah melakukan kegiatan lanjutan ditingkat provinsi diantaranya dengan pembekalan dan diskusi persiapan visitasi juri ADWI. Menurutnya beberapa hal yang yang harus disiapkan oleh dua desa wisata tersebut diantaranya untuk meningkatkan daya tarik pengunjung yakni dengan menyiapkan atau mencari keunikan di wisata tersebut, atraksi wisata dan produk wisata serta nilai kreatif inovatif dan nilai ekonomis. Selain itu, menurut Windy hal lain yang juga perlu disiapkan oleh tiap desa wisata yang ada yakni home stay dan fasilitas umum untuk pengunjung seperti toilet umum. Menurutnya Desa Wisata juga harus memahami terkait digital dan konten kreatif (peta desa wisata dan paket wisata).

Desa wisata menjadi program unggulan pemerintah dalam meningkatkan roda perekonomian daerah dengan basis pariwisata. Desa Wisata adalah salah satu upaya untuk menyedot pendapatan daerah yang akan menutupi kekurangan APBD daerah setempat. Maka, bagaikan jamur di musim penghujan, wacana dan program Desa Wisata terus digencarkan diberbagai daerah di seluruh nusantara.

Namun sayang, hal tersebut hanya memikirkan bagaimana cara menyuguhkan sesuatu agar terlihat lebih menarik dan sekedar menyedot para wisatawan untuk berkunjung. Sehingga pihak yang terlibat langsung dalam pengembangan desa wisata tersebut tidak terlalu memperhatikan dampak yang ditimbulkan. Seperti kerusakan alam serta banyak penyimpangan aqidah yang malah dijadikan daya tarik wisata seperti kesyirikan dan tidak dapat dipungkiri juga PSA (Pariwisata Seks Anak), prostitusi, dan pornografi tersedia di tempat wisata tersebut.

Dampak lainnya adalah adanya percampuran budaya negatif antara wisatawan dengan masyarakat setempat. Arus liberalisasi semakin deras karena budaya asing masuk dengan bebas tanpa filter yang bisa mempengaruhi masyarakat yang ada di sekitar. Inilah buah dari kapitalisme hanya memikirkan bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mencampakan dampak besar yang ditimbulkannya.

Pandangan Islam tentang desa wisata tiada lain akan hampir sama dengan cara pandang khilafah tentang pariwisata sebagai negara dakwah, Khilafah menerapkan seluruh hukum Islam di dalam dan luar negeri. Dengan begitu, Khilafah telah menegakkan kemakrufan, dan mencegah kemunkaran di tengah-tengah masyarakat. Prinsip dakwah inilah yang mengharuskan Khilafah untuk tidak membiarkan terbukanya pintu kemaksiatan di dalam negara, termasuk melalui sektor pariwisata ini dalam balutan desa wisata.

Dalam Islam obyek yang dijadikan tempat wisata bisa berupa potensi keindahan alam, yang bersifat natural dan anugerah dari Allah SWT. Seperti keindahan pantai, alam pegunungan, air terjun dan sebagainya. Bisa juga berupa peninggalan bersejarah dari peradaban Islam. Obyek wisata seperti ini bisa dipertahankan, dan dijadikan sebagai sarana untuk menanamkan pemahaman Islam kepada wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat tersebut.

Sementara obyek wisata, yang merupakan peninggalan bersejarah dari peradaban lain, maka Khilafah bisa menempuh dua kebijakan: Pertama, jika obyek-obyek tersebut merupakan tempat peribadatan kaum kafir, maka harus dilihat: Jika masih digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan dibiarkan. Tetapi, tidak boleh dipugar atau direnovasi, jika mengalami kerusakan. Namun, jika sudah tidak digunakan sebagai tempat peribadatan, maka obyek-obyek tersebut akan ditutup, dan bahkan bisa dihancurkan.

Kedua, jika obyek-obyek tersebut bukan merupakan tempat peribadatan, maka tidak ada alasan untuk dipertahankan. Karena itu, obyek-obyek seperti ini akan ditutup, dihancurkan atau diubah.

Dengan dijadikannya bidang pariwisata ini sebagai sarana dakwah oleh Khilafah, maka Negara Khilafah tidak akan mengeksploitasi bidang ini untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Ini tentu berbeda, jika sebuah negara menjadikannya sebagai sumber perekonomiannya, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan ekonomi dan bisnis. Meski untuk itu, harus mentolelir berbagai praktik kemaksiatan.

Di sisi lain, Negara Khilafah telah mempunyai empat sumber tetap bagi perekonomiannya, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Keempat sumber inilah yang menjadi tulang punggung bagi Negara Khilafah dalam membiayai perekonomiannya. Selain keempat sumber tetap ini, Negara Khilafah juga mempunyai sumber lain, baik melalui pintu zakat, jizyah, kharaj, fai’, ghanimah hingga dharibah. Semuanya ini mempunyai kontribusi besar dalam membiayai perekonomian Negara Khilafah.

Dengan demikian, Negara Khilafah sebagai negara pengemban ideologi dan negara dakwah, akan tetap bisa menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar. Pada saat yang sama, justru Negara Khilafah bisa mengemban ideologi dan dakwah, baik kepada mereka yang memasuki wilayahnya maupun rakyat negara kafir di luar wilayahnya.***

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here