Opini

Dimana Letak Keadilan?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Afifah

wacana-edukasi.com, Kisah mengiris hati datang dari seorang ibu muda berumur 18 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ia sudah dinikahkan sejak masih berumur 9 tahun dan kini menjadi korban rudapaksa oleh kakak iparnya berkali-kali.

Perjalanan hidup ibu muda tersebut diungkap Kepala Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Ida Hartono. Ia mengatakan, korban sudah dirupaksa ketika usianya sembilan tahun. Namun, kejadian itu tidak sampai ke ranah hukum lantaran keluarga korban sepakat untuk menikahkan korban dengan pria yang sudah merudapaksanya. Hanya saja, ketika menikah, usia korban ternyata dilaporkan lebih tua dari usia aslinya.

Diketahui, korban lahir tahun 2003, tetapi di kartu identitas penduduk dibuat tahun 1999. Dari pernikahan ini, lahir seorang anak yang kini usianya sudah tiga tahun. Mirisnya, awal tahun ini, korban kembali menjadi korban rudapaksa oleh kakak suaminya.Tak tanggung-tanggung, korban sudah dirudapaksa sebanyak tujuh kali, (Sumber Tribunnews, 22/03) 2021).

Mungkin saja kisah ini bukan kali pertama terjadi, banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual. Apalagi saat ini pemerkosaan dilakukan oleh orang yang ada dalam lingkungan keluarga. Kurangnya pengetahuan agama dan mirisnya hukum yang dapat membuat efek jera bagi pelaku juga keadilan bagi korban.

Saat ini sistem sekuler yaitu memisahkan aturan agama dari kehidupan menjadi sebuah dilema bagi kita. Agama hanya sebatas pengetahuan saja dan agama hanya mengatur aktivitas ibadah mahdhoh (rutin saja, sholat 5 waktu, puasa ramadhan, membayar zakat dan fitrah dan naik haji) tanpa memiliki nilai Ruhiyah.

Ibadah harusnya memiliki nilai Ruhiyah atau nilai kesadaran pada Allah SWT ( Idra’silabillah ), agar apa yang dialkukan memiliki timbangan syariah. Allah SWT sebagai Al Khaliq wa Al muddabir adalah sebaik-baik yang memberikan aturan dalam menjalankan/menyelesaikan problematika kehidupan.
Meskipun saat ini Indonesia merupakan 87% nya beragama muslim namun aturan yang mengikat didalamnya adalah hukum yang bukan berasal dari Allah SWT tapi berdasarkan akal manusia.
Hingga aktivitas kehidupan yang lain seperti : urusan ekonomi, politik, keamanan, sosial, kebudayaan tidak menggunakan syariah Islam.

Allah SWT berfirman: “Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 85)

Ini merupakan sebuah problem bagi kita dan harusnya negara dan agama harus saling melengkapi atau bisa dikatakan sebagai saudara kembar.

Agama bagi negara adalah sebuah landasan (aqidah) yang kokoh yang mampu membentuk ketaatan dan bersyakhsyiah Islamiyah. Sementara Negara adalah penjaga agama yang bertujuan memberikan keamanan bagi agama, jiwa raga, akal, harta benda, kehormatan dan lain-lain.

Maka tidak mengherankan jika syariah ini diterapkan secara kaffah oleh negara maka akan tampak cahaya Islam diseluruh penjuru dunia. Dan dampaknya akan terlihat banyaklah orang-orang kafir berbondong-bondong masuk kedalam Islam.

Syariah yang terpancar akan menjadikan keamanan dan kedamaian bagi rakyat yang didalamnya diterapkan Islam secara kaffah. Karena kedatangan Islam merupakan rakmat bagi semesta alam.

Allah Swt. berfirman: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 107) .

Maka dalam penerapan hukum Islam memang harus berlaku ketegasan, karena Syara’ sudah mengatur secara demikian.

Allah SWT berfirman: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur 24: Ayat 2).

Di kisahkan dijaman Rasulullah berkuasa di Madinah bahwa ada seorang Pezina menghadap Rasulullah dan memohon ampun untuk didoakan karena ia ingin bertaubat. Bukan hanya itu, perempuan itu ternyata telah mengandung anak hasil perselingkuhannya dengan pria lain. “Ya Rasulullah, aku telah berzina. Padahal aku sudah menikah. Dan aku hamil dari perzinaan ini ya Rasullah. Sucikan aku dengan hukuman mati sebagaimana perintah Allah SWT dalam Al Quran,” katanya sambil menangis kepada Rasulullah.

Dalam hukum Islam, seorang pezina baik laki-laki maupun perempuan itu dihukum rajam. Yakni dilempar batu sampai meninggal dunia. Perempuan itu terus memohon kepada Rasulullah supaya dihukum rajam agar dibebaskan dari dosa-dosanya. “Ya Rasulullah, sucikan aku dari dosa yang telah kulakukan. Aku telah melanggar Allah. Bagaimana nantinya aku akan bertemu Allah,” ujarnya.

Namun Rasulullah memalingkan wajahnya dari perempuan itu. Hingga terus-menerus sebanyak empat kali ia melakukan hal sama. Rasulullah menganggap bahwa perempuan ini sedang mabuk, dan berkata,”Kembalilah sampai anakmu lahir,” kata Rasulullah kepada perempuan itu.

Namun yang dihadapi pada kasus diawal adalah ketika seorang perempuan yang dinodai kehormatannya dengan paksa maka negara hanya akan merajam si laki-laki ( kakak iparnya), sementara si perempuan akan diurus oleh negara dengan diberikan perlindungan berupa pemulihan nama baik juga pemberian pemulihan psikis akibat penodaan kehormatan terhadap dirinya.

Demikianlah negara yang menerapkan syariah secara kaffah akan memberikan hukum yang adil sebagai efek jera (zawajir) dan penebus dosa didunia dan diakhirat (jawajir).Sungguh kita hanya berharap kelak akan ada negara yang akan menerapkan hukum Allah Swt. secara kaffah agar dapat menjadi kenikmatan surga bagi hambaNya yang beriman dan beramal Sholeh.

Wallahu alam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 145

Comment here