Surat Pembaca

Dominasi Rokok, Minol, dan Narkoba karena Mengabaikan Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Diberitakan bahwa Kepala Bidang Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengungkapkan bahwa Unit Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melakukan penindakan sebanyak 964 Surat Bukti Penindakan (SBP) sejak Januari hingga September 2023. Ada tiga kasus yang paling dominan, di antaranya penyalahgunaan narkotika, rokok ilegal dan minuman keras. Dari total 964 SPB, rokok ilegal, narkotika dan minuman mengandung etil alkohol masih mendominasi (https://kalbar.prokal.co 13/10/3023).

Beni mengatakan, sejak Januari – September 2023, setidaknya ada 33 SBP penindakan kasus narkotika yakni dengan perkiraan nilai narkotika Rp86.896.353.000, terdiri dari 71.731 gram Methamphetamine / sabu, 6.293 butir ekstasi, 20.563 gram ganja. Sedangkan untuk penindakan rokok ilegal, Bea Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 3.817.864 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.010.936.011. Kemudian untuk kasus miras atau minol ilegal sebanyak 21.335,39 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.783.138.358.

Sedangkan penindakan lainnya, Bea Cukai juga melakukan tindakan terhadap masuknya kendaraan ilegal berasal dari luar negeri yang masuk ke Kalbar, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 5 unit Mobil dengan Merk Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Land Cruiser, dan Mercedes-Benz dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.150.000.000.

Ditambahkan Beni Novri, dari penindakan 964 SBP tersebut, adapun total perkiraan nilai barang sebesar Rp 124.677.719.966. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp22.751.834.238. Di mana jika dibandingkan di tahun sebelumnya, mengalami tren peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp16 Miliar.

Rokok, narkotika dan minuman beralkohol akan selalu keluar masuk di Indonesia sepanjang masih banyak konsumen yang membutuhkan bahkan berani bayar mahal untuk mendapatkannya. Dari sisi permintaan, tentu saja akan kian meningkat dikala hambatan tidak ada bahkan penanganan kasus tidak benar-benar serius. Apalagi ditengah gaya hidup masyarakat yang bebas, tentu menggunakan produk ini tidak menimbang hukumnya dalam agama, bahkan abai akan dampaknya pada kesehatannya sendiri.

Upaya yang dilakukan selama ini hanya pada sekedar mengatur agar tidak illegal. Artinya ada mekanisme legal untuk arus masuk rokok, narkotika dan minol ini di Indonesia. Bisa saja dengan liberalisasi ekonomi, hal yang semula illegal bisa secara pragmatis ditentukan pengambil kebijakan sebagai hal yang legal.

Dengan sedikit pengaturan untuk menjadi jalan tengah bagi domain kerja penjual dan pembeli saja dalam kacamata dagang. Jelas hal ini tidaklah pantas diterapkan pada negeri yang mayoritasnya beragama Islam yang memiliki standar halal dan haram yang sudah shorih.

Masyarakat sudah saatnya menyadari, keberadaan rokok, narkotika dan minuman keras adalah buruk bagi kesehatan tubuh. Lebih utama lagi akan merusak agama dan dirinya. Setiap penjagaan diri dengan terikat dengan hukum syariat, akan memberikan kemudahan dan mencapai keluhuran sifat sebagai manusia beriman.

Ditambah lagi jika ada pengaturan negara dengan sistem Islam yang kaffah, menjadi perisai ampuh dalam menjaga tata Kelola perdagangan dalam dan luar negeri, hanya dengan tata Kelola Islam. Sehingga kehidupan akan senantiasa diwarnai ketaqwaan dan kehidupan bermasyarakat yang lebih bermartabat dan produktif tanpa rokok, narkoba dan minol.

Yeni
Pontianak, Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here