Oleh : Mega Pratiwi
Berjilbab itu hukumnya wajib dan tidak ada selisih diantara para ulama, semuanya sepakat bahwa seorang perempuan yang sudah baligh maka hukumnya wajib untuk berjilbab.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59).
Hari ini kita banyak mendapati narasi ngawur yang digunakan sebagai alasan untuk tidak berjilbab. Narasi yang biasa digunakan seperti “ahh biar saja tidak berjilbab tapi yang penting perilakunya baik tidak seperti si A, berjilbab tapi menjadi perusak hubungan, berakhlak baik”. Narasi ngawur mereka tak lain merujuk atau terdukung pernyataan salah satu ustaz yang namanya besar di Indonesia. Quraish Shihab: ini 3 Alasan Mengapa Jilbab Tidak Wajib Bagi Muslimah. Jilbab menurut beliau baik. Akan tetapi harus dipakai atas dasar kesadaran, bukan karena paksaan, (m.akurat.co, 28/1/2021).
Jika dibaca oleh orang yang minim ilmu pengetahuan agama dan lemah akidahnya, seolah-olah narasi tersebut benar.
Namun, sadarkah kita bahwa keduanya adalah dosa yang berbeda. Menjalankan kewajiban tentu tidak bisa diganggu gugat dengan dalih apapun. Agama ini sangat sempurna, tak bisa dicela hanya karena ada pemeluknya yang melakukan kesalahan
Adapun kesalahan tersebut merupakan dosa yang berbeda dan tidak ada hubungannya dengan pakaian taat yang ia kenakan.
Seperti berita yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, kita sebagai muslimah bisa mengambil pelajaran. Bahwa ketika pakaian taat kita kenakan ada kesempurnaan agama yang harus kita jaga. Akhlak senantiasa terikat dengan Syariat Islam, maka pahami apa itu Syariat. Akhlak baik lahir dari ibadah yang dilakukan dengan baik pula. Ibadah akan menjadi baik ketika pemahaman kita sudah mustanir (cemerlang). Untuk menyempurnakannya tidak ada jalan selain dengan menuntut ilmu agama.
Wallahu a’lam bishowab.
Views: 1
Comment here