Surat Pembaca

Driver Ojol Makin Terpinggirkan, di Mana Peran Negara?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Penghasilan driver ojek online (ojol) akhir-akhir ini mengalami kemunduran, pasalnya komisi yang didapat dipotong oleh aplikator. Dilansir dari sebuah media bahwa Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kembali buka suara soal potongan komisi yang diterapkan oleh aplikator terhadap pengemudi (driver) ojek online (ojol). Lily berujar, penghasilan pengemudi ojol hingga saat ini tidak kunjung membaik lantaran regulasi batas maksimal biaya komisi tersebut kembali menjadi 20 persen.

Aplikator telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu dengan memotong komisi kisaran 22 sampai 40 persen dalam setiap orderan, dan potongan tersebut memberatkan pengemudi ojol.

“Pendapatan pengemudi ojol yang pas-pasan disebabkan karena regulasi pemerintah yang tidak berpihak kepada pengemudi ojol,” tutur Lily.(Tempo).

Padahal di tahun-tahun pertama kehadiran ojol, para pengemudi bisa mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Pada saat ini kondisi tersebut berbanding terbalik. Pendapatan pengemudi ojol bisa mencapai 50 persen bahkan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ini terjadi karena adanya perubahan aturan yang diputuskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) terkait besaran potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi. Perubahan aturan tersebut tidak membuat kesejahteraan bagi para pengemudi ojol, bahkan lebih mengikuti kemauan aplikator ketimbang menyejahterakan mereka.

Kondisi ini menyebabkan pengemudi ojol mengalami ketidakpastian pendapatan. Pasalnya, mereka tidak memiliki jaminan pendapatan bulanan seperti upah minimum yang layak. Aplikator lebih mementingkan bisnisnya sendiri dan tidak serius dalam mengembangkan SDM para pengemudinya.

Ini membuktikan watak kapitalistik yang ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang semurah-murahnya. Akhirnya yang terjadi para pengemudi ojol yang menjadi korban kezaliman mereka.

Kehidupan yang semakin sulit dan kezaliman yang dirasakan para pengemudi ojol membuat mereka akhirnya berpaling dari pekerjaannya sebagai pengemudi ojol dan lebih memilih mencari pekerjaan yang lain. Bahkan beberapa aplikasi lain pun banyak yang ditinggalkan oleh para pekerjanya karena hal yang sama.

Inilah kehidupan dalam sistem kapitalisme dimana hanya memikirkan keuntungan untuk diri sendi tanpa memikirkan nasib orang lain. Dan tidak ada pihak yang melindungi hak mereka. Negara pun hanya sebagai regulator yang lebih berpihak kepada para korporat. Negara juga tidak bisa meregulasi bisnis-bisnis yang ada. Sistem saat ini begitu lemah tidak mampu menyelesaikan setiap persoalan yang ada.

Maka kita harus kembalikan kepada hukum Islam yang akan mengatur hubungan antara pengusaha dengan karyawan/mitranya secara jelas. Artinya akad yang dibangun antara pengusaha dengan karyawannya harus sesuai dengan hukum syara’.

Dalam Islam, sistem kontrak harus jelas, baik jumlah, waktu maupun gajinya. Seseorang yang bekerja baik dengan memberikan jasa maupun tenaganya maka dia harus segera digaji. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Berikan kepada seseorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah, Shahih).

Hadits tersebut menerangkan bahwa harus bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan. Maka ketika hak para pengemudi ojol dikurangi komisinya berarti pihak aplikator telah zalim terhadap mereka.

Wallahu’alam bishshawab

Sumiati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here