Surat Pembaca

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Dugaan korupsi kembali tersiar, kali ini dugaan tersebut ditujukan kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna. Seperti yang dikabarkan CNN Indonesia, Jakarta, terkait pelaporan Bupati Bandung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Dadang pun menilai laporan tersebut merupakan serangan terhadap dirinya menjelang Pemilu 2024.

Menurutnya isu tersebut muncul ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menjalankan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah disepakati bersama wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bandung yakni revitalisasi Pasar Banjaran.

Kasus korupsi di Indonesia menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga ini sudah menangani sebanyak 1.351 kasus tindak pidana korupsi untuk periode 2004-2022. Jika dilihat berdasarkan wilayahnya, kasus korupsi sering terjadi di wilayah pemerintahan. Kasus korupsi ini memang tidak pernah habis di negeri ini seakan-akan sudah mendarah daging. Tentu ini adalah sebuah penomena yang meresahkan karena akan berujung kepada kesusahan rakyat. Terlebih yang banyak melakukan korupsi adalah pemangku kekuasan. Padahal kekuasan adalah amanah yang harus dijaga, tapi tercoreng dengan keserakahan.

Seperti tidak pernah berkaca pada kasus sebelumnya para pelaku korupsi malah semakin mengurita. Ya, ini dikarenakan hukuman bagi para pelaku korupsi tidak membuat efek jera sehingga akan membuat pelaku baru bermunculan. Apalagi ketidakadilan hukum itu jelas terlihat dengan dipasilitasinya pelaku korupsi dengan ruangan yang serba mewah, berbeda dengan pelaku pencurian dari kalangan bawah, mereka dihukum penjara dengan ruangan yang diisi oleh banyak pelaku kejahatan.

Inilah yang terjadi pada sistem kapitalis sekuler dimana orang yang mempunyai banyak uang bebas untuk mendapatkan sesuatu sesuai dengan kehendaknya termasuk dalam hukuman. Ketidakadilan ini merupakan bentuk ketidakseriusan negara dalam menangani kasus korupsi tersebut. Asas yang melandasinya adalah sekularisme liberalisme dimana agama tidak dijadikan sebagai aturan didalam kehidupannya dan kemaslahatan yang menjadi tujuannya sehingga tidak merasa takut ketika mengambil hak milik orang lain, tidak peduli apakah itu halal ataukah haram.

Selama sistem saat ini masih diterapkan selama itu pula kasus korupsi akan tumbuh subur. Tidak adanya tindak tegas dari negara membuat para pelaku korupsi tidak merasa takut untuk melakukannya. Dan tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan.

Maka untuk menyelesaikan setiap persoalan yang ada di negeri ini termasuk kasus korupsi harus ada sebuah negara yang menerapkan syariat Islam yang akan menindak tegas dengan hukumnya. Islam adalah agama sekaligus aturan yang mampu menyelesaikan setiap persoalan di dalam kehidupan ini. Dalam sistem uqubat atau sanksi Islam merupakan zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Dengannya pelaku kejahatan tidak berani untuk melakukannya lagi dan tidak akan ada orang yang berani untuk berbuat kejahatan karena hukum di dalam Islam membuat efek jera.

Islam juga akan membentuk individunya agar senantiasa bertakwa kepada Allah SWT sehingga takut untuk melakukan kemaksiatan apalagi berbuat kejahatan besar seperti korupsi. Masyarakatnya pun sentiasa beramar makruf nahi munkar. Ketika ada yang melakukan kemaksiatan berani untuk menegurnya apalagi kejahatan yang akan merugikan rakyat sekalipun itu adalah Khalifah. Berbeda dengan saat ini masyarakatnya yang membiarkan kemaksiatan adapun yang mengetahui tidak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Wallahu’alam bishshawab

Sumiati

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here