Opini

Eksploitasi ART, di Mana Pelindung?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sitti Hidayah, S.T

wacana-edukasi.com, OPINI-– Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat. Sebanyak lima ART di Jatinegara, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan. Tindak penganiayaan diketahui setelah korban melarikan diri dari rumah majikan. Korban ditemukan oleh tetangga dengan kondisi tubuh penuh luka. Mereka kabur lantaran sering disiksa dan dipaksa kerja hingga dini hari oleh majikan. Mereka juga sering telat diberi makan, bahkan ada yang belum mendapat gaji hingga dua bulan. (Tribun News, 15-2-2024).

Tak hanya kasus tersebut. Telah diberitakan pula bahwa Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta mendampingi seorang asisten rumah tangga yang menjadi korban penyekapan majikannya di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (antara news.com 17-2-2024).

Kisah tragis yang dialami ART tentu menyentak rasa kepedulian kita. Betapa sulit ART mendapat rasa aman, lantas apa yang salah?
Mengapa ART rentan mendapat perlakuan buruk majikan? Padahal mereka mempunyai hak sebagai manusia dan pekerja? Mereka juga warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara?

Pengaruh Pandangan dan Penerapan Kapitalisme

ART dibutuhkan keluarga untuk meringankan seabrek pekerjaan rumah. Menjadi ART terpaksa dipilih, karena hanya bermodalkan kemampuan bisa melakukan pekerjaan sehari-hari. Karenanya, ART mayoritas dari kalangan berpendidikan rendah dan lemah ekonomi. Tentu karena tak ada pilihan lain yang lebih baik bagi mereka.

Inilah yang menjadikan ART dipandang sebelah mata. Tak heran, para ART diperlakukan seenaknya oleh majikan. Mulai dari lambat atau tidak digaji, tak diberi makan hingga dieksploitasi tenaganya bahkan ada yang dianiaya oleh majikan. Mirisnya, ini sudah lama terjadi dan terus berulang.

Kasus eksploitasi ART tak lepas dari pengaruh pandangan terhadap pekerja dan majikan yang dianut masyarakat.
Kapitalisme menjadikan relasi antar manusia didasari atas manfaat materi. Meski ART adalah pekerja, namun kerap diperlakukan tak manusiawi. Apalagi rendahnya pendidikan dan kemiskinaan, membuat majikan bisa bertindak seenaknya. Pekerja sulit membela diri karena dalam posisi yang lemah.

Diperburuk oleh diadopsinya paham kebebasan berprilaku, menjadikan yang kuat menindas yang lemah. Hawa nafsu mendominasi, agama tak lagi dijadikan landasan. Siapapun bisa tak mendapat hak bahkan terzalimi, karena berada di pihak yang lemah, termasuk ART. Kemana mereka harus berlindung dan mendapat pembelaan?

Sudahkah Negara Melindungi?

Mirisnya, kepada negarapun ART tak bisa berharap mendapat perlindungan. Ini tampak dari keberadaan RUU PPRT, yang meski telah resmi DPR RI membahas di tingkat Badan Legislatif DPR RI, namun terus disandera DPR hingga hampir dua dekade. Padahal sekitar 5 juta orang menanti hadirnya UU yang akan mengakui profesi mereka (kompas.id 27-9-2023).

Mengapa RUU tersebut tak kunjung disahkan? Jika pemerintah benar-benar serius dan berniat baik untuk melindungi dan memuliakan perempuan, tentu tidak tarik ulur RUU ini. Mengingat eksploitasi dan penganiayaan ART terus terjadi. Demonstrasi menuntut hak oleh para pembantu rumah tangga (PRT) telah beberapa kali digelar.. Tidakkah hati para wakil rakyat terketuk?

Jikapun disahkan, apakah negara mampu memberikan perlindungan hakiki? Mengingat paham kebebasan berprilaku dan sekularisme telah berpengaruh kuat dan merusak tatanan masyarakat. Faktanya, Peraturan UU yang dibuat hanya bersifat parsial karena tak menuntaskan masalah, bahkan acapkali memihak kepada pihak yang lebih kuat.

Oleh karenanya, ART butuh perlindungan agar aman dari segala ancaman eksploitasi dan penganiayaan. Namun, bagaimana mewujudkannya?

Terlindungi dengan Islam

Islam sebagai aqidah yang memiliki aturan-aturan lengkap dan rinci terkait relasi antar manusia. Relasi tersebut terjalin untuk saling berbuat baik, saling menyayangi dan tolong-menolong dalam meraih kemaslahatan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Sayangilah siapa yang ada di muka bumi, niscaya kamuu akan disayangi oleh siapa saja yang ada di langit.” (HR At-Tirmidzi)

Demikian pula dalam hubungan ajir (pekerja) dan musta’jir (pengontrak kerja). Ajir adalah setiap orang yang bekerja dengan mendapatkan gaji, baik pihak musta’jir itu individu, jamaah, atau negara. Gaji/upah (ujrah) bagi ajir tersebut diperoleh ketika dirinya telah mengerahkan tenaganya untuk ditukar. Ini pula yang semestinya diterapkan dalam mempekerjakan ART.

Sedangkan standar penentuan upah ajir adalah berdasarkan nilai manfaat (jasa) pada tenaga yang diusahakannya. Ini karena manfaatlah yang menjadi tempat pertukaran, sedangkan tenaga dicurahkan hanya untuk mendapatkan manfaat.

Upah seorang ajir bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan antara ajir dan musta’jir, dengan besaran upah yang disebutkan sehingga keduanya terikat dengan upah tersebut. Jika keduanya tidak sepakat atas suatu besaran upah, maka besaran upah tersebut ditentukan menurut para ahli di pasar umum/bursa terhadap manfaat kerja tersebut.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia mempekerjakan seorang ajir sampai ia memberitahukan upahnya.” (HR An-Nasa’i)

Dalam kontrak kerja, harus jelas pula jenis pekerjaan, waktu kerja dan tenaga yang dicurahkan. Untuk menghindari ketidakjelasan antara ajir dan musta’jir. Ini mencegah eksploitasi tenaga di luar dari yang telah disepakati keduanya dalam kontrak kerja.

Lebih dari itu, hubungan kerja antara ajir dan musta’jir adalah relasi profesional. Relasi ini juga harus terikat dengan hukum syara’. Dengan begitu, sangat tidak layak seorang musta’jir berlaku semena-mena kepada ajirnya, apalagi jika sampai mengeksploitasi dan menzalimi.

Apalagi dalam Islam, semua manusia kedudukannya sama, tidak ada diskriminasi, yang membedakan adalah tingkat ketaqwaannya kepada Allah Ta’ala. Sehingga tidak patut yang kuat menzalimi yang lemah, karena sadar setiap perbuatan akan mendapatkan balasan yang setimpal di akhirat kelak. Allah Taala berfirman, “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat [49]: 13).

Negara dalam Islam pun tak berlepas tangan, berperan besar dalam menjamin relasi antar ajir dan musta’jir agar tetap sehat dan benar sesuai tuntunan syari’at. Penerapan aturan Islam yang menyeluruh akan menjaga ketaqwaan masyarakat sehingga terhindar dari mengeksploitasi dan menzalimi orang lain.

Negara melalui sistem pendidikannya mengedukasi rakyatnya sejak dini terkait relasi antar manusia, termasuk antara ajir dan musta’jir yang benar atas dasar taqwa ilallaah. Diantara prilaku yang diperintahkan dalam Islam yakni: berprilaku baik dan wajar kepada ART. Membayar gaji ART sesuai kesepakatan awal, tentu sebuah kezaliman jika tidak sesuai kesepakatan tersebut, diberikan tepat waktu dan tidak menundanya. Tidak berlaku kasar apalagi menganiaya ART, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

Negara juga memberikan sanksi yang tegas sesuai syariat ketika ada pelanggaran terkait ini. Pemberlakuan sanksi akan mencegah terulangnya kezaliman yang sama dan menebus dosa pelakunya. Selain itu, sistem sanksi dalam Islam adil kepada semua warga negara., tak memihak kepada pihak yang lebih kuat kedudukannya.

Demikianlah mekanisme Islam, mampu menutup segala pintu yang memungkinkan terjadinya eksploitasi dan kezaliman, baik kezaliman musta’jir kepada ajir, maupun sebaliknya kezaliman ajir kepada musta’jir.

Mekanisme ini telah dipraktekkan Rasulullah saw dan para sahabat beliau, dilanjutkan Khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelahnya. Sepatutnya kita iitiba’ (mengikuti) konsep ini, jika ingin mendapatkan kebaikan dan keberkahan.
Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 20

Comment here