Opini

Ekspor SDA ke Asing, untuk Kepentingan Siapa?

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Saimariah Harahap

Wacana-edukasi.com, OPINI-– Baru-baru ini Indonesia secara resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Dengan terbitnya aturan ini, ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri resmi dibuka kembali setelah 20 tahun. Izin ekspor pasir laut hasil kerukan diatur secara khusus dalam Pasal 9. Berdasarkan beleid tersebut, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, aktivitas mengeruk pasir laut untuk ekspor ke luar negeri dilarang. Aturan baru ini membuka kembali ekspor pasir laut setelah Indonesia menghentikan kegiatan tersebut selama dua dekade. Pada masa pemerintahan Megawati, polemik mengenai ekspor pasir laut sempat memanas dan mencuri perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa ekspor pasir laut hanya menguntungkan negara lain, seperti Singapura, dan merugikan Indonesia karena nilainya yang rendah.

Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menjelaskan, ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Menurut Isy, pengerukan pasir laut diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan laut. (JAKARTA, KOMPAS.com)

Dengan munculnya aturan baru ini pasti ada sesuatu yang ingin ditargetkan untuk kepentingan sekelompok dibalik kebijakan tersebut, ada dugaan kepentingan tersembunyi. Dugaan tersebut bermula dari pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa tujuan pengesahan kebijakan tersebut adalah untuk pembangunan. Pasir sedimentasi dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk untuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Adapun, Dampak dari dibukanya kembali keran ekspor pasir ini akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan terutama pada lingkungan yang berada disekitar pulau pesisir dan dapat juga merugikan khususnya para nelayan mengalami kerugian dari segi pendapatan mereka. Dampak negatif yang akan muncul seperti terjadinya degradasi terumbu karang diakibatkan ekstraksi pasir laut, penurunan kualitas air yang menyebabkan pencemaran dan perubahan kualitas air laut. Selain itu, juga bisa memicu erosi pantai dan mengubah bentuk garis pantai sehingga pulau-pulau kecil akan tenggelam.

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan “Muslim berserikat dalam tiga perkara yakni Padang rumput , air, dan api. ( HR. Abu Dawud dan Ahmad )

Maksud dari Hadits ini bahwa padang rumput, air (laut) dan api (berupa tambang, minyak bumi) ini semua milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu, baik perorangan atau perusahaan. Hanya negara yang boleh mengelolanya kemudian hasilnya diberikan kepada rakyat. Begitulah tegasnya Islam tidak memperbolehkan penambangan pasir laut untuk keuntungan pribadi atau segelintir orang tertentu saja, karena pasti jelas akan merugikan rakyat dan rusaknya lingkungan.

Seperti yang kita ketahui bahwa ekspor pasir laut ini selalu menjadi pusat perhatian masyarakat di setiap periode pemerintahan. Mulai dari larangan sementara ekspor laut di era Presiden Megawati hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Di sini, terbukti bahwa peran pemerintah itu sangat penting, khususnya dalam pengambilan keputusan melalui setiap kebijakan yang berkaitan dengan tempat tinggal masyarakat. Karena itu, segala bentuk kebijakan oleh pemerintah diharapkan senantiasa dilakukan melalui mempertimbangkan kelestarian lingkungan ini untuk diwarisakan kepada generasi anak bangsa kedepannya.

Islam telah menegaskan mengharamkan segala hal yang menimbulkan bahaya sebagai mana Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Malik)

Namun ini semuanya tidak bisa kita pungkiri lagi karena dimana saat ini kita sebagai rakyat masih dipimpin oleh pemimpin sistem sekuler kapitalisme yang mana para penguasa hanya mementingkan keuntungannya saja tanpa sekalipun memikirkan dampak dan kerugian yang dialami rakyatnya.

Inilah buah dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Indonesia sebagai negeri mayoritas muslim telah menjadikan sistem kapitalisme sebagai jalan hidup mereka. Tidak ada peran agama dalam aturan pemerintah saat ini, khususnya dalam memutuskan suatu kebijakan. Yang mana aturan itu sendiri datangnya dari buatan manusia yang mudah ditawar dan mudah untuk dirubah demi kepentingan para kapital. Pemerintah mudah saja untuk digerakkan oleh pemodal asing karena sistem ini memberikan ruang yang begitu luas antara pengusaha dengan penguasa lainnya.

Sistem Islam adalah sebagai sistem hidup yang memiliki aturan yang sebenarnya, karena didalam Islam semua aturannya berlandaskan al-quran dan hadits yang seharusnya kita jadikan solusi. Dalam Islam, ada sebuah konsep pengaturan terhadap harta atau sumberdaya milik umum (sumberdaya alam seperti laut, hutan, jalan, tambang dan sebagainya).

Dalam Islam, negara berperan sebagai pengelola sumberdaya seperti laut dan pasir lautnya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Bukan malah menguasai kepemilikan umum dan melimpahkannya pada swasta. Karena pasir laut itu sangat penting dalam menyangga kehidupan ekosistem laut, dimana laut sangat berpotensi untuk dimanfaatkan sebagian rakyat sebagai jalan mencari nafkah maka seharusnya negara tidak akan berfikir untuk menambang pasir laut, apalagi berfikir untuk mengekspornya.

Hanya penerapan sistem Islam yang bisa memberikan perlindungan kepada lingkungan dan kehidupan manusia yang teratur dan terarah. Maka dari itu mari kita sebagai Kaum Muslimin untuk kembali menegakkan daulah khilafah Islamiyyah dengan tegaknya khilafah pasti kehidupan individu, masyarakat, hingga negara akan baik . Wallahua’lam bi showwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here