Oleh : Dedah Kuslinah (Pontianak)
wacana-edukasi.com, OPINI– Masjid Hijrah As-subhan dibangun di daerah perbatasan Kecamatan Sajingan, direncanakan menjadi Icon tempat wisata rohani di perbatasan sebagai bentuk kerukunan antar umat beragama, kalau kristen ada gua maria di Desa Bantanan, maka di Aruk ada Masjid Hijrah As-subhan (Efendi)
Efendi panitia pembangunan Masjid Hijrah As-subhan kecewa dan menyayangkan kebijakan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji yang terlalu nyeleneh. Berakibat pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan terancam gagal penyelesaiannya. Dana untuk pembangunan Masjid tersebut melalui Pokir Dewan Provinsi sudah disetujui dan dianggarkan Rp.3 miliar, namun hingga kini belum dicairkan. (mediakalbarnews.com).
Subhan Nur, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Barat menyoroti pasal larangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD diberikan dalam bentuk Hibah. Jika tidak setuju seharusnya saat pembahasan. Sementara saat ini, pokir tersebut sudah disetujui dan telah melalui mekanisme paripurna, APBD sudah disahkan. apanya yang salah? Apakah Pergub sudah berubah? Permendagri nya sudah berubah? Ndak ada perubahan! Padahal setiap tahun, Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA sangat besar. Di tahun 2022 misalnya, SILPA mencapai Rp712 miliar, tegasnya.
Menurut Gubernur Sutarnidji, pada 2021 masjid terebut sudah mendapat hibah sebesar Rp 1 miliar dari pokir Subhan Nur. Tahun 2022 Subhan Nur kembali mengajukan. Demikian pada 2023, Subhan Nur kembali mengarahkan lewat pokir sebesar Rp 3 miliar. Masjid Hijrah As Subhan ini masuk kategori pokok pokok-pikiran atau bukan, perlu kita kaji lagi karena duit untuk membiayai pokok-pokok pikiran itu dana APBD bukan duit pribadi, Jadi harus pakai aturan.
https://pontianak.tribunnews.com/2023/08/10/beda-argumen-sutarmidji-dan-subhan-nur-soal-hibah-masjid-hijrah-as-subhan-di-sambas.
Masjid adalah institusi terpenting dalam Islam. Hal yang pertama dikerjakan Rasulullah Saw, ketika tiba di suatu tempat, adalah mendirikan masjid. Adapun masjid yang pertama kali dibangun adalah Masjid Quba. Ketika Rasulullah Saw hijrah dari Makkah ke Madinah pun hal pertama dan segera dilakukan berkaitan dengan misi membangun masyarakat Islam adalah membangun masjid. Oleh karena itu, dibangunlah Masjid Nabawi.
Pada masa Rasulullah Saw, masjid dengan segala aktivitasnya menyatu dengan realitas kehidupan. Hal ini sesuai kriteria pemakmuran masjid yang termaktub dalam Al Qur’an. Sayang, saat ini jangankan untuk memakmurkan masjid, untuk pembangunannya saja berbenturan dengan aturan buatan manusia.
Masjid tidak hanya untuk melakukan salat pada waktu yang ditentukan, tetapi juga untuk banyak fungsi keagamaan, sosial, politik, administrasi, pendidikan, budaya, dan lainnya. Fungsi Masjid di masa Rasulullah Saw. Pertama, sebagai tempat ibadah. Umat muslim pergi ke masjid untuk melaksanakan salat wajib berjemaah maupun salat sunah. Masjid sebagai tempat salat dan zikir kepada Allah Taala.
Kedua, sebagai tempat pertemuan untuk mengumumkan hal-hal penting yang menyangkut hidup masyarakat, agar semua orang mengetahuinya.
Ketiga, sebagai tempat bermusyawarah, baik dalam merencanakan suatu program maupun memecahkan persoalan yang terjadi.
Keempat, sebagai tempat perlindungan atau jaminan keamanan bagi seseorang, tempat pengobatan orang sakit, ketika terjadi perang.
Kelima, sebagai tempat kegiatan sosial, misalnya mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah, lalu menyalurkannya kepada para sahabat dan masyarakat yang membutuhkannya.
Keenam, sebagai tempat latihan dan mengatur strategi perang. Di samping memusyawarahkan pengaturan strategi perang, di masjid juga dilakukan latihan dan membentuk pasukan yang berkepribadian Islam dan berkemampuan yang bisa diandalkan.
Ketujuh, sebagai tempat dakwah dan madrasah bagi kaum muslim untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
Kedelapan, tempat tinggal dan singgah. Pada zaman Nabi, para sahabat yang menuntut ilmu, terutama yang tidak punya rumah, ditempatkan oleh Rasulullah Saw di masjid. dan menamai mereka dengan “ashabush shuffah”.
Semua aktivitas tersebut pada dasarnya adalah aktivitas politik karena ditujukan untuk mengurusi urusan umat, kaum muslim, dan warga negara Daulah secara keseluruhan. Mulai dari urusan ibadah, hingga edukasi politik.
Dalam naungan sistem kapitalisme, pembangunan Masjid Hijrah As-subhan di tapal batas, menjadi perdebatan sengit di kalangan elit. Jangankan untuk segera diselesaikan seperti yang telah dicontohkan Baginda Rasulullah Saw, malah dihambat, dibenturkan dengan aturan hasil karya manusia yang sejatinya dalam keterbatasan.
Mengeluarkan biaya satu dinar dan satu dirham untuk itu (ribath) lebih utama dari tujuh ratus dinar yang dia nafkahkan untuk selain keperluan ribath. Diriwayatkan dari Abu Ammah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Sesungguhnya salat seorang murabith setara dengan lima ratus salat. Mengeluarkan biaya satu dinar dan satu dirham untuk itu (ribath) lebih utama dari tujuh ratus dinar yang dia nafkahkan untuk selain keperluan ribath.” (HR Al-Bayhaqiy dalam kitab Syu’abul Iman).
Penjagaan wilayah perbatasan atau Ribath lebih baik daripada dunia dan segala isinya. Rasulullah Saw bersabda “ Menambatkan (kuda dalam rangka menjaga perbatasan Muslim) sehari di jalan Allah itu lebih baik daripada dunia dan segala isinya. Tempat bagi satu pecut milik kalian (penjaga perbatasan) di surge lebih baik daripada dunia dan seisinya. Dan perginya hamba pada sore di jalan Allah atau perginya pada pagi di jalan Allah itu lebih bagus daripada dunia dan seisinya. (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Ibny Abbas, dia berkata, ia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Dua mata yang tidak akan disentuh oleh api neraka, mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bermalam melakukan penjagaan di jalan Allah.” (HR Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Utsman ra, dia berkata, dia mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Melakukan penjagaan satu malam di jalan Allah lebih utama dari seribu hari yang malamnya diisi salat dan siangnya diisi puasa.” (HR Ahmad).
Sistem Islam mewajibkan negara untuk memperkuat wilayah perbatasan dan menyejahterakan penduduknya. Wilayah perbatasan menunjukkan suatu daerah yang menjadi batas-batas teritorial suatu komunitas, juga menunjukkan daerah-daerah yang berpotensi digunakan musuh dari luar untuk menyerang suatu negara. Lemahnya penjagaan daerah perbatasan pintu menuju kehancuran suatu negara. Wallahu’alam bishowab.
Views: 10
Comment here