Opini

Gangster di Balik Pandemi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Suhrani Lahe

wacana-edukasi.com– Sudah hampir dua tahun pandemi covid-19 melanda dunia, dan pada maret 2020 pemerintah mengumumkan bahwa Covid-19 masuk ke Indonesia. Pemerintah mengumumkan dua warga negara Indonesia yang berasal dari depok telah terkontaminasi Covid-19. Virus ini awalnya menyebar sampai ke Indonesia diperkirakan karena adanya pesta dansa pada suatu klub di Jakarta, dimana para pengunjung klub tersebut bukan hanya warga Indonesia, namun juga dari luar negeri.

Itulah awal mula penyebaran COVID-19 di Indonesia, hingga sampai saat ini kasus Covid-19 kian meningkat, jumlah kasus semakin bertambah setiap harinya, angka korban yang meninggal dunia pun meningkat.
Virus yang tersebar ke 34 Provinsi di Indonesia ini mencapai 4.240.019 kasus pasien positif dan total kasus aktif sebanyak 14.360 untuk saat ini (zonabanten.pikiran-rakyat.com, 24/10/2021).

Dengan adanya penyebaran virus ini akhirnya pemerintah melakukan berbagai upaya dan kebijakan-kebijakan untuk penanganan virus ini seperti langkah untuk menerapkan social distancing atau pembatasan sosial, hingga akhirnya menerapkan karantina wilayah dan menetapkan aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam mempercepat penanganan Covid-19.

Namun langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah nyatanya tidak menurunkan tingkat kecemasan masyarakat terhadap virus ini, hingga akhirnya muncullah usulan untuk mengunci wilayah atau lockdown hingga menerapkan PPKM.

Tapi, apakah kebijakan-kebijakan tersebut cukup efektif dalam menangani penyebaran virus ini? Nyatanya yang kita lihat selama ini penerapan tersebut hanyalah berlaku untuk orang-orang yang disiplin dan orang-orang yang tidak memiliki masalah dalam keuangannya meskipun tidak bekerja dalam waktu tertentu karena memiliki persediaan tabungan yang cukup. Terlebih lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat keluar rumah, jarang mencuci tangan, mengadakan keramaian yang bisa memicu tersebarnya rantai virus Covid-19 ini dan masa karantina yang waktunya tidak sesuai dengan aturan yang di berlakukan.

Belum lama ini beredar kasus salah seorang selebgram Rachel Vennya yang kabur dari masa karantina. Diketahui bahwa masa karantina setelah pulang dari luar negeri adalah selama delapan hari namun selebgram ini hanya menjalani tiga hari masa karantina nya bersama dua rekannya. Hal ini terungkap ketika salah seorang warganet yang mengaku bahwa dirinya adalah petugas di Wisma Atlet Pademangan mengatakan Rachel Vennya kabur bersama dua rekannya setelah menjalani tiga hari masa karantina setelah pulang dari luar negeri. Padahal aturannya warga yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina selama delapan hari. Usut punya usut, ternyata kaburnya Rachel dan ke dua rekannya didalangi oleh mafia karantina, hingga akhirnya Polda Metro Jaya berencana untuk membentuk satuan tugas untuk mengawawasi keberadaan mafia itu (megapolitan.kompas.com, 18/10/2021).

Mafia karantina yang membantu Rachel diduga adalah seorang oknum angkatan TNI. Ini sudah terlihat jelas, bahwa rusaknya sebuah aturan tidak lain didalangi oleh aparat negara, namun sudah pasti, itu tidak serta-merta dilakukan jika tidak ada pihak-pihak lain yang melancarkan aksinya. Lalu siapa dibalik oknum TNI yang telah merangkap sebagai mafia karantina?

Apakah ini hasil dari segala upaya-upaya yang telah diberlakukan pemerintah? Penerapan sistem-sistemnya seolah hanya menjadi permainan oleh oknum-oknum tertentu. Naasnya, yang berkantong tebal dengan mudah bisa membeli aturan-aturan yang diobral oleh para penguasa yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan statusnya.

Dan akhirnya, semua berimbas pada masyarakat yang lain, timbulnya ketidak adilan dalam menerapkan aturan-aturan, masyarakat seolah terdiskriminasi. Belum lagi dengan penyebaran virus ini, akan semakin meningkatkan angka kasus COVID-19 jika upaya-upaya yg diterapkan tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Seolah mata terbuka dan memperlihatkan keadilan di Indonesia telah cacat karena dikalahkan oleh uang dan jabatan.

Hal ini membuktikan keamanan pada pintu masuk negara masih sangat kurang optimal. Pemerintah seolah acuh tak acuh, yang semestinya harus benar-benar memperhatikan dan perlu mengevaluasi terhadap seluruh pintu masuk ke dalam negara, hingga tidak adanya kecurangan dari pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui aturan-aturan yang diterapkan.

Munculnya mafia karantina juga membuktikan bahwa negara masih sangat lemah dalam memerangi para mafia-mafia yang muncul. Langkah-langkah yang diambil hanya setengah-setengah tidak menyeluruh dengan membuat dan memperbaiki sistem peradilan yang transparan dan di ikuti dengan peraturan yang harus memiliki sanksi yang berat agar pelaku merasakan efek jera, hingga hal itu ditakuti oleh orang-orang lain agar tidak ada niat untuk melakukan karena efek dari hukuman yang diterapkan.

Melihat kasus seperti ini, tentu Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Karena bentuk perbuatan dari seorang mafia adalah sama saja memakan harta haram dari sogokan masyarakat yang curang dan memanfaatkan kantong tebalnya demi lolos dari aturan yg diterapkan.

Firman Allah Swt. dalam Surat Al-Baqarah – 188 “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang bathil.”

Dalil diatas menyeru kepada larangan mencari rejeki dengan cara yang bathil, dengan penerapan sistem Islam yang segala aturannya bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah jelas sekali bahwa praktik mafia sangatlah bertentangan dengan syariat Islam.

Belum lagi perbuatan itu merusak tegaknya keadilan dan tidak sejalan dengan kemaslahatan kemanusian pada hukum syariat Islam seperti yang tertuang pada QS. Al-Maidah : 8 “Tegakkan keadilan karena berbuat adil itu sangat dekat dengan derajat ketaqwaan”.

Jadi, dengan menerapkan hukum syariat, segala aturan-aturannya akan bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan semuanya berasal dari Allah, karena segala lini kehidupan manusia diatur oleh Islam yang memiliki pedoman yang jelas.

Wallahu’alam Bissowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 23

Comment here