Oleh: Afifah, S.Pd. Praktisi Pendidikan
Wacana-edukasi.com, OPINI– Miris melihat nasib para pendidik/guru di negeri ini. Di tengah ketidakpastian mengenai kesejahteraan para guru, mereka kini harus menghadapi masalah kriminalisasi. Guru yang menerapkan disiplin dalam batas yang bisa dikatakan wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi siswanya, malah marak dituduh melakukan tindakan kriminal bahkan berujung sampai ada yang dipenjara.
Sebut saja guru Maya di SMPN 1 Bantaeng yang dijebloskan ke penjara akibat menertibkan seorang siswa yang baku siram dengan temannya dengan sisa air pel, tapi mengenai dirinya.
Siswa tersebut dibawa ke ruang BK dan dicubit. Oleh orangtua wali ssiswa yang merupakan seorang anggota kepolisian, ia dilaporkan hingga diproses di meja hijau. Adapula seorang guru di SMAN 2 Sinjai Selatan, yaitu guru honorer bernama Mubazir yang dipenjara akibat laporan dari orangtua wali. Guru Mubazir memotong paksa rambut seorang siswanya yang gondrong mengingat telah diberi peringatan sebelumnya selama satu minggu, tapi siswa tersebut tidak mengindahkanya.
Ada pula guru Darmawati di SMAN 3 Parepare juga harus mendekam di penjara dan menghadapi panjangnya proses persidangan karena tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswa yang membolos shalat jamaah Dzuhur. Padahal Darmawati hanya menepuk pundak siswa tersebut dengan mukena. Hasil visum juga menunjukan tidak ada luka sedikitpun di pundak siswa tersebut.
Terakhir yang sedang menjadi perhatian banyak pihak di negeri ini, yaitu seorang guru honorer Supriyani di kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia kini menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswanya. Kasus tersebut dinilai janggal. Selain itu, adapula kasus guru Zaharman yang mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya akibat diketapel oleh orangtua siswa. Zaharman sebelumnya menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Miris, mengingat kasus-kasus tersebut hanya segelintir dibandingkan jumlah nyatanya di lapangan mungkin akan lebih banyak lagi.
Guru dalam sistem sekuler hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena adanya UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.
Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khususnya dalam menasihati siswa. Mengapa marak terjadi kasus kriminalisasi guru tersebut?
Kondisi ini terjadi karena negeri kita menerapkan sistem sekulerisme-kapitalisme, termasuk dalam sistem pendidikan juga berlandaskan sekulerisme. Sistem sekuler menjauhkan peran agama dari kehidupan termasuk dalam pendidikan. Sistem pendidikan sekuler ini lebih menitikberatkan lulusannya pada nilai kognitif dan skill saja bukan pada pembentukan akhlak dan kepribadian Islam atas diri siswa. Sistem ini terbukti gagal melahirkan generasi/manusia shaleh/bertakwa yang senantiasa beramal baik dan benar sesuai tuntunan agama (Islam). Sehingga melahirkan banyak siswa yang minus akhlak dan adab.
Islam memuliakan guru, dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Selain itu, negara juga menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini akan menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya.
Sistem Islam meletakkan asas pendidikan, prinsip kurikulum, strategi, dan tujuan pendidikan bersifat tetap yakni berdasarkan aqidah Islam. Dengan sistem pendidikan seperti ini akan terbentuk sumber daya manusia (SDM) unggul terdidik dengan pola fikir dan pola sikap yang islami serta berakhlak mulia.
Pendidikan dalam Islam diarahkan pada pengembangan keimanan pada generasi, sehingga melahirkan generasi yang beriman dan beramal saleh serta berilmu yang memberi manfaat bagi sesama. Prinsip ini mengajarkan pula bahwa di dalam Islam yang menjadi pokok perhatian adalah kualitas pendidikan yakni kepribadian Islam peserta didik. Keteladanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu proses pendidikan baik dari orangtua, guru dan masyarakat.
Adapun tujuan utama ilmu yang dikuasai manusia adalah dalam rangka untuk mengenal Allah swt. sebagai Pencipta dan Pengatur kehidupan. Ilmu pengetahuan dikembangkan dalam rangka menciptakan manusia yang hanya takut kepada Allah swt semata sehingga setiap dimensi amal senantiasa berlandaskan pada hukum syara, sehingga kebenaran dapat ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. Ilmu pengetahuan dan teknologi dikembangkan dalam rangka mengambil manfaat bagi masyarakat dalam rangka ibadah kepada Allah swt dan untuk menyelesaikan masalah manusia.
Sistem Pendidikan seperti ini akan melahirkan generasi pelajar yang amal perbuatannya senantiasa berlandaskan pada tuntunan agama/hukum syara sehingga membawa kebaikan dan manfaat bagi sesama. Generasi seperti ini tidak akan melakukan perbuatan maksiat atau tindakan yang melanggar hukum.
Negara dalam Islam betul-betul menjadikan pendidikan sebagai pelayanan dengan kualitas terbaik dan merata sebagai jalan untuk mencerdaskan generasi yang menghamba hanya kepada Ilahi Rabbi. Pendidikan seperti ini akan mampu melahirkan generasi terbaik (khoiru ummah) pemimpin peradaban, bukan hanya generasi pragmatis yang asal naik kelas/lulus minus akhlak/adab. Untuk mewujudkan itu, negara dalam Islam berkewajiban menjamin seluruh sarana prasarana, fasilitas dan biaya pendidikan disemua jenjang pendidikan dan tidak membebankan biaya pendidikan kepada rakyat.
Oleh karena itu, jika kita ingin menghentikan persoalan kriminalisasi guru dan perundungan di dunia pendidikan serta mencegah terulang kembali maka kita harus mengoreksi sistem pendidikan yang diterapkan saat ini dan menggantinya dengan sistem pendidikan yang berasaskan Islam yang shohih yang telah terbukti menghasilkan generasi terbaik pemimpin peradaban. Sistem Pendidikan Islam sistem terbaik menghasilkan individu berkepribadian Islam.
Dengan menerapkan sistem pendidikan Islam dalam naungan negara khilafah, niscaya akan menjamin terwujudnya tujuan pendidikan secara merata dan persoalan kriminalisasi guru akan tuntas teratasi. Wallahu a’lam bishshawab
Views: 0
Comment here