Wacana-edukasi.com — Pada konferensi pers yang dibagikan oleh akun Instagram Kementerian Agama pada 3 juni 2021, Menteri Agama menyatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan.
Menteri Agama menyampaikan alasan keputusan tersebut adalah kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama mengingat Covid-19 masih melanda dunia. Selain itu, alasan lainnya adalah karena Pemerintah Saudi belum membuka akses layanan penyelenggraan ibadah haji tahun 2021. Namun, hal itu berbeda dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi di akun Twitter-nya bahwa ada 11 negara yang diperbolehkan masuk Arab Saudi, tetapi Indonesia tidak termasuk (3/6).
Tentunya hal tersebut memunculkan pertanyaan di benak masyarakat. Pasalnya pandemi Covid-19 tentunya juga melanda berbagai negara termasuk 11 negara yang diperbolehkan untuk memberangkatkan jamaahnya. Namun, nyatanya negara-negara itu tetap memberangkatkan calon jamaah hajinya.
Alasan pemerintah dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan jamaah haji juga kurang dapat diterima. Sebab hal tersebut bisa diantisipasi dengan kecanggihan teknologi misalnya melakukan tes PCR dan vaksinasi Covid-19. Selain itu juga kesehatan dan keselamatan jamaah haji selama di Saudi juga tentu tak lepas dari tanggung jawab utama oleh pihak pemerintah Arab Saudi sebagai penyelenggara ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi memang belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji. Namun, keputusan pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jamaah hajinya berarti mendahului keputusan dari Arab Saudi sendiri.
Sebenarnya masih ada waktu yang dapat dimaksimalkan oleh pemerintah untuk mengusahakan keberangkatan jamaah haji tahun ini. Pemerintah seharusnya bisa melakukan upaya layanan dalam negeri seperti menyiapkan kontrak penerbangan, pelunasan biaya haji, pelaksanaan bimbingan manasik, dan persiapan lainnya. Sehingga jadi tidaknya keberangkatan CJH dapat segera dieksekusi ketika pemerintah Saudi memberikan keputusannya.
Para calon jamaah haji pasti sudah sangat merindukan momen ibadah haji ini. Tahun lalu (2020), mereka pun telah gagal berangkat, akibat hantaman badai pandemi Covid-19. Bila tahun ini mereka gagal juga untuk mengunjungi Baitullah, tentu kekecewaan mendalam akan sangat dirasakan. Padahal haji merupakan hak asasi mereka dalam menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat. Semestinya pemerintah bisa memberikan perhatian serius untuk mewujudkannya.
Walidatul Widad–Madura—Jawa Timur
Views: 0
Comment here