wacana-edukasi com, SURAT PEMBACA– PT Pertamina (Persero) kembali menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Indonesia mulai 1 September 2023 kemarin. Kenaikan BBM ini dilakukan dalam rangka sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 (Bisnis.com)
Kenaik harga BBM meski hanya untuk jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Dex dan Dexlite, yang merupakan BBM non-Subsidi, akan tetapi kebijakan kenaikan harga BBM ini tetap saja akan berimbas pada perekonomian rakyat, terutama pengguna kendaraan pribadi.
BBM merupakan salah satu kebutuhan rakyat yang harus disediakan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Akan tetapi hal ini tidak terjadi ketika negara menerapkan sistem Kapitalisme. Karena dalam sistem ekonomi Kapitalisme, BBM diposisikan sebagai objek komersialisasi yang boleh dikelola oleh siapapun selama memiliki modal.
Sistem Kapitalisme tidak menetapkan Sumber Daya Alam (SDA) termasuk migas sebagai kepemilikan umum atau rakyat. Padahal hakekatnya, sumber daya alam adalah termasuk kepemilikan umum atau rakyat, sebab penguasaannya oleh segelintir orang akan membuat sebagian yang lain sulit untuk mengaksesnya.
Dalam sistem Kapitalisme, negara menyerahkan pengelolaan SDA kepada pihak swasta yang mana dibangun atas dasar bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, bukan untuk pelayanan terhadap rakyat. Maka tak heran jika korporasi migas akan terus menaikan harga migas.
Negara dalam sistem Kapitalisme bertindak hanya sebagai regulator peraturan yang memudahkan korporasi berinvestasi dalam pengelolaan SDA yang ada. Alhasil tujuan utama negara yang seharusnya sebagai penanggung jawab pengurusan hajat hidup seluruh rakyatnya teralihkan dan sebaliknya hanya mensejahterakan sebagian pihak saja yakni para kapitalis/ pemilik modal.
Pengelolaan BBM dalam sistem Kapitalisme sangat berbeda dengan pengelolaan dalam
sistem Islam. Dalam Islam, negara akan mengelola SDA sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Dalam syariat Islam, BBM ditetapkan sebagai salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh rakyat. Dengan demikian Islam melarang kepemilikan dan pengelolaannya diserahkan kepada swasta. Akan tetapi harus dikelola oleh negara. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Jadi negara lah yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan milik umum, negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial. Akan tetapi hasilnya dari pengelolaan tersebut digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyatnya sehingga tidak ada pembeda subsidi maupun non-subsidi. Yang ad adalah hanya BBM murah bahkan gratis untuk semua kalangan. Inilah wujud kesejahteraan yang sesuai tuntutan syariat Islam.
Rini, Jakarta Timur
Views: 10
Comment here