Opini

Harga BBM Non Subsidi Naik, Semua Kena Imbasnya

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Masitha, S.Pd.I.

wacana-edukasi.com, OPINI– PT. Pertamina (Persero) melalui anak usaha pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan sejumlah bahan bakar khusus BBK atau BBM non subsidi pada minggu 10 juli 2022. Kenaikan harga meliputi pertamax turbo, pertamax dex, dexlite, serta LPG non subsidi seperti Bright Gas.

Pertamina mengklaim kenaikan harga mengacu pada harga saat ini. Sedangkan untuk BBM non subsidi seperti pertamax, pertalite, solar dan LPG 3 kilogram tidak mengalami perubahan harga. Penetapan harga yang tidak naik sebagai upaya pertamina menjaga daya beli masyarakat.

Keberadaan BBM non subsidi dianggap penting untuk industri dan kebutuhan, sekalipun penguasa mengklaim kenaikan harga LPG non subsidi merupakan langkah yang wajar. Karena LPG non subsidi umumnya digunakan oleh industri dan rumah tangga kelas menengah atas.

Namun, jika BBM tersebut terus-menerus mengalami kenaikan, daya beli masyarakat bisa saja menurun hingga akhirnya mereka tidak mampu membeli BBM. Contohnya, PT. Pupuk Iskandar Mudah (PIM) yang sudah menghentikan pengoprasian pabrik Ammonia sejak dua minggu terakhir akibat kekurangan pasokan gas sebagai bahan baku.

Tentunya fakta tersebut hanya sebagai paradoks, sebab sumber migas dalam negeri begitu melimpah ruah. Namun sumber daya alam tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan rakyatnya sendiri. Untuk cadangan migas saja, sekretariat jenderal aspermigas Moshe Rizal mengatakan, “Ada sebanyak 4.2 miliar barel, sementara banyak lapangan-lapangan lain yang belum tereksplor. Mirisnya, potensi luar biasa ini tidak diiringi dengan pembangunan infrastruktur migas yang memadai,
“Ungkapnya kepada CNBC Indonesia, senin (21/32022).

Dilansir dari Kompas.com pada 28 mei 2022 lalu, populasi penduduknya mencapai 260 juta dengan konsumsi BBM 1.4 juta barel per hari. Sedangkan kapasitas pengelolaan minyak di kilang pertamina hanya sebesar 1.1 juta barel per hari. Hasil dari produksi minyak tersebut tidak serta merta untuk kebutuhan konsumsi dalam negeri saja, melainkan ada yang harus di ekspor karena ada bagian produksi kontraktor kontrak kerjasama atau produsen migas. Sehingga, meskipun menjadi eksportir migas dalam bentuk minyak mentah, namun negeri ini juga menjadi importir migas yang sudah dikelola dari pihak luar. Seperti Indonesia yang membeli minyak dari Singapura yang bahan mentahnya datang dari Indonesia.

Bulan Januari-September 2019, nilai ekspor minyak mentah Indonesia ke Singapura adalah 546.71 juta dollar AS. Alasannya, karena Singapura memiliki kapasitas kilang minyak yang besar dan Singapura mampu mengolah minyak bumi yang diimpor dari Asia Tenggara dan Timur Tengah untuk kemudian diolah menjadi BBM siap ekspor.

Semua ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negeri-negeri yang kaya sumber daya alam. Kapitalisme mengizinkan sumber daya alam dikuasai oleh swasta. Disisi lain, kapitalisme juga memposisikan negara sebagai regulator semata, tidak boleh ikut campur dalam mekanisme pasar bebas. Akibatnya, investasi maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pengelolaan migas tidak bisa dihindari.

Oleh karena itu, umat membutuhkan sistem kepemimpinan yang sahih dalam mengelola sumber daya alam migas, sehingga hasilnya bisa membawa kesejahteraan bagi rakyat dan kekuatan bagi negara. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam, sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan pada hukum syariat.

Untuk pengelolaan migas, sistem Islam paham bahwa migas adalah sumber penting untuk industrialisasi dan kebutuhan domestik. Maka, ada beberapa kebijakan yang diterapkan.

Pertama, Kilang migas termasuk harta kepemilikan umum, konsekuensinya haram diprivatisasi oleh swasta. Pengelolaanya akan diambil alih oleh negara secara mutlak. Sebab, kekayaan milik umum jenis ini tidak dapat dengan mudah dimanfaatkan secara langsung oleh setiap individu masyarakat, karena membutuhkan keahlian, teknologi tinggi serta biaya yang besar. Khilafah akan mengelola dan mengeksplorasi bahan tersebut. Hasilnya akan dimasukkan ke Baitul Mal pos kepemilikan umum.

Kedua, hasil pengelolaan bisa diberikan secara langsung kepada rakyat berupa subsidi BBM, listrik kepada rumah tangga atau pasar-pasar secara gratis atau khilafah bisa menjualnya untuk konsumsi rumah tangga dengan syarat bukan mencari untung, harga jual kepada rakyat sebatas harga produksi. Akan tetapi, sistem Islam boleh menjual untuk mendapatkan keuntungan yang wajar jika dijual untuk keperluan produk komersial.

Selain itu, sistem Islam juga akan mengalokasikan minyak dan gas bumi untuk pemakaian industri manufaktur, pertanian dan petrokimia. Sehingga, industrialisasi tetap berjalan tanpa kekurangan bahan baku. Jika penjualan kepada pihak luar negeri, maka boleh mencari keuntungan semaksimal mungkin.

Tentu penjualan ke pihak luar negeri dilakukan setelah memastikan konsumsi dalam negeri telah tercukupi. Disisi lain, swasembada energi ini bisa dijadikan kekuatan diplomasi, sebagaimana yang dilakukan oleh Rusia terhadap Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Ketiga, hasil keuntungan dari penjualan komersial dan ke luar negeri dapat digunakan untuk belanja keperluan mengelola harta kepemilikan umum seperti administrasi, perencanaan, eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemasaran dan distribusi. Sehingga memudahkan membangun kilang-kilang minyak yang canggih berteknologi tinggi. Yang berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dan mengeksploitasi secara berkelanjutan untuk kemaslahatan umat.

Selain itu, dari keuntungan tersebut sistem Islam dapat menjamin kebutuhan rakyat seperti sekolah-sekolah, rumah sakit, dan pelayanan umum lainya. Rakyat pun bisa menikmati layanan umum secara gratis dan berkualitas. Inilah konsep pengelolaan migas dalam sistem Islam yang ditawarkan kepada umat, konsep ini telah terbukti membawa kesejahteraan bagi masyarakat selama 1300 tahun lamanya. Wallahu a’lam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here