Oleh Bonik Harsiati (Pegiat Literasi Sleman, DIY)
wacana-edukasi.com– Viralnya hashtag #PercumaLaporPolisi yang menjadi perbincangan di jagad maya menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Kekecewaan yang seakan kian waktu kian berbuntut panjang. Bahkan ajakan untuk tidak lagi melaporkan kasus yang dialami oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum pun makin kencang terdengar. Hal ini jelas bukan pertama kali ini saja rasa kecewa masyarakat terhadap penegak hukum terjadi. Dengan adanya tagar #PercumaLaporPolisi ini jelas merupakan dampak dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan hukum itu sendiri.
Hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi satu hal yang sudah lama disesalkan. Di tengah negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, nyatanya belum mampu mewujudkan keadilan hukum yang merata bagi rakyatnya. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2013 menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat tidak puas dengan penegakan hukum di negara ini.
Dikutip dari SINDONEWS.com, seorang peneliti LSI Dewi Arum menyampaikan bahwa berdasarkan survei, ketidakpuasan terhadap penegakan hukum di Indonesia cakupannya merata di semua lapisan masyarakat. Survei ini dilakukan oleh LSI pada 1 sampai 4 April 2013 terhadap 1.200 responden di 33 provinsi. Dan hasilnya, 56 persen masyarakat menyatakan kurang puas dengan penegakan hukum di Indonesia.
“Hanya 29,8 persen yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di Indonesia. Yang paling terlihat adalah di desa yang berasal dari ekonomi bawah dan berpendidikan rendah, lebih tidak puas dibandingkan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi. Di desa yang tidak puas 61,1 persen dan di kota 48,6 persen. Temuan ini menggambarkan rendahnya wibawa hukuk di mata publik,” ungkap Dewi Arum di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (07/04/2013)
Dari data di atas menunjukkan bahwa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin besar dan rasa tidak aman makin dominan dalam beragam bentuk. Jika kita teliti lebih dalam pada akar masalahnya, ketidakpercayaan ini berasal dari pemberlakuan sistem kapitalisme sekuler. Sistem dimana hukum dibuat dan ditegakkan oleh manusia yang rentan akan kepentingan pembuatnya. Selain itu juga mudah dimanipulasi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan di dalamnya. Mereka yang memiliki kekuasaan akan mudah untuk lolos dari jerat hukum. Berapa banyak para konglomerat yang tidak dihukum atas pelanggaran yang mereka lakukan? Sebaliknya berapa banyak orang yang berusaha untuk membela kehormatan dirinya dan keluarganya malah dihukum dengan hukuman yang sangat berat. Dan masih banyak lagi berbagai contoh kasus aneh bin ajaib yang terindra dan terjadi di negeri ini.
Dari sini kita bisa lihat bahwa ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini juga bukan tanpa alasan. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap rakyat kalangan bawah dengan kalangan elit. Hukum terkesan kian tumpul ke atas dan runcing kebawah, kepercayaan publikpun bubrah. Disamping itu adanya sorotan publik terhadap institusi penegakan hukum atau perangkat hukum yang masih rentan tindak suap dan korupsi juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat. Juga adanya penyimpangan dan kejahatan yang dilakukan oleh para penegak hukum itu sendiri, menambah hancurnya wibawa penegakan hukum di negeri ini.
Kerusakan demi kerusakan akan terus terjadi di tubuh penegak hukum selama masih berjalan bersama sistem kufur yakni kapitalisme sekuler. Paham yang mengusung kebebasan dalam bertindak, hanya untuk kepentingan pribadi dan tak mampu memberi penyelesaian yang tuntas. Akibatnya hilanglah kepercayaan publik terhadap keadilan dan kinerja para penegak hukum di negeri ini. Ini semua menunjukkan bahwa sistem kapitalisme sekuler tidak akan pernah mampu memberikan keadilan yang didambakan dan diharapkan oleh masyarakat.
Hal ini sangat berbeda ketika sistem Islam yang adil tanpa ada ketimpangan diterapkan. Dalam sistem Islam keadilan tidak lagi memandang status dan kekayaan. Tidak ada perbedaan dalam segi hukum antara si miskin dan si kaya. Begitu juga antara muslin dan non muslim pun mendapat perlindungan hukum yang sama dalam naungan Daulah Islam. Islam datang memberi cahaya yang terang benerang. Segala bentuk aturan bersumber pada Al Qur’an dan hadits. Jelas antara yang haq dan yang batil.
Allah swt. berfirman:
” _Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan._ ” (Q.S. An Nisa: 135)
Para jajaran penegak hukum dalam Islam akan menegakkan hukum berdasarkan aturan Islam yang bersumber dari Al Quran dan sunah. Aturan yang berasal dari Allah Yang Maha Adil. Mereka juga menyadari bahwa segala keputusan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Bukan hukum yang hanya sebatas kepentingan segelintir pihak yang dipertontonkan sebagai alat melegalisasi hawa nafsu elite politik. Tak jarang banyak ketimpangan dari beberapa kebijakan yang hanya sekedar menguntungkan kepentingan sepihak saja. Sementara setiap orang pasti mendambakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan. Karena itu negara diharapkan hadir untuk menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Terwujudnya keadilan dan kesejahteraan tentunya juga merupakan cita-cita setiap bangsa.
Hanya sistem Islam yang mampu melahirkan regulasi dan penegakan hukum yang adil. Sebab pemimpin dalam sistem Islam selalu berpegang kepada aqidah Islam, bukan sekadar realitas penegakan hukum yang hanya berasaskan manfaat saja. Setiap kepemimpinan pasti akan dipertanggungjawabkan kelak di Yaumul Hisab. Oleh karena itu, sistem Islam di bawah naungan Daulah Khilafah lah yang mampu menjamin dan melindungi warga negaranya dengan penuh keadilan.
Jadi hukum yang adil ini hanya akan mampu terwujud pelaksanaannya di dalam negara yang menjadikan Islam sebagai asas nya. Karena hanya negara dengan dasar syariat Islam yang mampu menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dan sempurna. Sehingga tampaklah kesempurnaannya dan keadilan yang diharapkan oleh seluruh masyarakat. Untuk itu marilah kita terus dakwahkan Islam kafah. Dan terapkan sistem Islam baik dalam kehidupan individu, masyarakat, hingga bernegara.
Wallahu a’lam bish shawab
Views: 122
Comment here