Wacana-edukasi.com — Miris, alih-alih memberikan hukuman berat, malah memberikan diskon hukuman kepada para koruptor.
Berharap keadilan dari hukum manusia hanyalah mimpi. Kembali Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman terdakwa kasus korupsi. Kali ini diskon hukuman koruptor diberikan kepada Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding.
Djoko dihukum pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama dikarenakan ia telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali gg.PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp 546.468.544.738. Sedangkan Pinangki dihukum menjadi 4 tahun dari semula 10 tahun, dikarenakan ia telah mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat sebagai jaksa, bisa diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang ibu yang mempunyai anak berusia 4 tahun, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang dalam masa pertumbuhan buah hati (CNN Indonesia, Jum’at 30/07/2021)
Hal ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak lagi berpihak pada pemberantasan korupsi. Sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Bahkan hukuman bagi para koruptor tidak lagi bertujuan menghasilkan efek jera. Malah justru hukuman tersebut telah menggerus efek jera.
Begitulah hukum buatan manusia yang dibuat atas dasar kepentingan- kepentingan orang- orang tertentu ataupun sekelompok orang, yang kadangkala akan berubah sesuai kepentingannya masing-masing, sehingga menimbulkan ketimpangan, pertentangan, perselisihan bahkan kekacauan.
Hanya hukum Allah Swt. yang tak ada ketimpangan. Yang menjadikan manusia jera dan takut bahkan sebelum melakukan kesalahan. Maka kembalilah kepada hukum Allah swt yang Maha Adil dan Maha Bijaksana, yang pasti mengandung kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Leyla — Dramaga,Bogor
Views: 15
Comment here