Opini

Hukuman Kebiri, Mampukah Menyelesaikan Predator Seksual?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Susilawati

Wacana-edukasi.com — Persoalan kejahatan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang pria masih muda berusia 20 tahun menjadi pelaku pemerkosaan sembilan anak perempuan di Mojokerto. Kasus ini ramai diperbincangkan karena menjadi yang pertama dijatuhi hukuman kebiri kimia di Indonesia. Namun, hukuman itu terancam tidak bisa dilakukan karena alasan aturan medis.

Berdasarkan laporan CNN pada 2012 silam, hukuman kebiri dengan suntik kimia tentu perlu pengkajian yang mendalam dari sisi medis, karena dampaknya akan berbahaya bagi kesehatan pelaku. Padahal tujuan utamanya adalah memutus hasrat seksual yang menyimpang sehingga tidak ada lagi kasus tersebut.

Merajalela kasus kejahatan seksual terhadap anak, pemerintah dengan sigap memutuskan untuk memberikan sanksi yang tegas dengan memberlakukan hukuman kebiri, sebagai hukuman yang dianggap berat bagi para pelakunya (CNN Indonesia).

Ini bukan persoalan main – main. Ini adalah persoalan yang serius yang harus ditangani dengan benar, tepat dan solutif. Ini menyangkut korban yang berjatuhan apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak. Tentu pemerintah harus bertindak cepat dalam menangani kasus predator yang banyak mengancam anak-anak. Bukannya kasus predator seksual semakin hari semakin menurun yang ada semakin bertambah di negeri ini.

Sebetulnya apa yang menjadi akar masalah timbulnya semakin banyak predator bermunculan?

Predator seksual merupakan penyakit menular yang membahayakan bagi generasi masa depan. Para orangtua dalam kondisi sekarang merasa khawatir, cemas, dan tidak tenang membiarkan anak-anaknya keluar rumah. Takut anaknya menjadi korban kebiadaban perilaku penyimpang tersebut. Anak merupakan sasaran empuk yang bisa dikelabui dengan mengajak ke suatu tempat dengan iming-iming diberikan uang, mainan atau lain sebagainya. Predator masih menjadi momok yang menakutkan bagi orangtua dan anak-anak. Padahal anak adalah aset berharga. Akan tetapi, perlindungan terhadap anak sulit didapatkan di negeri ini.

Banyak faktor penyebab terjadinya perilaku menyimpang ini diantaranya :

Faktor pertama, keimanan yang lemah sehingga perilaku menyimpang bisa terjadi. Padahal sebagai seorang muslim harus terikat dengan hukum syara dalam setiap perbuatannya, dengan senantiasa menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya termasuk Alloh SWT begitu melarang keras predator seksual. Padahal Alloh SWT memberikan cara dalam pemenuhan hasrat seksual yang benar sesuai syariat dengan cara menikah.

Faktor kedua, ancaman budaya liberalisme yang menjungjung tinggi kebebasan, dimana ada kebebasan berprilaku yang dapat menimbulkan predator semakin marak. Gaya hidup bebas semakin merasuk pada diri setiap kaum muslimin sehingga cara berprilaku sudah jauh dari nilai-nilai islam sehingga moralitas hancur.

Faktor ketiga adalah sanksi. Hukuman bagi predator seksual dengan penjara saja tidak mampu memberangus, lalu sekarang pemerintah memberikan kebijakan hukuman dengan kebiri suntik kimia bagi pelaku predator. Lalu apakah efektif dalam menuntaskan masalah tersebut dan apa bisa dipastikan tidak akan menimbulkan kasus serupa. Padahal suntik kimia banyak menimbulkan dharar bagi kesehatan pelaku.

Oleh karena itu, solusi yang diberikan jangan asal-asalan akan tetapi harus menyeluruh. Bukan pula dengan tambal sulam alih-alih menyelesaikan malah yang ada menambah masalah baru dan predator – predator bukannya lenyap yang ada semakin merajalela.

Dalil yang menunjukkan haramnya adalah:

Kebiri adalah hadits-hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, ”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 19/119).

Upaya langkah kebiri tidak dibenarkan walau dengan tujuan memutus terjadinya kembali kejahatan predator seksual. Islam memiliki hukuman mati bagi pelaku dengan dijatuhkan dari gedung tinggi. Sesungguhnya Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap bahkan sanksi dalam islam tidak hanya memberikan efek jera sekaligus menjadi penghapus dosa. Selain itu, menjadi benteng penghalang terjadi kasus serupa. Selama faktor-faktor penyebab kejahatan tidak mampu dilenyapkan, maka keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak masih terancam.

Wallohu’alam bishowab

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here