Surat Pembaca

Human Trafficking, Perilaku Keji Buah Sekularisme

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kembali terungakp perilaku hina kasus perdagangan manusia untuk tujuan keji yakni kasus perdagangan manusia. Ada 19 orang perempuan yang disekap di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), diduga dipekerjakan dan dijual sebagai PSK. Hal ini diungkapkan oleh Kepala subdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eka Yulianto.

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menggrebek sebuah Ruko di Kecamatan Gempoh, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 November 2022. Di tempat tersebut petugas mendapati 8 perempuan, 3 diantaranya masih dibawah umur. Setelah petugas keamanan Ruko diintrogasi, kedelapan perempuan dibawah penguasaan DGP dan RN. Selain dipekerjakan di WarKop, juga dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp. 500.000.,_ hingga Rp. 800.000.,_.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah Rumah di Kompleks Perumahan Pesanggarahan Anggrek di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Disanalah DGP dan RN ditangkap. Selain itu, diamankan pula 11 orang perempuan, seorang diantaranya masih dibawah umur (Viva.co.id, 14/11/2022).

Saat ini manusia ketika berusaha untuk mendapatkan materi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kini mereka tak memandang lagi bahwa cara-cara yang telah ditempuh merupakan tindak criminal bahkan tidak lagi memandang halal dan haramnya suatu perbuatan. Dimana, sesama manusia tak lagi ada hati nurani mereka untuk saling menjaga agar terhindar atau dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum syara’. Seperti human trafficking yang terjadi di kawasan Teretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Human trafficking ini terjadi karena manusia tidak saling menghormati sebagai sesama makhluk ciptaan Allah SWT. Selain itu juga, manusia dikuasai oleh nafsu serakah untuk mendapatkan materi melalui human trafficking.

Yang menjadi penyebab terjadinya human trafficking karena manusia menjadikan dunia sebagai tujuan hidupnya, sehingga mereka tidak memperhatikan perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan standar halal dan haram dalam Syariat Islam. Inilah dampak dari cara pandang kehidupan sekularisme kapitalisme yang diterapkan saat ini melalui sistem demokrasi.

Dalam sistem demokrasi, Negara pun abai akan jaminan kesejahteraan hidup rakyatnya, sehingga rakyat yang didera kemiskinan mudah tergiur dengan iming-iming untuk mendapatkan harta dengan cara yang sangat mudah dan tidak menyadari bahaya dari perbuatan yang dilakukan itu, melanggar hukum syara’.

Manusia berbuat sesuatu tanpa memikirkan dampak buruk terhadap sesamanya. Padahal Allah SWT telah melarang manusia untuk berbuat kemungkaran. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 90, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Dari ayat diatas, sangat jelas bahwa Islam mengikat hubungan antara sesama manusia. Menjadikannya sakral dengan mengatur apa-apa yang ada didalam ikatan tersebut. Jika saja semua manusia bisa memperhatikan ayat tersebut, maka kasus human trafficking, pecehan seksual, kasus rasis dan sebagainya tidak akan terjadi.

Meskipun telah ada regulasi, human trafficking tetap saja terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi bukanlah menjadi solusi mendasar.

Untuk menghentikan human trafficking ini, hanyalah dengan meninggalkan sistem sekularisme kapitalisme yang melahirkan perilaku manusia yang tidak memiliki sikap saling menghormati antar sesama manusia dan kembali kepada penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bisshawab[].

Apt.Marlina, S.Farm.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 15

Comment here