Surat Pembaca

Ilusi Pemberantasan Korupsi dalam Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Baru-baru ini ketua umum Gerakan Selamatkan Negeri (GSN), Diah Warih Anjani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan harapan agar semua pihak mendukung penuatan KPK( Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indonesia. “Dengan sangat hormat kami sampaikan agar Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mendukung penuh kepada KPK untuk bekerja profesional, transparan dan akuntabel.”( antara news 8/10/2023).

Di sisi yang lain, di tengah adanya penguatan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo malah dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kementrian pertanian. Kabar penetapan tersangka Syahrul pun sudah diamini KPK( liputan 6.com8/10/2023).

Miris! ditengah upaya menguatkan KPK, kasus korupsi malah menjamur. Sebelum syahrul Yasin Limpo terdapat beberapa pejabat pemerintah yang melakukan korupsi, yakni Johny G Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI kominfo tahun 2020-2022), Juliani Batubara yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan covid-19, Edy Prabowo menjadi terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 dan mentri pemuda dan olahraga, Imam Nahrawi melakukan praktek korupsi suap dan gratifikasi.

Sungguh maraknya korupsi sangat disayangkan terjadi di negara ini. Pejabat pemerintah yang seharusnya bekerja demi kepentingan rakyat, namun malah korupsi. Sehingga upaya penguatan KPK dalam memberantas korupsi susah terwujud.Sebaliknya upaya pemberantasan korupsi hanyalah sebuah ilusi. Mengapa demikian?

Tak bisa dimungkiri penyebab maraknya korupsi bisa terjadi karena untuk mendapatkan sebuah jabatan diperlukan dana yang besar terlebih saat terjadi pemilu. Calon wakil rakyat mengeluarkan uang puluhan juta bahkan milyaran untuk bisa meraih kekuasaan. Setelah terpilih mereka ingin bersegera mendapatkan uangnya kembali dengan cara korupsi.

Selain itu, gaya hidup hedonis telah menyelimuti pejabat pemerintah saat ini. Barang- barang branded, rumah mewah, mobil mewah menjadi idaman pejabat saat ini. Sehingga untuk mendapatkan dengan cara yang cepat adalah dengan korupsi.

Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan perbuatan khianat. Pelakunya di sebut khaa’in. Korupsi adalah sifat yang tercela dan bertentangan dengan syariat Islam.

Ketika sistem Islam diterapkan, maka negara akan melakukan upaya preventif agar tidak ada pejabat pemerintah yang korupsi. Upaya tersebut antara lain: mewujudkan ketaqwaan kepada anggota warga negara dengan cara menerapkan sistem pendidikan Islam. Sehingga ketika medapatkan jabatan akan lahir para pejabat yang bersyakhsiyah Islam, pemberian gaji yang layak, tunjangan serta fasilitas yang mumpuni, sehingga pejabat enggan untuk korupsi dan penghitungan kekayaan para pejabat. Sebagaimana pernah di lakukan Umar bin al- Khattab. Beliau melakukan penghitungan kekayaan pejabat pada awal dan di akhir masa jabatan. Maka jika ada kekayaan yang tidak wajar akan diketahui khalifah dan menindak pejabat tersebut.

Adapun jika terjadi korupsi, maka pelaku dikenai ta’zir. Bisa berupa tasyhir atau perkataan( dulu di arak keliling kota), di cambuk, penyitaan harta, pengasingan hingga hukuman mati.

Maka, satu-satunya jalan untuk mewujudkannya adalah dengan menerapkan sistem Islam bukan berharap pada sistem demokrasi. Karena sejatinya, pemimpin di sistem demokrasi malah menumbuhsuburkan korupsi di negara ini. Sehingga apapun upaya pemberantasan korupsi hanyalah sebuah ilusi yang tidak akan pernah terwujud. WallahuWallahu’ alam bisshowab.

Sri Retno Ningrum
Pati- Jawa Tengah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 10

Comment here