Oleh: Endang Seruni (Muslimah Peduli Generasi)
Pemerintah kembali mengimpor garam sebanyak 3 juta ton pada tahun ini. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi, ini dilakukan berkaitan dengan kualitas dan kuantitas garam lokal.
Garam impor digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri, sementara garam lokal kualitasnya belum sesuai jika di gunakan untuk industri (money Kompas.com,19/3/2021)
Menanggapi hal ini Ketua Asosiasi Garam Indonesia (APGI) Jakfar Sodikin menyayangkan keputusan impor garam yang terus berlanjut. Pihaknya menilai impor garam akan semakin membuat petambak terpuruk karena harga garam di tingkat petani akan semakin tertekan seiring membanjirnya pasokan garam impor. Pada awal Januari 2021 ada sisa 800 ribu ton garam petani yang tidak terserap dari tahun- tahun sebelumnya karena pemerintah cenderung mengandalkan impor (tirto.id, 17/3/2021).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menyayangkan jika pemerintah di tahun ini harus mengimpor garam hingga 3 juta ton (Ekonomi Bisnis.com,21/3/2021).
Kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengimpor garam membuat penghasilan petani garam turun drastis bahkan merugi. Impor membuat garam lokal harus bersaing dengan garam impor. Biasanya garam impor cenderung murah, sehingga mempengaruhi harga jual garam lokal.
Kesejahteraan petanipun jauh dari harapan. Sejahtera hanya jadi ilusi jika kran impor selalu dibuka di negeri ini. Di kemudian hari bisa jadi para petani garam akan beralih profesi karena pekerjaan yang mereka geluti selama ini tidak membawa mereka kepada kesejahteraan.
Jika kebijakan impor garam yang diambil pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan garam untuk industri yang ada di dalam negeri, mengapa pemerintah tidak memberdayakan para petani garam agar garam yang mereka hasilkan kualitasnya sebanding garam industri.
Jika kondisi produksi garam lokal rendah, ini adalah efek dari kurangnya kepengurusan negara terhadap garam nasional. Semestinya pemerintah melakukan pemetaan terhadap pantai yang berpotensi berpeluang untuk memproduksi garam.
Sementara agar mutu garam lokal bisa di gunakan sebagai bahan baku industri, perlu peran negara di dalamnya. Dalam hal ini sejauh mana upaya negara untuk memfasilitasi dan juga membekali petani dan industri dengan tekhnologi yang mutakhir. Sehingga negara turut berperan penuh untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam dalam negeri.
Setiap kebijakan yang diambil dalam sistem kapitalisme adalah kebijakan dalam rangka mendapatkan keuntungan dan manfaat semata. Sementara hanya sebagai regulator dan fasilitator.
Seharusnya negara bertanggung jawab dan mengayomi rakyat dengan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Yaitu kebijakan yang membawa kepada kesejahteraan rakyat. Bukan kebijakan untuk kepentingan segelintir orang sementara rakyat terabaikan.
Pemerintah perlu mewujudkan swasembada garam dengan cara: Pertama, optimalisasi produksi yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha pertambakan garam yang dapat menghasilkan garam yang berkualitas bukan hanya sekedar kuantitasnya saja.
Kedua, pemerintah harus berpihak kepada petambak atau petani garam dengan tidak mengambil kebijakan yang mementingkan industri saja tanpa peduli dengan kondisi petani.
Pemerintah memperbanyak cadangan saat produksi melimpah dan mendistribusikannya secara selektif pada saat ketersediaan pasokan mulai berkurang.
Ketiga, iklim dan fenomena alam seperti curah hujan dan kelembaban sangat mempengaruhi keberhasilan panen garam. Sehingga perlu adanya prediksi iklim yang memprediksi kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca yang ekstrim. Karena kondisi alam dan lingkungan maka diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan kondisi kurangnya kebutuhan atas garam dalam negeri.
Jika hal ini diperhatikan dan dilakukan secara serius oleh pemerintah, para petani garam tidak bernasib buruk dan kebutuhan garam bagi industri tercukupi.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab negara. Dan kebijakan yang diambil oleh negara bertujuan untuk kemaslahatan rakyat.
Beberapa kebijakan yang diambil dalam sistem pemerintahan Islam diantaranya adalah, memastikan produksi dalam negeri tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.
Negara melarang menyewakan lahan pertanian dan tidak membiarkan lahan pertanian tidak dikelola lebih dari 3 tahun.
Negara juga melarang riba dalam perdagangan karena dapat merusak perekonomian.
Harta kepemilikan umum dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Dan tidak membiarkan pihak swasta baik domestik maupun asing untuk mengelolanya.
Negara mengawasi distribusi barang dan jasa di tengah masyarakat. Negara juga mengawasi harga barang agar tidak melambung tinggi atau turun drastis yang bisa mempengaruhi daya beli masyarakat. Sehingga para petani, penjual, dan pembeli tidak mengalami kerugian.
Inilah cara yang diambil dalam sistem pemerintahan Islam untuk mensejahterakan rakyat dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Karena sistem perekonomian Islam diterapkan didalamnya. Bukan sistem kapitalisme yang diterapkan demi kepentingan penguasa dan para koorporasi semata.
Waallahu’alam bi shawab.
Views: 10
Comment here