Opini

Impor Garam : Petambak Kian Terpuruk

blank
Bagikan di media sosialmu

 

Oleh: Novriyani, M.Pd. (Praktisi Pendidikan)

Petambak dibuat menangis dengan adanya kebijakan pemerintah yang akan melakukan impor garam di tahun ini. Pemerintah menilai kualitas dan kuantitas garam lokal belum memenuhi kebutuhan industri. Sehingga, pemerintah lebih memilih untuk mencanangkan kebijakan impor garam dalam jumlah besar.

Dilansir dari KOMPAS.com (19 Maret 2021), Pemerintah membuka keran impor garam sebanyak 3,07 Juta ton di tahun 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengungkapkan alasan pemerintah membuka kembali impor garam pada tahun ini. Hal itu berkaitan dengan kuantitas dan kualitas garam lokal. Ia menjelaskan, pada dasarnya garam impor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri. Menurut Mendag, kualitas garam lokal belum sesuai dengan yang dibutuhkan industri.

Begitu miris nasib petambak karena hasil garamnya yang tidak laku di pasaran dan kalah saing dengan garam impor. Bahkan slogan yang selalu didengungkan untuk mencintai produk Indonesia hanya sebatas slogan semata, buktinya pemerintah lebih memilih produk luar dan produk sendiri disingkirkan.

Sejumlah pihak menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah untuk melakukan impor garam dalam jumlah besar. Hal ini dinilai dengan melakukan impor garam sebanyak itu justru akan membuat harga garam lokal merosot dan semakin mengecewakan petambak lokal.

Jika dinilai kualitas dan kuantitas yang belum sesuai maka sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kembali mengapa kualitas garam lokal belum sesuai dengan kebutuhan industri. Ini yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah bersama untuk lebih meningkatkan, memperbaiki, dan mengembangkan garam industri lokal sehingga, dapat menekan ketergantungan impor garam.

Keputusan pemerintah untuk terus mengimpor garam, sejatinya bertolak belakang dengan janji yang pernah dilontarkan Presiden beberapa tahun silam. Ia begitu yakin Indonesia dapat swasembada garam secepatnya.

Pada 2015 telah dirumuskan peta jalan swasembada garam nasional dalam mewujudkan kemandirian pangan. Target besar yang dicanangkan dalam peta itu ialah Indonesia terbebas dari impor garam. Namun, hingga saat ini yang terjadi impor garam membanjiri negeri dalam memenuhi kebutuhan industri.

Beberapa hal yang seharusnya dapat dilakukan dalam mewujudkan swasembada garam yaitu: Pertama, optimalisasi produksi, yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha penambakan garam berkelanjutan yang dapat menghasilkan garam yang berkualitas.

Kedua, mendorong pemerintah untuk berpihak kepada petambak dengan menghapus kebijakan yang hanya mementingkan industri.

Ketiga, memanajemen logistik dengan memperbanyak cadangan saat produksi berlimpah.

Keempat, prediksi iklim yaitu menganalisis kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca ekstrim.

Kelima, antisipasi terhadap kemungkinan kondisi kurangnya kebutuhan atas garam karena kondisi alam dan lingkungan.

Jika semua langkah tersebut dapat dilakukan pemerintah dengan serius, maka petambak garam tidak akan terpuruk dan kebutuhan industri akan terpenuhi dengan kualitas dan kuantitas garam lokal yang memenuhi kebutuhan industri.

Selain itu, dalam Islam juga memiliki kedaulatan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Seluruh kebutuhan dasar setiap rakyat dalam sistem Islam selalu dijamin dengan baik. Jaminan ini telah ditetapkan dalam Islam sebagai kebijakan ekonomi Islam, baik dalam bentuk mekanisme ekonomi maupun non ekonomi.

Kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin dalam Islam dalam mewujudkan kedaulatan dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya yaitu: Pertama, negara dalam Islam memastikan agar produksi domestik negara tinggi dan dapat memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya.

Negara menetapkan larangan menyewakan lahan pertanian atau membiarkan lahan pertanian tidak dikelola lebih dari tiga tahun. Negara juga melarang praktek riba dalam perdagangan karena dapat merusak perekonomian. Negara akan memastikamn industri kepemilikan umum tidak dikelola swasta, baik domestik atau asing.

Kedua, dengan tingkat produksi yang tinggi, terdistribusi barang dan jasa di tengah-tengah rakyat. Negara turut mengawasi harga barang agar tidak bebas naik dan turun yang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat. Sehingga, petani, penjual, dan pembeli tidak mengalami kerugian dalm hal kuantitas dan kualitas dan seluruh kebutuhan pokoknya terpenuhi.

Demikianlah cara yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin dalam Islam untuk mensejahterakan rakyatnya dengan mekanisme ekonomi yang jelas dan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya. Hal ini dapat teraplikasikan dengan penerapan sistem ekonomi Islam bukan penerapan ekonomi kapitalisme yang hanya mementingkan para korporasi dan kepentingan penguasa.

Wallahu’alam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here