Surat Pembaca

Incest Taboo

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pengakuan mengerikan datang dari Rudi (57), seorang pria biadab di Purwokerto, Banyumas. Ia mengaku telah mengubur tujuh bayi hasil hubungan terlarang dengan anak kandungnya hidup-hidup. Sejak Tahun 2013 hingga 2021. Kejadian tragis ini mencuat ke publik pada tanggal 15 Juni 2023, ketika seorang warga menemukan kerangka bayi saat hendak meratakan tanah. Penemuan kerangka bayi tersebut kemudian mengungkap pemerkosaan yang dilakukan Rudi terhadap anaknya sendiri (tindakan inses) sejak usia 13 tahun di sebuah gubuk di sekitar rumah. Istri pelaku mengetahui kejadian tersebut, tetapi tidak bisa berbuat apapun karena diancam akan dibunuh (https://pontianakinformasi.co.id/nasional/mengerikan-rudi-kubur-hidup-hidup-7-bayi-hasil-inses-dengan-anaknya-sesaat-setelah-dilahirkan).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy, mengungkapkan fakta-fakta baru terkait kasus ini. Berdasarkan laporan Polresta Banyumas, bayi-bayi yang dilahirkan oleh korban ternyata dikubur dalam keadaan hidup. Hingga saat ini belum ada indikasi bahwa pelaku melakukan tindakan ini untuk tujuan ritual tertentu. Polisi menangkap Rudi sebagai pelaku kejahatan.

Fenomena pernikahan sedarah (incest taboo) yang terjadi di masyarakat meresahkan. Jika ditilik dari definisi, dalam buku berjudul Sosiologi Anak (2019) karya Prof. Dr. Bagong Suyanto, menjelaskan bahwa inses adalah hubungan seksual antara kerabat dekat yang secara hukum ilegal dan atau dianggap sebagai tabu sosial. Larangan perkawinan sedarah ini ternyata juga tercantum dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun KUH Perdata.

Membaca ulang salah satu laporan yang pernah di rilis oleh BBC, bahwa perkawinan antara mereka yang memiliki hubungan darah, memiliki kemungkinan 13 kali lebih besar memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik, meninggal pada saat baru lahir atau mengalami cacat yang serius, daripada populasi umum. Berdasarkan ilmu medis, pernikahan antara dua orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan yang dekat, memiliki resiko 1,7–2,8 persen memiliki keturunan yang mengalami kelainan genetik.

Betapa rusaknya dampak hubungan inses dari segi sosiologis, psikologis, hukum positif, medis bahkan ideologis. Islam sebagai ideologi, amat jelas mengharamkan perkawinan dengan siapa yang masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat kepadanya. Diantaranya dalam Alquran terdapat 1 ayat yang menunjukkan tentang larangan perkawinan sedarah yaitu Surat al-Nisa (4) ayat 23. Keluarga sedarah tidak boleh menikah apalagi berhubungan intim sebab demikianlah Islam mengaturnya terkategori larangan menikah yang bersifat abadi atau selamanya (al-muharramat al-muabbadah).

Sangat agungnya implementasi dari syariat ini. Rasulullah SAW sebagai Nabi dan Kepala Negara, mensehati para orang tua agar memisahkan tempat tidur antara anak laki-laki dan anak perempuan ketika sudah berumur 7 tahun sehingga tidak dibolehkan anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul disatu tempat tidur. Ada edukasi terkait aurat, berbusana syar’i, larangan zina dan penanaman ketaqwaan. Ditambah lagi adanya kontrol dari masyarakat akan komitmen jamaah dalam mencegah hubungan inses di lingkungan. Juga penegakan sanksi dan langkah preventif serta kuratif sistemik oleh negara. Sehingga kasus serupa tak akan terjadi kembali.*

Yeni A. (Pontianak-Kalbar)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 206

Comment here