Surat Pembaca

Indikasi Korupsi Dalam Lingkaran Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Sebuah organisasi internasional merilis indeks persepsi korupsi (CPI) dari 180 negara dengan peringkatan negara-negara terkorup di dunia. Hal ini bertujuan untuk mengukur apakah negara tersebut berhasil atau tidak menekan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme(tempo.com). Padahal jika merujuk pada prinsipnya, korupsi akan menyebabkan kerugian besar bagi hajat hidup orang banyak. Ini jelas bertolak belakang dengan slogan demokrasi yang konon katanya memihak kepada rakyat. Hari pemberatasan korupsi tanggal 12 Desember lalu ditutup dengan momentum meninggalnya salah satu terpidana korupsi yang dimakamkan di makam pahlawan. Ironinya, kejahatan yang di klaim sebagai extraordinary crime ini justru belum dapat tertuntaskan secara jitu dan dipenuhi dengan bualan omong kosong belaka.

Dampaknya, kesenjangan dan kesengsaraan kian merajalela tak berkesudahan. Kezhaliman penguasa kian hari kian tak bisa dibendung. Demokrasi telah gagal menghidupi banyak orang dan sekarang inilah yang dirasakan bagi semua pihak. Kesejahtaraan tak ada, hanya memakan janji palsu pemimpin bangsa yang haus darah.

Pengangguran bertebaran dan kasus bunuh diripun menjadi marak dilakukan. Menurut laman pemberantasan Korupsi bahwa akibat yang ditanggungnya ialah melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara (https://aclc.kpk.go.id)

Apakah semua ini akan terus dibiarkan tanpa solusi pasti? Sementara kesenjangan antara si miskin dan si kaya menjadi simbol yang tak terbantahkan. Hari ini yang ada, sibuk-sibuk memberantas korupsi malah jadi tersangkanya pula. Ya Allah gusti, masih banyak juga yang percaya dengan hukum ini. Padahal Engkau tak Ridhoi!

Maka darinya Islam datang dengan aturan yang berdasarkan wahyu Allah. Sehingga mekanisme memberantas korupsi dilandasi dengan ketaqwaan. Prosedur untuk menghukum koruptor tegas tanpa pandang bulu. Karena di hadapan hukum dinilai dengan pertimbangan halal dan haram. Tidak hanya memberantas hingga ke akar, tapi juga memiliki sistem pencegahannya. Sejalan dengan tujuannya dalam menjalani kehidupan menutup celah korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan umat.

Istiqomah Asturlabi, Kepulauan Riau

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here