wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Pihaknya pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan bila menemui judi online di gadgetnya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika( Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan 3 sif untuk memberantas situs-situs judi online (cnbc Indonesia, 17/10/2023).
Selain itu, fenomena judi online di Indonesia masih terus menjadi perhatian Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo). Selama periode juli- Oktober Kominfo telah berhasil memblokir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital ( cnbc Indonesia 30/10/2023).
Miris! apa yang terjadi di negeri ini. Negeri yang mayoritas penduduknya muslim, namun banyak sekali kemaksiatan yang terjadi seperti judi online.
Judi sendiri adalah pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapatkan uang taruhan. Sehingga pemenangnya tidak perlu bersusah payah bekerja.Tentu perlu dipertanyakan mengapa hal ini marak terjadi?
Tak bisa dimungkiri bahwa setiap orang menginginkan mendapatkan banyak uang terlebih ditengah mahalnya kebutuhan hidup. Akan tetapi cara yang didapat tentu tidak sesuai dengan syariat Allah. Apabila kita amati tentu semua ini tidak luput dari buah sistem yang diterapkan. Ya, sistem kapitalisme menjadikan kebahagiaan manusia diukur oleh banyaknya materi. Kapitalisme yang berasaskan sekularisme pun telah menjauhkan kehidupan manusia dari agama. Sehingga wajar untuk mendapatkan banyak uang dicapai dengan cara judi. Mereka sudah tidak mempedulikan dosa yang akan didapat asalkan materi di dapat.
Sungguh fenomena buruk ini tidak boleh terus terjadi. Harus ada upaya bagi kita agar judi tidak terus merajalela di negeri ini. Apalagi dalam Alquran, Allah Swt.berfirman tentang haramnya judi. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya: ” Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.
Ketika sistem Islam tegak di bumi ini, maka negara akan memberikan pencegahan agar judi tidak terjadi. Dalam lingkup keluarga, Ibu sebagai madrasah ula bagi anak-anaknya akan membekali tsaqofah Islam sehingga lahirlah anak yang memiliki iman yang kokoh. Sehingga ketika dewasa dan mengalami kesulitan ekonomi tidak menempuh judi sebagai solusi. Lingkup masyarakat. Masyarakat dalam Khilafah akan senantiasa beramar makruf nahi munkar. Lingkup negara. Negara akan menerapkan sistem pendidikan berakidah Islam. Sehingga lahirlah sosok generasi bersyakhsiyah Islam.
Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku judi menurut Syeikh Abdurrahman Al- Maliki dalam Nidzom al- Uqubat film Al-adalah Islam menjelaskan khalifah atau qodhi memilih jenis sanksi yang telah disyaratkan sebagai hukum Allah Swt, diantaranya: hukum mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan, pelenyapan harta, pencabutan hak tertentu dan ekspos.
Oleh karena itu, marilah kita bersama- sama berjuang untuk mewujudkan kembali kejayaan Islam. Dengan hadirnya Khilafah, insya Allah judi tidak akan terjadi. Sebaliknya, yang ada adalah sosok individu yang senantiasa taat pada aturan Allah Swt. secara totalitas. Wallahu’ alam bisshowab.
Sri Retno Ningrum
Pati, Jawa Tengah
Views: 36
Comment here