Oleh : Nita Karlina
wacana-edukasi.com, OPINI–Dunia perjudian yang dulu kita kenal hanya di mainkan oleh sekelompok orang yang gemar bermaksiat dan suka untuk mencari jalan pintas agar cepat kaya. Dan itu biasanya di mainkan oleh laki laki. Namun sekarang semakin canggih alat digital semakin mudah pula orang untuk bermaksiat. Seperti halnya perjudian, kini judi dapat di lakukan secara online. Dan lebih parahnya, judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak dibawah umur juga bisa menjadi terpengaruh adanya judi online. Data terbaru menyebutkan judi online di kalangan pelajar marak terjadi.
Sebagaimana Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS. (Okezone.com, 28/11/2023)
Jika kita melihat fakta hari ini, maraknya judi online di sebabkan oleh beberapa faktor. Salah satu penyebab utamanya ialah karena sistem yang di anut oleh negara saat ini adalah kapitalis sekuler. Yang di mana cara pandang kebahagiaan di ukur lewat kesenangan jasadiyah berupa kesenangan materi. Maka tak heran ketika masyarakat menghalalkan segala cara demi meraih materi yang di inginkannya.
Hal ini di perparah dengan sistem pendidikan saat ini yang menjauhkan agama dari kehidupan. Masyarakat di buat bodoh dengan aturan agama sehingga tidak lagi memperhatikan halal haram nya suatu perbuatan. Jauh dari ajaran Islam kaffah. Bahkan tak lagi sesuai dengan visi pendidikan itu sendiri yaitu menjadikan individu yang bertakwa. Tak hanya itu, sulitnya lapangan pekerjaan yang membuat para pengangguran memanfaatkan peluang judi online tersebut, karena dianggapnya mudah dan cepat menghasilkan materi. Sehingga tak hanya orang dewasa, dari kalangan ibu – ibu dan remaja bahkan anak – anak pun dapat menjadi pelaku judi online.
Kasus seperti ini akan mustahil di hentikan, jika mengharap pada sistem sekuler saat ini. Sebab, agama di jauhkan dari kehidupan dan tidak boleh ikut campur dalam urusan kehidupan. Seperti halnya yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia yang berusaha menghapus situs – situs judi online tersebut, namun dengan mudah situs baru akan di buat lagi dengan domain yang lain. Dan itu tentu sudah di tahu oleh pemerintah. Ini menunjukan bahwa solusi seperti ini hanya sebatas tambal sulam, dan tidak memberikan solusi tuntas. Maka mengharap dari sistem ini sangatlah mustahil akan terselesaikan masalahnya.
Dalam Islam, sudah terdapat dalil jelas mengenai judi, yakni firman Allah yang tertuang dalam surat Al Maidah: 90 sebagaimana artinya berikut ini:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dalam Surat Al-Maidah ayat 90 di atas, Allah menyandingkan kata judi dengan perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya, seperti al khamr, al anshab, dan al azlam. Maka, dapat dipastikan bahwa suatu perkara yang digandengkan dengan perkara yang telah jelas keharamannya tentu juga haram. Hanya saja, di kalangan masyarakat yang belum paham terkait dengan hukum melakukan judi, mereka beranggapan bahwa judi merupakan suatu pilihan yang tepat untuk cepat memiliki banyak uang dengan mudah.
Islam juga akan menutup semua celah terjadinya aktifitas perjudian, baik secara online atau offline. Para penguasa Islam akan menindak tegas para pelaku judi atau penyedia sarana perjudian atau apapun segala macam bentuk sarana yang mengarah pada kemaksiatan akan di hilangkan. Tak hanya itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk membentuk individu yang bertaqwa, dengan berlandaskan akidah Islam kaffah. Menyadarkan pada umat akan kehidupan yang sementara dan menjadikannya tunduk pada hukum syara, dengan memberi sanksi yang tegas jika ada yang melanggar.
Selain itu negara dalam Islam akan menjaga stabilitas ekonomi sehingga masyarakatpun akan stabil perekonomian keluarganya hingga tidak tergiur aktivitas judi baik online maupun offline. Para penguasa Islam akan menindak tegas para pelaku judi dan para penyedia fasilitas perjudian dengan hukum Allah yang Maha Adil dan Sempurna, yang tentunya akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan tentu juga akan memberikan efek pencegah sehingga tidak akan ada yang berani melakukan perbuatan haram itu lagi. Tentunya perjudian akan bisa diberantas hingga keakarnya hanya dengan penerapan sistem Islam secara Kaffah dalam semua aspek kehidupan, individu, masyarakat dan negara. Wallahu’alam bishowwab.
Views: 25
Comment here