Oleh Ummu Faqih
wacana-edukasi.com, OPINI– Judi online kian marak di berbagai kalangan, menjerat masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, pegawai BUMN, wartawan, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) ,Wakil Rakyat yang lebih fokus pada judol dari pada kondisi rakyat, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi covid-19, sedangkan saat ini jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.( KOMPAS.com 28/06/2024).
Kecanduan
Menang ketagihan, kalah penasaran, beginilah pelaku orang yang gemar memainkan judi, ibarat narkoba, judi akan menjadi candu bagi orang yang memainkannya, hingga habis semua harta, mereka tidak akan pernah berhenti main judi.
Berdasarkan penelitian terhadap orang-orang yang terlibat judi, ada hal yang menarik bahwa dalam pikiran para penjudi itu selalu tertanam pikiran potensi untuk menang.
Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia atas jumlah pemain judi online, berdasarkan data kominfo pemain judi online sudah mencapai 2,7 juta. Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat perputaran uang judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun, meningkat tiga kali lipat dari 2022 Rp104,4 triliun, pada 2024 diprediksi jauh lebih besar lagi.
Seorang dokter spesialis anak dr. Kurniawan Satria Denta tidak pernah menyangka bakal menangani banyak kasus anak kecanduan judi online, dahulu semasa praktik ia hanya menangani kasus anak-anak kecanduan gim dan kesulitan belajar, dalam kurun setahun, gejalanya berubah banyak kasus kecanduan slot, mental mereka terganggu, susah makan, susah tidur, jadi uring-uringan, suka banting barang, lebih boros, marah-marah dan sebagainya.
Kapitalisme, sumber masalah judol
Judi telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerakusan, baik kerugian ekonomi, gangguan mental, kecanduan judi, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia.
Faktor utama adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah.
Dalam sistem kapitalisme kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang, akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh, jalan pintas dan instan tanpa berpikir panjang menyebabkan orang menjadi pelaku judol ditengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi.
Liberalisme pun menjadikan masyarakat merasa bebas menentukan perilakunya, jangankan haram halal tolak ukur perbuatannya, mereka bahkan bisa melakukan apa saja yang disuka walaupun mudarat. Konsekuensinya judi online yang sudah jelas mudaratnya, tetapi pelakunya malah kian bertambah, semua itu karena kesenangan yang didapat dari permainan tersebut, mereka berharap mendapatkan uang banyak, walau harus mengeluarkan uang yang juga banyak. Menjadikan pecandunya melakukan segala cara agar bisa mendapatkannya walau harus merampok hingga menghilangkan nyawa.
Penguasa tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali hanya sedikit upaya, memberantas konten judol pada sistem sekarang bagai manampung air dibawah atap yang bocor. Selama hulunya tidak diselesaikan, persoalan jelas tidak akan selesai pula. Hulunya adalah buruknya pengurusan negara pada rakyat sehingga kemiskinan kian akut dan media promosi judol kian merebak di mana-mana, andai negara dapat menyejahterakan rakyat dan mampu tegas kepada siapa pun yang mempromosikan judol persoalan hulu akan bisa selesai.
Kegagalan terbesar sistem pendidikan sekuler adalah ketidak mampuannya mencetak generasi berkepribadian Islam, alhasil, para pejabat yang korupsi bukan orang yang tanpa gelar pendidikan, kepintarannya telah menyebabkan malapetaka bagi dirinya dan rakyat dibawahnya, sungguh kegagalan yang amat nyata, manakala penguasa tidak paham agama. Banyak oknum aparat dan pejabat yang terlibat dalam industri judi, pemberantasannya pun terlihat setengah hati, inilah konsekuensi negara dibawah kendali oligarki, walaupun sudah jelas mudaratnya, selama menguntungkan oligarki, semua itu akan dilindungi. Konsekuensi tata kelola nengara yang kapitalistik, negara abai pada nasib rakyat hingga kemiskinan dan kebodohan terus menyelimuti.
Islam Kafah Menyelesaikan Kasus Judol
Solusi efektif dan efisien adalah dengen mengganti kapitalisme dengan sistem islam, syariat IsIam kafah dalam naungan khilafah.
Dalam Islam judi jelas keharamannya, setiap pelaku judi berdosa, Allah SWT berpirman;
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90-91).
Judi apa pun bentuk permainannya adalah haram, semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan Negara. Untuk menyelesaikan persoalan judol yang harus di lakukan khilafah adalah dengan cara pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.
Pertama; melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan Negara, caranya menancapkan keimanan yang kukuh dapa masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengingatkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah SWT.
Kedua; menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainya yang disyariatkan. Negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, gratis dan berkualitas.
Ketiga; memberdayakan pakar informasi dan teknologi, negara memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan di dunia digital.
Keempat, memberikan hukum bagi pelaku judi, kriminal, pelaku maksiat, dengan hukuman takzir sesuai ijtihad khalifah.
Judi adalah aktivitas haram yang hanya akan berkembang di dalam sistem kufur, menyelesaikannya secara tuntas adalah dengan menggantinya dengan sistem Islam. Berjuang menerapkan syariat Islam dalam bingkai khilafah bukan hanya untuk menghilangkan judi, melainkan agar dapat menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga.
Wallahualam.
Views: 24
Comment here