Opini

Indonesia Darurat Judi Online, Bagaimana Mengatasinya?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Siti Muslikhah

Judi (judi)
Menjanjikan kemenangan
Judi (judi)
Menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong)
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan …

wacana-edukasi.com, OPINI– Sepenggal lirik lagu “Judi” yang dinyanyikan oleh Bang H Roma Irama ini mengingatkan kita tentang dampak buruk perjudian. Perbuatan haram ini bisa meracuni kehidupan dan keimanan. Judi membuat orang malas dan cenderung terbuai harapan. Orang beriman bisa jadi murtad, orang yang menang bisa jadi jahat. Orang kaya bisa jadi melarat. Orang bahagia jadi sengsara. Uang yang diperoleh dari judi itu najis tiada berkah.

Allah Swt. Juga telah memerintahkan kita untuk menjauhi perbuatan judi. “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (TQS al-Maidah: 90).

Namun fakta saat ini perjudian justru semakin merajalela. Menurut catatan dari PPATK penyebaran uang di transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2022 mencapai Rp81 triliun. Naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp57 triliun (cnnindonesia.com, 26/8/2023)

Baru-baru ini pun Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Indonesia masuk dalam darurat judi online. Judi daring berbasis game slot dilaporkan telah merugikan masyarakat hingga Rp27 triliun per tahun. Bahkan situs-situs judi online pun kini semakin menjamur dan semakin terang terangan mempromosikannya (nasional.tempo.co, 1/9/2023)

Tentu kondisi ini membuat kita semua jadi khawatir. Bagaimana tidak, iklan judi online banyak sekali berseliweran di gawai kita saat mengakses laman tertentu di internet, YouTube, Facebook, maupun Instagram. Hal ini membuat berbagai kalangan di masyarakat dari ibu-ibu rumah tangga hingga anak SD tergiur untuk bermain judi online.

Jerat judi online pun telah membuat sejumlah orang bunuh diri. Seorang Ibu berusia 49 tahun di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya pada Ahad (13/8/2023) nekat bunuh diri karena sudah pusing akibat ulah anaknya yang kecanduan judi slot online.

Seorang ASN di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara yang berinisial GM (39) nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena diduga terlilit untang akibat judi online pada Jum’at (23/6/2023). Kasus serupa juga terjadi di beberapa wilayah lainnya. Semua itu bermuara pada satu hal yaitu depresi karena terjerat tumpukan hutang dan bunganya lantaran kecanduan judi online.

Sebagai upaya untuk memberantas judi online, pemerintah telah memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online pada 2018 hingga 19 Juli 2023. Namun, belum berhasil menekan laju judi online. Hukuman bagi pelaku judi online yang diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah pun belum mampu memberi efek jera bagi pelakunya.

Fakta ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme yang diterapkan oleh negeri ini, tak mampu menyelesaikan persoalan judi online. Bahkan sistem ini justru menjadi ladang subur tumbuhnya judi online. Mengapa demikian? Sistem kapitalisme yang berasaskan sekulerisme telah melahirkan individu-individu yang lemah keimanannya. Mudah sekali untuk melakukan kemaksiatan.

Kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit juga memicu orang untuk mencari penghasilan besar dengan cara instan tanpa peduli halal dan haram. Jauhnya agama dari kehidupan menjadikan masyarakat tidak punya benteng untuk menjauhi kemaksiatan. Apalagi hukum yang diberlakukan tidak tegas dan tidak menjerakan. Hal ini menjadikan judi online semakin berkembang.

Berbeda sekali dengan masyarakat dalam sistem Islam. Tiap individunya mempunyai akidah yang kuat sehingga tidak mudah tergiur dengan keharaman meskipun menjanjikan keuntungan besar. Sebab dalam sistem Islam negara memiliki peran besar dalam mengedukasi rakyat untuk menjaga akidah mereka.

Sistem Islam akan memberantas perjudian sampai ke akar-akarnya. Laman media sosial dalam Islam hanya akan memberikan tayangan-tayangan edukasi tsaqofah. Dengan demikian umat akan tercerahkan dengan berbagai keilmuan yang bisa membangun serta mengokohkan keimanan mereka pada Allah Swt.

Hukuman atau sanksi yang diberlakukan dalam sistem Islam (Khilafah) mampu menciptakan efek jera. Khilafah akan menugaskan polisi (syurthah) dan qadhi hisbah untuk melakukan penggrebekan dan saat itu juga persidangan akan dilakukan untuk memutuskan sanksi.

Sanksi bagi pelaku judi adalah takzir. Sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Hukuman takzir dapat berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan dan ekspos. Sedankan kadar takzir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan itu.

Pelaksanaan hukuman takzir dilakukan di tengah-tengah masyarakat agar muncul ketakutan dan kengerian di lubuk hati kaum muslimin. Sehingga, mereka tercegah dari melakukan kemaksiatan yang sama. Dengan demikian hukuman dalam sistem Islam akan memberi efek zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku.

Namun, sebelum sistem sanksi tersebut diterapkan, khilafah harus memastikan kesejahteraaan bagi masyarakatnya terlebih dahulu. Maka khilafah akan memberlakukan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Selain itu, khilafah juga menjamin pemenuhan kebutuhan kesehatan pendidikan dan keamanan sehingga tidak ada celah untuk melakukan kejahatan, perjudian dan sebagainya.

Sudah selayaknya menjadikan penerapan Islam sebagai solusi untuk mengatasi seluruh persoalan kehidupan kita.

Wallahua’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 109

Comment here