Opini

Indonesia Darurat Judi Online, Sampai Kapan?

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Dite Umma Gaza (Pegiat Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI-– Dilansir dari CNBC Indonesia, jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dalam diskusi daring bertema “Mati Melarat Karena Judi,” Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas lewat judi online.
Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Dalam hal ini, Menkominfo Budi Arie Setiadi, selaku Ketua Harian Pencegahan, diberi mandat oleh presiden untuk mencerdaskan masyarakat untuk mengurangi permintaan judi online.

Upaya kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehubungan dengan hal ini, Usman menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan situs judi online maupun situs yang menampilkan judi online.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M.Natsir Kongah, mengungkapkan pihaknya saat ini sudah memblokir sekitar 5 ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judi online. Perkiraan sementara menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,2 juta pemain judi online yang berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar mahasiswa, dan ibu rumah tangga.

Judi Menyengsarakan dan Memiskinkan

Sungguh memprihatinkan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata banyak kecanduan judi online. Penyebab banyak orang terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi, mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar.

Padahal, kerusakan akibat mencandu permainan haram itu sudah nyata, yakni depresi dan stres, bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi, pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online, keluarga dan pernikahan juga hancur.

Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi kapitalisme, perjudian legal karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi bandar dan pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal, judi hanya menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut.

Pembentukan satgas judi online merupakan kesadaran pemerintah akan dampak kerusakannya. Sayangnya cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan.

Pandangan Islam tentang Judi

Berjudi termasuk ke dalam cara memperoleh harta haram. Sementara itu, harta haram hanya akan mengantarkan pelakunya pada langkah-langkah setan. Allah Swt. berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Nabi saw. bersabda kepada Kaab bin Ujrah ra.,

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ، إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka.” (HR At-Tirmidzi).

Keharaman judi dan sanksinya ini mengikat semua warga negara, muslim maupun nonmuslim (ahlu dzimmah). Negara tidak boleh membiarkan atau memberikan izin perjudian online maupun melokalisasi perjudian. Contohnya seperti yang dilakukan oleh sebagian negeri muslim hari ini yang menyediakan kawasan judi untuk nonmuslim. Memberikan izin perjudian walaupun kepada kalangan non muslim sama artinya dengan menghalalkan perjudian.

Oleh karena itu, negara harus menghentikan maraknya judi online ini. Apalagi negara punya sumber daya yang mumpuni untuk memberantas praktik judi ini, seperti pakar IT, polisi cyber, juga dana yg cukup. Jika negara berniat, tentu judi online ini bisa dengan mudah dimusnahkan.

Sayangnya negeri ini walaupun mengaku berideologi Pancasila tetapi menerapkan ideologi kapitalisme buatan penjajah. Sementara, sistem kapitalisme berprinsip bahwa materi dan keuntungan adalah tujuan yang harus dikejar, baik oleh individu maupun negara. Tak heran, judi online susah diberantas, bahkan makin meluas, karena negara pun membeking melalui aparat-aparatnya.

Lebih- lebih, negara tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, sehingga menjadikan rakyat berpikir bahwa judi adalah cara cepat untuk mendapatkan materi atau menjadi kaya. Padahal, yang namanya perjudian, kemenangan pasti ada di pihak bandar.

Ditambah lagi keadaan rakyat yang sudah sedemikian sekuler (jauh dari agama), dan tidak peduli halal haram. Akibatnya, tawaran judi online menjadi hal yang menggiurkan. Mirisnya, negara juga berpihak pada bandar- bandar judi, disuap saja langsung tertutup mata dan hatinya, serta tidak peduli pada rakyatnya.

Lindungi Umat!

Larangan berjudi dalam Islam sanggatlah tegas. Allah Swt. pun telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan sanksi pidana (uqubat) terhadap para pelakunya. Mereka adalah bandarnya, pemainnya, pembuat programnya, penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Sanksi bagi mereka berupa takzir, yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah atau kepada kadi (hakim). Khalifah atau kadi memiliki otoritas menetapkan kadar takzirini. Oleh karena itu, pelaku kejahatan perjudian yang menciptakan kerusakan begitu dahsyat, layak dijatuhi hukuman yang berat seperti dicambuk, dipenjara, bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, maka harta umat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Umat juga akan didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas, serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna dalam syariat Islam, maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.

Semua ini hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat Islam di dalam naungan Khilafah. Oleh karena itu, selama negeri ini masih bercokol ideologi kapitalisme yang meniscayakan adanya sekularisme dan kebebasan, maka selamanya praktik judi tidak bisa dimusnahkan.

Wallahua’lam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 35

Comment here