Oleh: Mustika Lestari
(Freelance Writer)
wacana-edukasi.com, OPINI– Indonesia sebagai negara “darurat” narkoba bukanlah dongeng belaka. Faktanya, kejahatan narkoba terus saja bermunculan dengan jumlah pengedar dan konsumen yang makin hari, kian tidak terkendali. Jaringan para gembong barang haram ini juga makin luas, sebab dinilai sebagai bisnis yang menggiurkan. Peminatnya pun tanpa pandang bulu, laris manis nyaris di semua kalangan. Maka wajar jika setiap hari masyarakat disuguhkan dengan berita peringkusan pelaku penyalahgunaan narkoba di berbagai tempat sebagai upaya pemberantasannya.
Bulan Agustus lalu, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. Menurutnya, dari 16 tersangka tersebut, dua di antaranya adalah wanita yang keduanya adalah pengedar (jawapos.com, 3/9/2023).
Tentu saja, jumlah yang terungkap tersebut ibarat fenomena gunung es, di mana hanya segelintir yang mencurat di permukaan, sementara di bawahnya masih sangat banyak. Tidak tanggung-tanggung, bahkan pengendalian peredarannya dilakukan dari balik jeruji besi. Sebut saja David, bandar narkoba kelas kakap yang menjadi narapidana kasus narkoba yang kini menyedot perhatian. Pasalnya, ia diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya balik penjara. Sebagaimana Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, David masih mengendalikan peredaran narkoba (tribunnews.com, 1/9/2023).
Realita ini menandakan negara kalah melawan narkoba, aparat masih gagal membongkar dan menuntaskan peredaran gelap serta penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Padahal jika boleh jujur, sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memeranginya, mulai dari upaya antisipasi seperti edukasi, penyembuhan dengan rehabilitasi, hingga penegakan hukum untuk memberikan efek jera, sekaligus mencegah bertambahnya pelaku. Sayangnya hal tersebut sia-sia saja. Sosialisasi berulang-ulang, bolak-balik rehabilitasi, dan keluar-masuk rutan, namun tidak mengurangi pelakunya. Justru para pelaku makin berani jual-beli narkoba melalui berbagai jalur.
Mencermati secara objektif, setidaknya ada beberapa faktor yang memicu seseorang terjerat narkoba. Seperti gaya hidup yang mementingkan kesenangan, jalan pelarian bagi seseorang yang tidak siap dengan masalah, dan dalam skala yang lebih besar dapat membuat seseorang kaya dengan mudah dan cepat. Sayangnya di tengah fenomena ini tidak mendapat perhatian yang serius dari penguasa. Lihat saja, tawaran solusi hanya berputar pada edukasi, pembinaan, terapi, dan semacamnya, hanya membuat pelaku merasa tertantang untuk melakukan hal serupa, dan orang lain untuk mencobanya.
Makin parah dengan penegakan hukum atas kasus narkoba mudah dibeli, yang sama sekali tidak membuat “tobat”. Entengnya sanksi yang diberikan, menjadikan negeri ini sebagai surga bagi “aktivis” narkoba. Para penikmat tambah berani menggunakan narkoba, begitu pula pengedarnya. Bagaimana tidak, ketika sedang menjalani hukumannya dari balik jeruji besi sekali pun, pelaku masih bisa mengendalikan peredaran narkoba. Jelas, karena mereka tidak bekerja sendiri, sebab tidak jarang turut melibatkan oknum petugas dalam melancarkan aksinya. Tidak berlebihan jika kita menganggap masalah narkoba sudah mencapai titik yang paling mengerikan.
Dari semua faktor di atas, ada satu hal yang menjadi biangnya sehingga masalah narkoba seolah tidak ada habisnya. Landasan kehidupan negeri ini yang berpijak pada sistem sekuler-kapitalisme, telah mendidik manusia agar memisahkan agama dari kehidupannya. Darinya menghapus standar halal-haram atas perbuatannya, sehingga manusia hidup dengan pemikirannya yang menyimpang, sehingga seperti rela menceburkan dirinya dalam dunia gelap narkoba demi kesenangan jasmani. Begitu pula akibat ambisi kaya raya tanpa perlu bekerja keras, dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup yang banyak akhirnya memilih untuk menenggelamkan dirinya dalam segala bentuk kemaksiatan. Lagi-lagi semuanya demi mengejar kesenangan dunia akibat jauhnya mereka dari aturan agama.
Demikian juga yang melandasi lemahnya hukum yang berlaku. Ketika asasnya adalah pemisahan agama dari aturan negara, maka beralih mengambil aturan manusia yang cenderung kompromitif dan sarat kepentingan untuk mengatur manusia lainnya. Alhasil tidak memberikan efek jera dan tunduk di bawah segepok uang. Sejatinya, selama sistem ini masih diterapkan, selama itu pula narkoba akan terus tumbuh subur, menjerat siapa pun, baik tua, muda, pejabat, bahkan aparat.
Sebagai umat Islam, sudah selayaknya jika segala perbuatan kita terikat dengan aturan Sang Pencipta, yaitu Allah Swt. Artinya, wajib bagi setiap Muslim untuk mengambil aturan-Nya sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dalam hal ini, dengan akidah yang dimiliki mampu mengontrol internal individu untuk tidak melakukan kemaksiatan, juga menyolusi persoalan manusia lain yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Misalnya saja narkoba, barang haram yang menjerat masyarakat saat ini. Islam memiliki seperangkat aturan rinci untuk menuntaskan persoalan yang satu ini. Berangkat dari asas sebuah negara yang Islami, sehingga di dalamnya terbentuk individu yang bertakwa. Modal ketakwaan inilah yang mencegah seseorang untuk terlibat dalam aktivitas yang haram, di antaranya narkoba.
Selain itu, Islam menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku, baik itu pengguna, pengedar, bahkan produsen, yang tentu saja sesuai dengan aturan syariat yang bersumber dari Dzat yang Maha Pengatur. Sanksi bagi mereka yang terlibat adalah ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh Qadhi. Sanksi antara pengguna, pengedar, maupun produsen, berbeda-beda, seperti cambuk atau pun penjara bagi pengguna, sedangkan pengedar dan produsen dapat sampai pada tingkatan hukuman mati, sesuai ketentuan qadhi.
Dengan adanya sistem negara yang ideal, masyarakat yang takut kepada-Nya dan disertai dengan negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh, mampu mengurangi, bahkan menghilangkan kejahatan narkoba sampai ke akarnya, karena sangat efektif menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Begitu pula masyarakat lain, tidak akan berani untuk melakukan hal serupa, bahkan sekadar meniatkannya.
Sesungguhnya ketika negeri-negeri muslim menerapkan hukum Allah, maka segala permasalahan akan segera terselesaikan. Sebab, solusi Islam tidak bersifat sementara, apalagi kompromi. Islam hadir untuk menjaga akal manusia, menjamin kebaikan, dan membawa manusia dalam keselamatan dunia dan akhirat. Wallahu a’alam.
Views: 8
Comment here