Oleh: Nita Karlina ( Relawan Opini )
wacana-edukasi.com– Warga di Kecamatan Bhiringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dihebohkan dengan penemuan tujuh janin yang si simpan di dalam kotak makan. Polisi pun langsung menyelidiki kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak mengatakan tujuh janin yang disimpan di dalam kotak makan itu ditemukan pada Minggu (5/6/2022). Penemuan itu bermula dari seorang pemilik indekos yang hendak membersihkan kamar yang telah lama ditinggal penyewanya (Liputan6.com, 09/06/2022).
Pihak kepolisian pun bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Tak butuh waktu lama penyelidikan itu berbuah hasil dan berhasil menangkap dua orang pelaku.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan kekasih. Budi enggan menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut. Namun berdasarkan hasil penelusuran, tersangka perempuan dalam kasus tersebut berinisial NM dan ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara, sementara kekasih NM ditangkap di Kalimantan.
Kasus aborsi sebanyak tujuh kali yang dilakukan pasangan kekasih, SM (30) dan NM (29) menjadi pusat perhatian masyarakat. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah melakukan tes psikologi, DNA, dan kesehatan tersangka wanita NM (Merdeka.com, 15/06/2022)
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald TS Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sejak hari Minggu telah melakukan pemeriksaan kejiwaan dan DNA terhadap dua tersangka aborsi. Pemeriksaan melibatkan ahli psikologi, psikiater, dan visum hidup.
Sementara itu, ahli kandungan Rumah Sakit (RS) Ananda, dr Fadli Ananda mengatakan apa yang dilakukan SM dan NM yang melakukan aborsi sebanyak tujuh kali merupakan tindakan yang sangat berisiko. Pasalnya, aborsi lebih dari dua kali berisiko infeksi bahkan bisa menyebabkan kematian jika tidak ditangani ahli medis. “Aborsi tanpa pengawasan medis bisa terjadi pendarahan, infeksi, nyeri hingga kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan perdarahan dan infeksi berlebihan menyebabkan nyeri panggul hebat. Bahkan kata mantan Calon Wakil Wali Kota Makassar ini, ada literasi menunjukkan jika melakukan aborsi lebih dari dua kali bisa meningkatkan risiko kanker serviks.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan Anak 15 tahun. Sedangkan UU Kesehatan 10 tahun penjara.
Miris rasanya melihat generasi muda saat ini, akibat kebebasan yang di gaungkan oleh sistem kapitalis, dengan mudahnya mereka membunuh bayi yang masih dalam kandungan. Lebih parahnya lagi mereka telah menggugurkannya berulang ulang hingga tujuh kali. Pergaulan bebas di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang biasa mereka lakukan, terutama di kalangan remaja. Dengan dalih kebebasan pula mereka bebas melakukan apa yang mereka sukai, bahkan melakukan perbuatan layaknya pasangan suami istri, hingga menjadi pembunuh terhadap bayi mereka sendiri, dengan cara aborsi.
Sistem kapitalisme berhasil menjadikan penganutnya jauh dari agama mereka sendiri. Bahkan tidak ada lagi batasan bertingkah laku dalam kehidupannya. Mereka di jamin atas dasar kebebasan, yang sesungguhnya itu merupakan perbuatan keji dan dapat membahayakan diri sendiri.
Terutama terhadap kaum wanita, dalam kasus ini wanita sangat di rugikan karna bukan hanya menanggung malu, tetapi juga harus merasakan sakitnya mengeluarkan bayi dalam kandungan dan ketika itu di lakukan berulang ulang dapat menyebabkan kanker dalam dirinya.
Tidak adanya pendidikan agama sejak dini, menjadi penyebab utama buruknya generasi hari ini. Mereka tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai tolak ukur perbuatan mereka. Peran keluarga juga menjadi peran penting dalam menjaga pergaulan anak, agar dalam menghadapi masalah – masalah di era modern saat ini, anak tidak terjerumus dalam lingkaran kemaksiatan.
Lingkungan masyarakat pun tak kalah penting dalam membentuk perilaku seseorang. Jika lingkungannya buruk, maka dia akan mudah terpengaruh dengan keadaan tersebut. Sebaliknya jika lingkungannya baik, dia pun akan terbentuk dengan kebiasaannya. Itulah mengapa kita di wajibkan agar berteman dengan orang – orang sholeh.
Dalam Islam, praktik aborsi dilarang dan diharamkan. Sebab, perbuatan ini sama saja membunuh nyawa seseorang. Penentuan hukum aborsi tidak dilakukan secara asal-asalan. Para ulama mengaitkannya dengan ketentuan dalam Alquran dan hadist.
Para ulama bermujtahid dengan mengkajinya bersama-sama dengan teliti. Adapun ayat yang biasa dijadikan acuan ketika berbicara tentang aborsi antara lain:
“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra: 31)”
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan haq. Dan barangsiapa dibunuh secara dhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah keluarganya melampaui batasan dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dimenangkan.” (QS. Al-Isra: 33)
Dari dua ayat tersebut, para ulama akhirnya membagi hukum aborsi menjadi tiga jenis. Mengutip jurnal berjudul Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam oleh Fatwamati, berikut penjelasannya:
Pertama, sebelum ditiupkannya roh
Kalangan ulama fiqih berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini. Dibolehkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan uzur sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama mazhab Zaidiyah, sebagian mazhab Hanafi, dan sebagian mazhab Syafi.
Dibolehkan apabila ada uzur, dan makruh hukumnya apabila tanpa uzur. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Syafi’i.
Makruh secara mutlak apabila belum ditiupkan roh. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki. Haram melakukan aborsi, sekalipun belum ditiupkan roh. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama mazhab Maliki dan mazhab Zahiri2.
Kedua, setelah ditiupkannya roh. Ulama fiqih sepakat bahwa melakukan aborsi terhadap kandungan yang telah menerima roh hukumnya haram. Para ulama juga sepakat mengenai sanksi hukum pada kasus ini, yaitu membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan). Sanksi ini berlaku bagi pelaku dan orang lain yang terlibat di dalamnya. Selain membayar gurrah, pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat dengan memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu, wajib baginya memberi makan 60 orang fakir miskin.
Ketiga, Karena alasan darurat. Aborsi yang dilakukan karena alasan darurat diperbolehkan dalam Islam. Misalnya jika mengancam nyawa sang ibu atau mengganggu kesehatan reproduksinya. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk tidak berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Namun, jika aborsi dilakukan karena sebab-sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan keadaan darurat, seperti untuk menghindari rasa malu atau karena faktor ekonomi, maka hukumnya haram.
Pergaulan bebas yang ada hari ini, menjadikan potret buram bagi keberadaan sistem kapitalis itu sendiri. Akan sangat susah untuk menghindarinya bagi mereka yang tidak ada pemahaman agama dan menjadi penganut dari sistem kapitalisme. Sudah saatnya menyadarkan umat akan bahaya yang lebih besar lagi jika kita tetap berpegang pada sistem yang ada saat ini. Kerusakan akan terus terjadi, dan yang lebih di khawatirkan azab Allah akan menimpa hambanya yang senantiasa bermaksiat kepada – Nya. Wallahualam bishowwab
Views: 10
Comment here