Opini

Ironi Negeri Agraris

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ade Farkah

Kebutuhan fisiologis merupakan hal yang paling mendasar dan harus segera dipenuhi. Karenanya, Abraham Maslow (1943) menempatkan kebutuhan fisiologis dalam urutan pertama sebelum kebutuhan lainnya. Sehingga, apabila kebutuhan fisiologis (khususnya kebutuhan akan makan dan minum) tidak terpenuhi maka dapat menghambat proses tumbuh kembang bahkan mengakibatkan kematian.

Berdasarkan hal tersebut, maka memenuhi kebutuhan fisiologis masyarakat adalah hal paling urgen yang harus diupayakan oleh negara.

Sebagai negara agraris, semestinya Indonesia menjadi lebih mudah untuk merealisasikannya. Bahkan, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar menduduki posisi teratas dalam indeks keberlanjutan pangan (Food Sustainability Indeks).

Ironisnya, Indonesia justru menempati urutan di bawah. Sebagaimana diungkapkan oleh Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam tirto.id, pada 17/2/21 bahwa Indonesia berada di peringkat ke-60 setelah Zimbabwe (31) dan Ethiopia (27).

Semakin besar angkanya, maka semakin buruk prestasinya. Adapun indikator penilaian dalam Food Sustainability Indeks tersebut meliputi tiga indikator utama, yakni: limbah pangan dan pertanian yang berkelanjutan serta indikator yang berkaitan dengan nutrisi pangan.

Hal ini membuktikan bahwa selain sumber daya alam yang melimpah, tata kelola juga merupakan faktor yang sangat menentukan dalam mewujudkan kesejahteraan pangan bagi masyarakat.

Tata kelola merupakan bagian integral dalam sebuah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh negara. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menganut asas manfaat sebagai landasan dalam menetapkan hukum dan kebijakan. Tak terkecuali tata kelola dalam sektor pangan.

Selain itu, hukum dan undang-undang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan suara terbanyak. Inilah barangkali yang menjadi cikal bakal dari segala kerusakan yang ditimbulkan.

Bagaimana tidak? Pasalnya, hal ini memberikan peluang yang besar terhadap kemungkinan terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Selain itu, kebebasan yang diberikan kepada para kapitalis untuk terlibat dalam pengelolaan negara membuat permasalahan ini menjadi semakin kompleks.

Karena, pada dasarnya orientasi terbesar bagi para kapitalis adalah bagaimana mendapatkan keuntungan pribadi dan koorporasi. Oleh karena itu, fakta yang terjadi hari ini adalah sebuah keniscayaan. Yakni, kerusakan yang timbul dari sistem yang salah.

Sehingga, solusi yang dapat diambil oleh negara dalam mengatasi permasalahan pangan adalah dengan cara mengambil alih pengelolaan potensi sumber daya alam yang selanjutnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Namun demikian, langkah ini hanya akan terealisasi apabila negara berpijak pada sistem yang tidak memberikan celah terhadap adanya kemungkinan KKN ataupun campur tangan asing (termasuk kapitalis).

Adapun satu-satunya sistem yang sempurna dari celah tersebut adalah sistem yang di desain sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan dan bebas dari campur tangan manusia.

Sistem yang mampu bersikap objektif dalam menentukan keputusan ataupun hukum. Sistem tersebut adalah Islam. Selain sebagai agama (yang bersifat ritual), Islam juga merupakan sebuah ideologi yang darinya terlahir aturan atau hukum yang mampu mengatasi persoalan hidup manusia.

Islam mengatur sedemikian rupa terkait solusi untuk mengatasi persoalan pangan. Diantaranya adalah: adanya kewajiban untuk memilih makanan yang halal dan baik, kewajiban zakat dari hasil pertanian, adanya sanksi tertentu yang mengharuskan untuk memberi makan fakir miskin, dan lain sebagainya.

Terkait dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai tanggung jawab negara, maka hal ini berkaitan erat dengan sistem ekonomi Islam yang disusun atas asas: 1) Kepemilikan, 2) Pengelolaan dan pemanfaatan kepemilikan dan 3) Distribusi kekayaan kepada masyarakat yang berada dalam naungan negara.

Khusus mengenai kepemilikan, Islam membaginya menjadi 3 bagian, yakni: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Islam tidak akan membiarkan adanya pihak tertentu melakukan monopoli dalam bentuk apapun.

Di sinilah letak keunikan dari sistem ekonomi Islam. Sehingga, baik kaya ataupun miskin mereka tetap terpenuhi kebutuhannya, khususnya kebutuhan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan.

Begitu pula dengan pengelolaan dan pemanfaatan hak milik dan distribusi kekayaan. Islam mengatur distribusi kekayaan melalui kewajiban zakat, pembagian waris, dan pembagian kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan milik umum.

Sebaliknya, Islam memberikan rambu-rambu yang jelas terkait persoalan pangan, yakni: mengharamkan sikap berlebihan dalam makan dan minum, mengharamkan daging babi, bangkai, darah, khamr, dan makanan haram lainnya. Islam juga mengharamkan penimbunan barang, penimbunan harta kekayaan (uang dan emas) serta bersifat kikir.

Itulah di antara bentuk kesempurnaan Islam sebagai sistem hidup dalam bernegara. Solusi yang ditawarkan Islam bersifat universal dan berlaku sepanjang masa. Oleh karena itu, tidak heran jika sejarah mengabadikan kejayaannya yang hampir melampaui 13 abad lamannya.

Sebuah prestasi yang belum pernah dicapai oleh sistem manapun yang ada di dunia, baik kapitalisme maupun komunisme.

Dengan demikian, sistem Islam sangat layak untuk dijadikan solusi dalam mengatasi masalah pangan yang sedang melanda negeri ini. Tak hanya itu, kemungkinan untuk meraih prestasi tertinggi dalam Indeks Keberlanjutan Pangan (Food Sustainability Indeks) menjadi semakin mudah untuk direalisasikan. Wallohualam

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 13

Comment here