wacana-edukasi.com– Badai PHK massal menghantam Indonesia. Tiga perusahaan besar umumkan pemangkasan karyawan. Shopee, Tokocrypto dan Indosat melakukan pemangkasan karyawannya.
Operator telekomunikasi seluler Indosat Ooredoo Hutchison melakukan PHK terhadap lebih dari 300 karyawannya. Pihak manajemen Indosat menawarkan paket kompensasi 37-75kali upah. Indosat menyebut telah menempuh langkah rigthsizing yang berlangsung dengan lancar. Lebih dari 95% dari karyawan yang terkena dampak, telah menerima penawaran paket PHK tersebut. Sementara sebagin kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut
Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto juga melakukan PHK. Vice President Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani mengatakan keputusan PHK diambil karena perusahaan melakukan peeubahan strategi bisnis. Pihak Tokocrypto pun mengurangi 20% dari total 225 karyawannya atau sekitar 45orang. Meski melakukan PHK, Tokocrypto berjanji akan merekomendasikan karyawan yang di PHK kepada perusahaan-perusahaan Web3 dan block chain yang selama ini telah menjadi mitra. Strategi bisnis ini sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pasar kripto dan ekonomi global.
Perusahaan e-comerce shopee indonesia juga melakukan PHK atas sejumlah karyawannya sebagai strategi efisiensi perusahaan di tengah persaingan bisnis e-comerce yang ketat. Head of Public Affaire Shopee indonesia, Radynal Nataprawira menjelaskan, keputusan PHK karyawan adalah langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Hal tersebut membuktikan bahwa sistem kapitalisme saat ini gagal melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja, karena asas kapitalisme bertumpu pada modal. Siapapun pihak yang memiliki modal, mereka bisa meraup keuntungan sebanyak- banyaknya, sekalipun itu harus mengabaikan hak orang lain.
Pekerja membutuhkan sistem kerja yang memberikan jaminan dan perlindungan. Hal ini hanya ada dalam sistem islam (Khilafah). Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera, mekanisme ini pun terbukti berhasil ketika di terapkan selama 1300 tahun.
Dalam islam perjanjian antara pengusaha dan pekerja sepenuhnya tergantung pada kontrak kerja (akad ijarah) yang harus memenuhi ridha wal ikhtiar. Sehingga perjanjian antara kedua belah pihak harus saling menguntungkan, tidak boleh ada yang terzolimi. Dengan akad ijarah kezaliman tersebut bisa diminimalisir. Jika Khilafah ada di tengah-tengah umat, maka tak perlu ada lagi persoalan PHK sewenang-wenang terhadap buruh dengan alasan efisiensi produksi. PHK pun tidak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi pekerja yang membuat nasib mereka tergadaikan oleh kebijakan penguasa.
Yani,
Bogor
Views: 8
Comment here