wacana-edukasi.com– Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang (kalbar.antaranews.com, 27/05/2022).
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022. Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.
Perincian peserta CPNS, PPPK Guru dan Nonguru yang mengundurkan diri yakni CPNS: 105 orang, PPPK Guru tahap 1: 104 orang, PPPK Guru tahap 2: 280 orang, PPPK Nonguru: 58 orang. Diantaranya beralasan karena baru mengetahui gaji ASN yang kecil, lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, saat bekerja kehilangan motivasi, kurang mendapatkan kesempatan dan lain-lain. Sehingga, saat ini mereka dibayang-bayangi denda atas pengunduran diri mereka. Misalkan saja pada Kemenlu, ASN lulus jika mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta dan ASN lulus pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Perwujudan dari spirit melayani kepada masyarakat seharusnya dibarengi dengan rekrutmen pegawai dengan optimal. Tidak hanya karena kualifikasi yang dibutuhkan, namun peningkatan SDM yang seharusnya ditopang dengan gaji dan tunjangan yang sepadan dengan kinerja ASN tersebut. Demikian pula dalam kebijakan lokasi penempatan yang seharusnya juga mempertimbangkan berbagai faktor dan sisi kemanusiaannya. Jangan sampai pekerjaan vital dan serius namun gaji dan kebijakannya main-main dan ‘bercanda’.
Islam menghargai profesionalitas. Kapitalisme malah melecehkannya. Tetap hidup dalam kapitalisme hanya akan membuat pegawai negeri menderita dan terhina. Misalkan saja guru sebagai tulang punggung pendidikan negara yang akan menentukan nasib bangsa. Namun peran strategis ini diabaikan pemerintah yang juga membuat regulasi yang tidak serius untuk menyejahterakan para pencetak generasi ini.
Sudah saatnya kembali kepada syariat Islam dalam semua aspek riayah kepada umat. Prinsip tata kelola urusan umat dalam sistem Islam kaffah berlandaskan aturan sederhana, pelayanan cepat, dan profesionalitas pegawai pemerintahan yang menangani urusan tersebut. Negara menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya.
Yeni
Pontianak-Kalbar
Views: 18
Comment here